Ghadhul Bashar
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya’. (Q.S. An-Nur: 30-31)
Secara bahasa, غَضُّ البَصَرِ (gadh-dhul bashar) berarti menahan, mengurangi atau Menundukkan Pandangan. Berasal dari kata غَضَّ yang berarti كَفَّ (menahan) atau نَقَصَ (mengurangi) atau خَفَضَ (menundukkan) (Lihat: Tajul ‘Arus 1/4685, dan Maqayisul Lughah 4/306).
Syaikh Yusuf Qaradawi dalam bukunya Halal dan Haram menjelaskan bahwa menahan pandangan bukan berarti menutup atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala ke tanah, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila seseorang memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak mengamat-amati kecantikan/kegantengannya, tidak berlama-lama memandangnya, dan tidak memelototi apa yang dilihatnya.
Dalam Tafsir At-Thabari (19/154) dan Tafsir Ibnu Katsir (6/41) disebutkan bahwa ghadhul bashar adalah menahan dari apa yang diharamkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya untuk kita memandangnya.
Para ulama tafsir menyebutkan bahwa kata min dalam kalimat min absharihim (Q.S. An-Nur: 30 – 31) maknanya adalah sebagian, untuk menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah SWT hanyalah pandangan yang dapat dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan tiba-tiba tanpa sengaja dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan itu halal, yang diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan perintah memelihara kemaluan yang tidak menggunakan kata min karena semua pintu pemuasan seksual dengan kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh syariat saja (nikah). (Lihat: Al-Jami’ Li Ahkamil Quran, Al-Qurthubi, 1/3918).
Larangan menahan pandangan didahulukan dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya perbuatan zina.
Nasihat Nabi tentang Ghadhul Bashar
Beberapa hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan menahan pandangan diantaranya adalah,
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم
Dari Jarir bin Abdillah ra berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja), lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya.”(HR. Muslim).
Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu, karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila diteruskan berarti disengaja.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)). (رواه مسلم وأحمد وأبو داود والترمذي).
“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu (bercampur) dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan perempuan lain dalam satu pakaian.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud & Tirmidzi).
يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ؟ فَإِنَّ لَكَ الأُوْلَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ
“Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama itu boleh (dimaafkan) sedangkan yang berikutnya tidak.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud dan di-hasan-kan oleh Al-Bani).
الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ
“Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah memandang.” (Muttafaq ‘alaih).
Akibat Negatif Memandang yang Haram
Pertama, menyebabkan rusaknya hati. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ العَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ ” كَلَّا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ”
”Sesungguhnya seorang hamba jika ia melakukan kesalahan, maka akan tercemari hatinya dengan satu bercak hitam. Jika ia menghentikan kesalahannya dan beristighfar (memohon ampun) serta bertaubat, maka hatinya menjadi bersih lagi. Jika ia melakukan kesalahan lagi, dan menambahnya maka hatinya lama-kelamaan akan menjadi hitam pekat. Inilah maksud dari ”al-Raan” (penutup hati) yang disebut Allah dalam firman-Nya: ”Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” [Qs. Al-Muthoffifin: 14] ” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)
Kedua, terancam jatuh kepada perzinaan. Ibnul Qayyim berkata bahwa pandangan mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran akan melahirkan ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan dalam amal perbuatan (zina).
Ketiga, lupa ilmu. Hal ini karena ilmu hanya akan betah di dalam hati yang segar dan sehat, bukan hati yang berpenyakit dan penuh noda.
Keempat, turunnya bala’ (bencana). Karena memandang yang haram adalah perbuatan dosa. Sedangkan dosa adalah pengundang bencana. Amr bin Murrah berkata: “Aku pernah memandang seorang perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku menjadi buta. Ku harap itu menjadi kafarat penghapus dosaku.”
Kelima, merusak nilai amal. Hudzaifah ra berkata: “Barangsiapa membayangkan bentuk tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah membatalkan puasanya.”
Keenam, menambah lalai terhadap Allah SWT dan hari akhirat. Hal ini—sekali lagi—karena perbuatan memandang kepada yang haram adalah perbuatan dosa yang hina yang menggelapkan hati. Membiarkan diri terombang-ambing di dalamnya akan menjauhkan diri dari mengingat Allah dan hari akhirat.
Rendahnya perbuatan ini dalam pandangan syariat Islam tergambar dalam hadits berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لَوِ اطَّلَعَ أَحَدٌ فِي بَيْتِكَ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ، فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ جُنَاحٌ
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jika seseorang melongok ke dalam rumahmu tanpa izinmu, lalu kau sambit dengan kerikil hingga buta matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.” (Muttafaq ‘alaih)