Dasar Umum Istinbath dalam Madzhab
Dasar-dasar yang menjadi sandaran dan sumber yang darinya hukum syariah diambil dalam madzhab Maliki sangat banyak. Ibnu Wahab mengutip apa yang disampaikan oleh Imam Malik mengenai hal ini, “Hukum yang digunakan untuk memutuskan perkara diantara manusia itu ada dua: Apa yang ada dalam kitab Allah, atau apa yang ditegaskan oleh sunnah; maka itu adalah hukum yang wajib, dan itulah yang tepat. Sedangkan hukum yang merupakan ijtihad orang yang berilmu dengan pendapatnya, semoga ia mendapat taufiq”. [1]
Perkataan Imam Malik ini menunjukkan bahwa dasar istinbath menurutnya tidak lepas dari salah satu dari dua hal: dasar nash naqli ataupun dasar aqli ijtihadi.
Penjabaran dari dasar-dasar ini bisa diketahui dengan melakukan pengkajian kitabnya, Al-Muwatha’ dan menelaah permasalahan dan fatwa yang dinukil darinya. Dasar yang dijadikan sandaran Imam Malik dalam menentukan hukum dan fatwa ada sebelas dasar:[2]
Pertama, Al-Kitab al-Karim. Dengan memperhatikan urutannya—demikian juga dengan as-sunnah an-nabawiyah—dari segi kejelasan; dengan mendahulukan nashnya, kemudian tekstualnya, kemudian pemahamannya.[3]
Madzhab Imam Malik juga mengambil hukum dengan qiraat yang syadzah atau lemah dalam menentukan hukum syariat; dan itu dapat dilihat dari penggunaan qiraat tersebut sebagai dalil dalam kitab Muwatha pada beberapa permasalahan fiqih.[4]
Kedua, Hadits Nabi. Baik hadits mutawatir[5], masyhur[6], maupun ahad.[7]
Madzhab Imam Malik menerima hadits mursal[8] dan menjadikannya hujjah. Imam Malik telah menyebutkan hadits secara mursal dalam Al-Muwatha’, dan berhujjah dengannya, namun dengan beberapa syarat darinya yaitu orang yang meriwayatkan hadits mursal tersebut tsiqah (terpercaya) dan ia mengetahui bahwa yang disampaikannya adalah hadits mursal. Jadi ia tidak menerima hadits mursal kecuali dari perawi tsiqah.[9]
Ketiga, ijma’. Madzhab Imam Malik berpendapat bahwa ijma’ para mujtahid dari umat ini yang terjadi di masa tertentu tentang hukum syariat adalah hujjah; maka ijma’ para sahabat radhiyallahu ‘anhum pada masa mereka adalah hujjah bagi orang yang datang setelah mereka. Dan ijma’ pada masa mereka adalah hujjah bagi generasi setelah mereka, demikian seterusnya.[10]
Sandaran ijma’ baginya bisa berupa dalil dari Al-Qur’an dan sunnah, atau qiyas.[11]
Keempat, qiyas. Madzhab Imam Malik beramal dengan qiyas pada permasalahan yang ada nashnya dari kitab dan sunnah, dan mempertemukan yang cabang dengan pokoknya dalam menetapkan hukum. Ini termasuk bagian yang disebutkan dalam perkataannya, “…dan hukum yang didalamnya alim berijtihad dengan pendapatnya…”
Imam Malik dan pengikutnya menggunakan qiyas secara luas. Mereka tidak membatasinya hanya pada qiyas atas hukum-hukum yang ada nashnya saja, tapi sampai melampaui qiyas atas hukum yang ditetapkan dengan qiyas; sehingga mereka menggunakan qiyas pada masalah cabang atas cabang, dan permasalahan-permasalahan yang disimpulkan dengan qiyas.[12]
Ada yang menukil riwayat dari Imam Malik: “Qiyas lebih didahulukan daripada khabar ahad jika saling bertentangan dan tak mungkin beramal dengan keduanya.” Namun setelah diteliti ternyata hal itu tidak benar jika disandarkan kepada Imam Malik. Karena ia dikenal sangat mengagungkan sunnah dan atsar sebagaimana telah diketahui. Bahkan yang benar dari madzhabnya adalah mendahulukan sunnah atas qiyas.[13]
