Pertanyaan:
Apa hukum puasa enam hari di bulan Syawal? Apakah disyaratkan berurutan dalam menjalankan puasa tersebut?
Jawaban Al-‘Allamah Syaikh Al-Qaradhawi:
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, wa ba’du.
Nabi ﷺ menganjurkan untuk mengikuti puasa Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ، كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah berpuasa sepanjang masa.” (HR. Muslim dalam Kitab Puasa no. 1164, Abu Dawud no. 2433, Tirmidzi no. 759, Ibnu Majah no. 1716)
Yang dimaksud dengan “dahr” di sini adalah setahun, yaitu seolah-olah ia telah berpuasa setahun penuh. Jika ia menjaga puasa tersebut selama bertahun-tahun, maka seolah-olah ia berpuasa sepanjang masa. Penjelasan mengenai hal ini terdapat dalam hadis lain: “Puasa satu bulan sama dengan sepuluh bulan, dan puasa enam hari sama dengan dua bulan, maka itu adalah puasa setahun penuh.”
Apakah yang dituntut dalam puasa enam hari ini adalah mengikutkan langsung dengan Ramadhan, sehingga dimulai sejak hari setelah Idul Fitri, sebagaimana ditunjukkan oleh lafaz “atsba’ahu” (mengikutinya), ataukah cukup dilakukan pada bulan Syawal saja, karena seluruh bulan Syawal adalah pengikut dari Ramadhan?
Inilah yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, saya cenderung kepada pendapat yang kedua. Juga tidak diwajibkan untuk melakukannya secara berurutan. Jika ia melakukannya secara terpisah, maka tidak mengapa insya Allah.
Imam Malik r.a. sendiri berpendapat makruh puasa enam hari ini karena khawatir masyarakat menganggapnya sebagai bagian dari Ramadhan, lalu mewajibkannya atas diri mereka sendiri, dan mengingkari orang yang meninggalkannya. Beliau memakruhkannya dalam rangka menutup jalan menuju keburukan. (Imam Asy-Syathibi menyebutkan bahwa sebagian orang non-Arab pernah mengalami hal serupa, di mana mereka meninggalkan semua tradisi Ramadhan dan simbol-simbolnya seperti menyalakan lampu di menara, lewatnya petugas sahur kepada masyarakat, dan lain-lain, hingga hari ketujuh Syawal. Akan tetapi, kekeliruan seperti ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak sunnah, dan orang yang tidak tahu harus diajari. Malik menyebutkan dalam Al-Muwatha’ bahwa ia tidak melihat seorang pun dari kalangan ahli ilmu yang melaksanakannya. Asy-Syaukani berkata: “Tidak tersembunyi bahwa ketika manusia meninggalkan suatu amalan sunnah, maka keengganan mereka bukanlah dalil untuk menolak sunnah tersebut.” Hal ini diperkuat oleh pernyataan Ibnu Abbas bahwa ada ayat-ayat Al-Qur’an yang ditinggalkan pengamalannya oleh manusia, seperti firman Allah:
وَإِذَا حَضَرَ ٱلْقِسْمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَـٰمَىٰ وَٱلْمَسَـٰكِينُ فَٱرْزُقُوهُم مِّنْهُ
“Dan apabila kerabat-kerabat yang tidak berhak waris hadir dalam pembagian warisan…” (QS. An-Nisa: 8) dan lainnya.)
Namun, jika hadis tentang puasa ini sahih, maka tidak ada ruang bagi pendapat yang menentangnya, terutama jika kita lebih memilih pendapat bahwa puasa ini tidak harus dilakukan langsung setelah Ramadhan. Barangkali hikmah dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal adalah agar seorang muslim tetap terhubung dengan ketaatan kepada Tuhannya, sehingga semangatnya tidak kendor setelah Ramadhan.
Dan Allah Maha Mengetahui.
Sumber: Al-Qaradawi.net





