RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,041)
  • Akhlak (131)
  • Al-Qur'an (77)
  • Aqidah (167)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (190)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (433)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (11)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (198)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (4)
  • Wasathiyah (131)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Kekhususan Hukum Puasa bagi Perempuan: Antara Takdir Biologis dan Kasih Sayang Syariat

  • 18-02-2026
  • No comments
Puasa ramadan

Oleh: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Perempuan memiliki porsi yang lebih besar dalam hukum-hukum puasa dibandingkan laki-laki. Ia bersama laki-laki dalam sebagian besar hukum, dan ia juga memiliki kekhususan dalam perkara-perkara yang tidak disertai oleh laki-laki. Hal ini karena takdir telah membebani perempuan dengan beban kehidupan yang tidak dibebankan kepada laki-laki. Ia mengalami siklus bulanan (ad-dawrah asy-syahriyyah) yang telah Allah tetapkan atas anak-anak perempuan Adam, yang dalam syariat disebut haid (menstruasi). Demikian pula halnya dengan keadaan melahirkan (al-wilādah) atau nifas. Kedua uzur inilah yang mewajibkan perempuan untuk berbuka (tidak puasa) dan mengharamkan puasa karenanya.

Sebelum melahirkan, ada keadaan hamil (al-ḥaml). Keadaan ini digambarkan Al-Qur’an saat mewasiatkan manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya:

حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا

“Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah (kurhan) dan melahirkannya dengan susah payah (kurhan).” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Dalam ayat lain:

حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ

“Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (wahnan ‘alā wahn).” (QS. Luqman: 14)

Inilah keadaan ngidam (al-wahm), mual (al-ghatsyan), rasa berat (ats-tsiql), dan sakit (al-alam) yang ditanggung sang ibu selama sembilan bulan dengan sabar, bahkan bahagia dan rela, hingga janinnya keluar menuju cahaya kehidupan.

Setelah melahirkan dan rasa sakit yang menyertainya, dimulailah fase lain, yaitu fase menyusui (al-irdhā’) dan penyapihan (al-fishāl) yang bisa berlangsung hingga dua tahun, sebagaimana firman-Nya:

وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ

“Dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)

Dan Dia berfirman:

۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Dalam kondisi hamil, seorang perempuan mungkin khawatir terhadap dirinya karena beratnya berpuasa, atau khawatir terhadap janin dalam kandungannya yang telah menjadi bagian darinya—makanannya darinya, kelangsungan hidupnya bersamanya—atau khawatir terhadap keduanya sekaligus. Demikian pula dalam kondisi menyusui, ia mungkin khawatir terhadap dirinya, terhadap bayinya (radhī’), atau terhadap keduanya sekaligus.

Lalu, bagaimana hukum dalam berbagai kondisi ini?

Para ulama fikih (fuqahā’) telah sepakat (ajma’ū) bahwa kedua perempuan (hamil dan menyusui) berhak untuk berbuka (tidak puasa) dalam semua kondisi ini. Dalam hal ini, terdapat hadis:

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan kewajiban puasa dari musafir dan setengah salat, dan menggugurkan kewajiban puasa dari perempuan hamil dan menyusui.” (H.R. An-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Akan tetapi, apa kewajiban mereka berdua setelah mereka berbuka (tidak puasa)?

Apakah mereka berdua (perempuan hamil dan menyusui) diperlakukan seperti orang sakit biasa, sehingga wajib atas mereka mengqadha (mengganti) puasa di hari-hari lain setelah kondisi hamil dan menyusui berakhir? Ataukah mereka diperlakukan seperti orang tua renta (asy-syaikh al-kabīr) dan perempuan lanjut usia (al-‘ajūz), atau orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya (al-marīdh alladhī lā yurjā bau’uhu), sehingga mereka membayar fidyah (tebusan) dan memberi makan (ith’ām) seorang miskin untuk setiap hari (yang ditinggalkan), atau bahkan dibebaskan dari fidyah juga? Ataukah berbeda hukum antara perempuan hamil dan perempuan menyusui, dan berbeda pula antara yang khawatir terhadap dirinya sendiri dan yang khawatir terhadap anaknya?