Dasar yang keempat ini tak ada perbedaan pendapat dalam penggunaannya di antara imam-imam madzhab yang empat secara global; sebagaimana dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Bakar bin al-Arabi, “Dasar-dasar hukum ada lima; empat diantaranya menjadi kesepakatan umat: kitab, sunnah, ijma’, serta nazhor dan ijtihad..” [14]
Kelima, amalan penduduk Madinah. Maksud dari amalan penduduk Madinah menurut pendapat yang terpilih adalah: kesepakatan penduduk di Madinah atau mayoritas mereka pada zaman sahabat atau tabi’in pada permasalahan tertentu.[15]
Dasar hukum ini adalah kekhususan Imam Malik yang menjadikannya sebagai sandaran hukum, tidak seperti imam-imam madzhab lainnya. Imam Malik berhujjah dengan amalan penduduk Madinah dalam permasalahan yang banyak jumlahnya.[16]
Yang masyhur adalah bahwa Imam Malik berhujjah dengan amalan penduduk Madinah pada permasalahan yang dipahami dengan cara tauqif—seperti ukuran sha’, mud, dan adzan—bukan pada masalah yang bersandar kepada pendapat dan ijtihad. Dan jenis amalan yang seperti ini—jika jelas dan tersambung—menurut Imam Malik lebih kuat dari hadits ahad; sehingga ia mendahulukannya saat terjadi kontradiksi antara keduanya. Karena menurutnya ia berlaku dan dinukilkan segaimana penukilan hadits-hadits mutawattir.[17]
Keenam, perkataan sahabat. Yaitu perkataan sahabat yang dikatakan saat berijtihad, dan tidak diketahui ada yang mengingkarinya dari kalangan sahabat yang lain, namun ia belum masyhur, atau tidak diketahui apakah masyhur atau tidak. Adapun jika masyhur dan tidak ada yang mengingkari, maka hal itu ijma’ dan hujjah, atau hujjah namun buka kategori ijma’; sebagaimana yang dipahami dalam permasalahan ijma’ sukuti.[18]
Yang masyhur dari Imam Malik dan itu terlihat dari sikapnya dalam Muwatha’ adalah menjadikan madzhab sahabat sebagai hujjah secara mutlak.[19]
Diantara pendapat madzhab Imam Malik: membolehkan pengkhususan zhahir nash dengan perkataan sahabat jika jelas dan masyhur, dan tidak diketahui ada yang menentangnya.
Bisa jadi karena banyak menggunakan fatwa sahabat radhiyallahu ‘anhum, danmenganggap fatwa mereka adalah bagian dari sunnah—disertai faktor-faktor lain yang jelas—Allah telah menjadikan Imam Malik sebagai imam ahlus sunnah dizamannya dan qudwah yang menjadi panutan manusia dengan petunjuknya.[20]
Ketujuh, syariat orang-orang sebelum kita (syar’u man qablana). Maksudnya adalah hukum dari syariat salah satu rasul ‘alaihimus salam yang dinyatakan dengan nash dari Al-Qur’an atau sunnah yang shahih, dan tidak ada dalil dalam syariat kita yang menghapusnya, atau mengakuinya.
Kebijakan Imam Malik dalam beberapa tempat di kitab Muwatha’ dan yang lainnya menunjukkan beliau menggunakan dasar ini dan berpegang kepadanya dan tidak ada perbedaan dari Imam Malik dalam hal berhujjah dengannya.[21]
Kedelapan, mashlahah mursalah. Yaitu maslahat yang terlepas dari pengakuan atau penolakan; yakni tidak ada hukum syariat yang memerintahkan untuk mengambilnya, dan tidak ada larangan pula atas hal itu, namun syariat mendiamkannya.[22]
Atau maksudnya adalah: suatu perkara yang belum diketahui hukum syariat tentangnya, dan belum ada dalil yang menunjukkan pengakuan atas perkara tersebut atau pembatalannya.[23]
Termasuk dasar pengambilan hukum menurut Imam Malik adalah berhukum dengan yang paling besar mashlahahnya atas perkara yang tidak ada nashnya, dan berhujjah dengan maslahat serta mempertimbangkannya, sepanjang tidak ada larangan yang wajib ditaati.[24] Penggunaan dasar mashlahah mursalah terikat dengan beberapa syarat, diantaranya:
- Kesesuaian dengan maksud syariah; dengan tidak menafikan salah satu dari dasar syariat, dan tidak menafikan salah satu dalilnya.
