RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,084)
  • Akhlak (135)
  • Al-Qur'an (83)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (45)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (110)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (455)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (12)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (201)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (46)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (141)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Akhbar Dauliyah

Dunia Internasional Kecam Keputusan Parlemen Israel yang  Melarang Kegiatan Organisasi PBB untuk Pengungsi Palestina

  • 29-10-2024
  • No comments
UNRWA Gaza

Sejumlah negara mengecam pengesahan undang-undang yang melarang badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur oleh parlemen Israel. Langkah Israel tersebut dinilai akan memberikan dampak yang sangat negatif terhadap pengungsi dan rakyat Palestina secara umum.

Parlemen Israel mengesahkan RUU yang melarang UNRWA beroperasi di Israel dan Yerusalem Timur. Sebanyak 92 anggota Knesset memberikan dukungannya terhadap RUU tersebut dan hanya 10 perwakilan yang menentang. Dalam beberapa tahun terakhir, Israel memang mengkritik Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina yang jumlahnya semakin meningkat sejak meletusnya perang di Gaza setelah operasi Topan Al-Aqsa pada 7 Oktober tahun lalu.

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres mengatakan bahwa penerapan UU yang melarang kegiatan UNRWA “dapat menimbulkan konsekuensi yang menghancurkan bagi pengungsi Palestina, dan hal ini tidak dapat diterima.”

Dalam sebuah pernyataannya, Guterres mengatakan: “Tidak ada alternatif lain selain UNRWA. Penerapan undang-undang ini akan merugikan solusi konflik Israel-Palestina serta perdamaian dan keamanan di kawasan secara keseluruhan.”

Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy mengkritik persetujuan Knesset Israel terhadap undang-undang tersebut dan berkata: “Rancangan undang-undang yang disetujui oleh Knesset Israel yang melarang kegiatan UNRWA adalah sebuah keputusan yang sepenuhnya salah.”

Juru bicara resmi Kepresidenan Palestina, Nabil Abu Rudeineh juga mengecam undang-undang Israel mengenai larangan kegiatan UNRWA. Dia mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh Kantor Berita Palestina: “Kami menolak dan mengecam keputusan ini, menekankan bahwa keputusan tersebut termasuk pelanggaran hukum internasional, dan merupakan penentangan terhadap resolusi PBB yang mewakili legitimasi internasional.”

Amerika Serikat juga menyatakan “keprihatinan yang mendalam” terhadap rancangan undang-undang yang disetujui oleh parlemen Israel.  Juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengatakan kepada wartawan, “Kami telah menjelaskan kepada pemerintah Israel bahwa kami sangat prihatin dengan usulan undang-undang ini.” Ia menekankan peran penting yang dimainkan oleh UNRWA dalam mendistribusikan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Pemerintah Jerman termasuk yang mengkritik rancangan undang-undang Knesset tersebut. Komisaris Hak Asasi Manusia dan Kebijakan Bantuan Kemanusiaan Louise Amtzberg mengatakan bahwa tindakan tersebut “akan membuat pekerjaan UNRWA di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur menjadi tidak mungkin. Bantuan kemanusiaan yang dibutuhkan oleh jutaan orang akan mustahil didistribusikan.”

Pemerintah Irlandia menyerukan masyarakat internasional untuk mengutuk dan menentang tindakan Israel. Perdana Menteri Irlandia Simon Harris dan Wakil Perdana Menteri Michael Martin menyatakan keberatan mereka terhadap undang-undang pembatasan yang diterapkan oleh Israel terhadap UNRWA.

Pemerintah Irlandia juga mengeluarkan pernyataan bersama dengan Spanyol , Norwegia dan Slovenia yang mengecam pemungutan suara di Knesset Israel yang akan melarang UNRWA beroperasi di wilayah yang dikuasai Israel.

Kementerian Luar Negeri Yordania juga mengutuk tindakan Israel terkait UNRWA. Juru bicara resmi kemenlu Yordania, Sufyan Al-Qudah, mengatakan bahwa pengesahan undang-undang tersebut “adalah bagian dari kampanye sistematis yang menargetkan UNRWA untuk membunuh lembaga tersebut secara politik, dan melanjutkan perang agresifnya terhadap rakyat Palestina.”

Sumber: Skynewsarabia

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Gaza
  • Israel
  • Palestina
  • UNRWA
Anda Mungkin Juga Menyukai
GettyImages
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Ketegangan Memanas, Arab Saudi Cegat Rudal Houthi di Tengah Saling Balas Serangan

HIJAB IS BASIC HUMAN RIGHT OF MUSLIM WOMEN
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Larangan Jilbab di Sekolah Azerbaijan Memicu Gelombang Protes dan Sorotan Internasional

Al
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Dipecat Hanya Karena Berhijab, Guru di Belgia Tempuh Jalur Hukum Lawan Diskriminasi

Aljazeera
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Bagaimana Tiga Tahun Perang Genosida Israel Mengubah Gaza

3
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Hamas Kecam Pernyataan Sekjen PBB Soal 7 Oktober, Sebut Bias dan Abaikan Konteks Sejarah

MMMDL 1536x864
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Singapura Gelar Konsultasi Luas untuk Mengembangkan Undang-Undang Administrasi Hukum Islam, Memperkuat Lembaga, dan Mendukung Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Kemenag 1
    • Kabar Umat
    Rp4,156 Miliar Bantuan Pascabanjir untuk Rumah Ibadah dan Sekolah Buddha di Aceh-Sumut Mulai Dicairkan
    • 23-09-2026
  • Malik shibly lKbz2ejxYbA unsplash 2
    • Al-Qur'an
    Ketika Keyakinan Mendahului Anugerah: Renungan Al-Qur’an tentang Makna Keyakinan, Tawakal, dan Prasangka Baik kepada Allah
    • 23-09-2026
  • Anadolu 3
    • Akhbar Dauliyah
    Iran Tuding Negara-Negara Eropa Terapkan ‘Standar Ganda’ atas Perkembangan Kawasan
    • 23-09-2026
  • MUI 4
    • Kabar Umat
    Seruan Dari Bandung, Masyarakat Sipil Perkuat Sinergi Dukungan Kemanusiaan dan Kemerdekaan Palestina
    • 24-09-2026
  • 5
    • Sejarah Islam
    Ketika Nabi ﷺ Batal Menetapkan Sebuah Larangan
    • 24.09.26
  • ALJAZEERA 6
    • Akhbar Dauliyah
    Hasil Pemilu Maroko Mengubah Peta Politik: Partai Otentisitas dan Modernitas Memimpin, Kelompok Islam di Urutan Keempat
    • 24.09.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar Ramadhan Rusia Sudan Suriah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Taliban trump Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Dedeh Kurniasih pada Tragedi Raji’, Bi’ru Ma’unah dan Pengusiran Bani Nadhir (Bag. 1)
  • Fahrizal Fasalama pada Thabi’atu Dinil Islam (6): Dinul ‘Ilmi wal Fikri
  • Fahrizal Fasalama pada Thabi’atu Dinil Islam (5): Dinul ‘ilmi wal ‘Amal
  • Fahrizal Fasalama pada Thabi’atu Dinil Islam (4): Dinun Nadzafati wa Thaharati
  • Fahrizal Fasalama pada Thabi’atu Dinil Islam (3): Dinul Ahkami wal Akhlaqi
  • Fahrizal Fasalama pada Thabi’atu Dinil Islam (2): Dinul Qiyami wal Minhaji

Input your search keywords and press Enter.