- Termasuk peristiwa yang bisa diterima akal; sehingga apabila dihadapkan akan diterima oleh akal. Jadi tak ada ruang bagi mashlahah mursalah untuk hal-hal yang bersifat ta’abbud/peribadahan atau perkara syariat lain yang semisalnya.
- Bertujuan menjaga perkara yang dharuri (primer), dan menghilangkan kesulitan yang lazim dalam agama.[25]
- Hendaknya mashlahat itu bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus dan parsial.[26]
- Hendaknya yang mengkaji permasalahan tersebut adalah seorang mujtahid yang berhias dengan akhlak-akhlak syar’i dan akal serta tabiatnya jauh dari hal yang berlawanan dengannya.[27]
Kesembilan, istihsan. Istihsan yang menjadi sandaran Imam Malik dalam fiqih dan fatwa maknanya adalah: berpendapat dengan dalil yang paling kuat dari dua dalil. Hal itu terjadi ketika sebuah peristiwa status hukumnya berada di antara dua dasar hukum, salah satunya lebih kuat dan lebih dekat persamaan hukumnya, sedangkan yang lain lebih jauh—namun bila diperlakukan dengan qiyas zahir, atau adat yang berlaku, atau maslahah tertentu, atau kekhawatiran adanya mafsadah atau suatu bahaya dan udzur—menyebabkan harus beralih dari qiyas atas dasar hukum yang dekat kepada qiyas atas dasar hukum yang jauh tersebut.[28]
Imam Malik menggunakan istihsan dan membangun diatasnya bab-bab pembahasan dan permasalahan dari madzhabnya, dan diriwayatkan darinya bahwa ia berkata, “Sembilan dari sepuluh ilmu adalah istihsan”. [29]
Imam Malik jika menjumpai sebuah dasar fiqih atau kaidah qiyas yang penggunaannya mengarah kepada tindakan menghambat mashlahah atau mendatangkan kerusakan, maka ia mencegah ketidakpastian hukumnya dengan kaidah istihsan, sebagai pengecualiaan dari hukum dasar dan pengkhususan terhadap suatu kaidah. Dan konsekuensinya adalah mendahulukan al-istidlal al-mursal atas qiyas berdasarkan apa yang bisa dipahami dari tujuan syariat, namun bukan berdasarkan pilihan sebatas cita rasa dan kecenderungan selera.[30]
Kesepuluh, saddu ad-dzarai’ (mencegah keburukan). Maknanya adalah: Mencegah perkara yang sebenarnya boleh agar tidak mengarah kepada perkara yang tidak boleh.[31]
Hal ini dikarenakan hukum suatu sarana mengikuti hukum suatu perkara yang diakibatkannya; sebagaimana sarana menuju perkara yang wajib hukumnya adalah wajib, dan sarana yang mengantarkan kepada perkara yang haram hukumnya juga haram.
Sedangkan sarana-sarana yang mengantarkan kepada kerusakan, hukumnya terbagi menjadi tiga kelompok:
- Yang telah disepakati larangannya; seperti larangan mencela patung-patung jika diketahui hal itu menyebabkan pemujanya akan mencela Allah.
- Yang telah disepakati kebolehannya; seperti menanam anggur; karena hal itu tidaklah dilarang dengan alasan khawatir buahnya nanti akan dibuat khamr.
- Yang ada perbedaan pendapat tentangnya; seperti bai’ ajal (jual beli dengan tempo), seperti orang yang menjual barang dalam tempo sebulan dengan harga sepuluh, kemudian dia membelinya sebelum jatuh tempo sebulan dengan harga lima; karena hal ini merupakan sarana menuju riba, dan Imam Malik melarang jual beli seperti ini.[32]
Imam Malik telah menggunakan kaidah ini dan berhukum dengan dasar hukum ini dalam beberapa bab fiqih[33]; sampai ada yang mengira ini adalah kekhususan Imam Malik, padahal yang tepat adalah bahwa Imam Malik tidak sendirian dalam hal ini, bahkan semua madzhab berpendapat dengan pendapat ini, dan kekhususan Imam Malik dan para pengikutnya hanyalah dari segi banyaknya praktek dan penggunaannya saja.[34]
Kesebelas, istishhab (penyertaan hukum asal). Dibagi menjadi dua macam:[35]
- Penyertaan ketiadaan hukum asal; dan ini disebut dengan al-bara’ah al-ashliyah, maksudnya adalah tetap pada ketiadaan status hukum pada suatu perkara sampai ada dalil yang mengarah kepada hukumnya; karena asal dari suatu perkara adalah terbebas dari kelaziman berlakunya hukum-hukum.
- Penyertaan adanya hukum syariat; yaitu penyertaan dalil syariat yang menunjukkan kepada ketetapan hukumnya karena ada sebab-sebab. Dan termasuk dalam masalah ini adalah perkataan ulama: hukum suatu perkara adalah tetap pada kondisi asalnya, hingga ada dalil yang menunjukkan kebalikannya.
Dasar hukum ini meski tidak dinashkan oleh Imam Malik, namun fatwa-fatwanya menunjukkan bahwa ia bersandar kepada dasar ini; dimana ketika ditanya tentang beberapa permasalahan, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat belum pernah melakukan hal itu”. Atau berkata, “Aku tak melihat seorang pun mengerjakannya”.
Ini menunjukkan bahwa jika dalam syariat tidak ada dalil yang menunjukkan sesuatu itu wajib, maka ia tidak wajib, dan hukumnya sebagaimana asalnya bahwa ia terbebas dari beban hukum.[36]
Catatan Kaki:
[1] Lihat: Jami’ Bayan al-Ilm wa Fadhlihi, Ibnu Abdi al-Barr, 2/757.
[2] Lihat: Malik: Hayatuhu wa Ashruhu, hal. 271, 477.
Catatan: Ulama madzhab Maliki berbeda pendapat tentang jumlah dasar yang dijadikan sandaran Imam Malik dalam menentukan hukum dan fatwa; diantara mereka ada yang berpendapat ada 4 dasar yang disepakati—seperti Al-Qadhi Iyadh dalam Tartib al-Madarik, 1/93, dan Ibnul Arabi menambahkan satu dasar dalam kitab Al-Qabas, 2/386, yaitu al-maslahat, sehingga berjumlah 5 dasar; dan Al-Jubiri berpendapat hingga mencapai 8 dasar dalam kitab At-Tawasuth baina Malik wa Ibnil Qasim, hal. 18 – 21. Dan diantara mereka ada yang menjadikannya 16 dasar sebagaimana terdapat dalam kitab Al-Fawakih ad-Diwani karangan An-Nafrawi, 1/160, dan kitab Al-Bahjah fi Syarh at-Tuhfah, At-Tusuli, 2/219; dari Abu Muhammad Shalih al-Hskuri al-Fasi, dan Al-Hajjawi berkata dalam kitab Al-Fikru as-Sami, 2/163: “Sesungguhnya ia mencapai 20”. Dan sebab perbedaan pendapat ini adalah karena sebagian mereka hanya membatasi pada dasar-dasar yang paling penting dan paling masyhur.
[3] Tartib al-Madarik, 1’95.
[4] Nailu as-Saul Syarh Murtaqa al-Wushul, Al-Wallati, hal. 89.
[5] Hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, yang menurut adat, pada umumnya dapat memberikan keyakinan yang mantap, terhadap apa yang telah mereka beritakan, dan mustahil sebelumnya mereka bersepakat untuk berdusta, mulai dari awal matarantai sanad sampai pada akhir sanad.
[6] Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, selama tidak mencapai tingkatan mutawatir.
[7] Hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.
[8] Hadits yang gugur perawi dari sanadnya setelah tabi’in. Seperti bila seorang tabi’in mengatakan,”Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda begini atau berbuat begini”. Contohnya: Said bin Al-Musayyib adalah seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tanpa menyebutkan perantara dia dan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka sanad hadits ini telah gugur pada akhirnya, yaitu perawi setelah tabi’in.
[9] Lihat: Muqaddimah fi Ushul al-Fiqh, Ibnu al-Qishar; dan Ihkam al-Fusul, Al-Baji, hal. 355.
[10] Lihat: At-Tawasuth baina Malik wa Ibnul Qasim, hal. 17; Al-Muqaddimah fi Ushul Fiqh, hal. 320, dan Syarh Tanqih al-Fushul, karangan Al-Qarafi, 2/44.
[11] Syarh Tanqih al-Fushul, karangan Al-Qarafi, 2/62 dan Taqrib al-Wushul, Ibnu Juzay, hal. 335.
[12] Al-Muqadimat al-Mumahhidat, Ibnu Rusyd, 1/22; dan Malik: Hayatuhu wa Ashruhu, hal. 369.
[13] Lihat: Ikmalul Mu’alim, Iyadh, 5/145, dan Al-Mufhim, Al-Qurthubi; 4/372; dan Qawathi’ul Adillah, As-Sam’ani, 1/358, dan Natsru al-Wurud, As-Syanqithi, 2/443 – 444.
[14] Lihat: Al-Qabas, 2/683.
[16] Muqaddimah fi Ushul Fiqh, hal. 228.
[17] Tartib al-Madarik, 1/65, 58, dan Al-Ayan wa at-tahshil, 17/1331, 604, dan Ihkam al-Fushul, hal. 487; dan Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah, 20/303, 304; dan At-Taqrib al-Wushul, karangan Ibnu Juzay, hal. 337.
[18] Lihat: An-Nawadir wa az-Ziyadat, 1/5, Ibnu Abi Zaid; Ihkam al-Fushul, hal. 479; I’lam al-Muwaqqi’in, 4/120.
[19] Lihat: Tanqih al-Fushul, 2/190; Taqrib al-Wushul, hal. 341; dan Al-Jawahir ats-Tsaminah, hal. 215; dan I’lam al-Muwaqqi’in, 4/120.
[20] Lihat: Al-Muwafaqat, Asy-Syathibi, 4/463, dan Malik: Nahayatu wa Ashruhu, hal. 332.
[21] Lihat: Muqaddimah fi Ushul al-Fiqh, hal. 307; Ihkam al-Fushul, hal. 401; Al-Qabas, 1/103, dan Syarh Tanqih al-Fushul, 2/15.
[22] Lihat: Ishal as-Salik, hal. 184.
[23] Lihat: Al-Jawahir ats-Tsaminah, hal. 249; lihat: Taqrib al-Wushul, hal. 405 – 414.
[24] Lihat: Muqaddimah fi Ushul al-Fiqh, hal. 315.
[25] Lihat: Al-I’tisham, As-Syathibi, 2/129, 133.
[26] Lihat: Al-Mi’yar al-MU’arrab ‘an Fatawa Ulama’ ‘Ifriqiyah wa al-Andulus wa al-Maghrib, al-Wansyarisi, 5/226.
[27] Lihat: Nafais al-Ushul, al-Qarafi, 9/4092.
[28] Lihat: Kasyfu an-Niqab al-Hajib min Musthalah ibni al-Hajib, Ibnu Farhun, hal. 125.
[29] Lihat: Kasyfu an-Niqab, hal. 125; dan Syarh Tanqih al-Fushul, karangan Ibnu Farhun, hal. 125.
[30] Lihat: Al-Mahshul karangan Ibnu al-Arabi, hal. 132 dan Al-I’tishan, 2/141.
[31] Syarh al-Talqin, Al-Maziri, 4/317, dan lihat: Ihkam al-Fushul, hal. 695; Al-I’tisham, 1/104.
[32] Lihat: Syarah Tanqih al-Fushul, 2/194, dan Taqrib al-Wushul, hal. 415 – 416; Ishal as-Salik, hal. 171 – 172; Al-Furuq, Al-Qarafi, 2/60; al-Jawahir at-Tsaminah, hal. 225 – 227.
[33] Lihat: Al-Muwafaqat, 5/182.
[34] Lihat: Al-Furuq, 2/59 – 60; dan Al-Bahr al-Muhith, 4/383.
[35] Lihat: Syarh Tanqih al-Fushul, 2/192; Taqrib al-Wushul, hal. 391 – 394; Miftah al-Wushul, At-Tilmisani, hal. 647; Natsr al-Wurud, 2/568 – 569; Ishalu as-Salik, hal. 175 – 179.
[36] Lihat: Muqadimah fi Ushul al-Fiqh, hal. 315.