Setiap kemungkinan dari kemungkinan-kemungkinan ini telah dikemukakan oleh sebagian ulama fikih (fuqahā’). Kebanyakan ulama (mu’zhim al-fuqahā’) mengambil kemungkinan pertama dan memperlakukan keduanya (hamil dan menyusui) seperti orang sakit. Mereka berkata: “Keduanya boleh tidak berpuasa (tufthirāni) dan wajib mengqadha (taqdhiyāni).”

Mazhab Ibnu Umar, Ibnu Abbas dari kalangan sahabat, dan Ibnu Jubair serta lainnya dari kalangan tabi’in adalah bahwa keduanya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan (ith’ām), dan tidak ada kewajiban qadha atas mereka.

Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf bahwa Ibnu Umar ditanya tentang seorang perempuan yang memasuki bulan Ramadan dalam keadaan hamil. Beliau menjawab:

تُفْطِرُ وَتُطْعِمُ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“Ia boleh tidak berpuasa (tufthiru) dan memberi makan seorang miskin setiap hari (wa tuth’imu kulla yawmin miskinan).”

Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah memerintahkan seorang budak wanitanya (walīdah) yang hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, dan berkata:

أَنْتَ بِمَنْزِلَةِ الْكَبِيرِ الَّذِي لَا يُطِيقُ الصِّيَامَ، فَأَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ حِنْطَةٍ

“Engkau seperti orang tua (al-kabīr) yang tidak mampu berpuasa. Maka, jangan puasa (ifthiri), dan berilah makan (ath’imi) untuk setiap hari sebanyak setengah sha’ gandum (hinthah).”

Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata:

الْحَامِلُ الَّتِي فِي شَهْرِهَا، وَالْمُرْضِعُ الَّتِي تَخَافُ عَلَى وَلَدِهَا، تُفْطِرَانِ وَتُطْعِمُ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا

“Perempuan hamil yang sudah dekat waktunya (allati fi syahriha) dan perempuan menyusui yang khawatir terhadap anaknya, keduanya boleh tidak berpuasa (tufthirani), dan masing-masing memberi makan seorang miskin setiap hari (wa tuth’imu kullu wahidah minhuma kulla yawmin miskinan), serta tidak ada qadha atas mereka.”

Hal serupa diriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad, Qatadah, dan Ibrahim (An-Nakha’i).

Abdurrazzaq juga meriwayatkan dari sebagian ulama salaf, bahwa perempuan hamil dan menyusui wajib mengqadha (al-qadhā’) dan tidak wajib memberi makan (lā tuth’imān). (Lihat: Al-Mushannaf karya Abdurrazzaq – 4/216-219).

Ibnu Katsir menyebutkan banyaknya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kedua perempuan ini. Ia berkata:

فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: يُفْطِرَانِ وَيَفْدِيَانِ وَيَقْضِيَانِ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: يَفْدِيَانِ فَقَطْ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: عَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: يُفْطِرَانِ بِلَا فِدْيَةٍ وَلَا قَضَاءَ

“Di antara mereka ada yang berkata: ‘Keduanya boleh tidak puasa (tufthirani), wajib membayar fidyah (tafdiyani), dan wajib mengqadha (taqdhiyani).’ Ada pula yang berkata: ‘Cukup membayar fidyah saja (tafdiyani faḥasb), dan tidak wajib qadha.’ Ada pula yang berkata: ‘Wajib qadha tanpa fidyah.’ Dan ada pula yang berkata: ‘Keduanya boleh tidak puasa, tanpa fidyah dan tanpa qadha’.” (Tafsir Ibnu Katsir – 1/215)

Pendapat yang saya kuatkan (arjahu) adalah mengambil mazhab Ibnu Umar dan Ibnu Abbas terkait perempuan yang mengalami masa hamil dan menyusui secara berurutan (yatawālā ‘alaihā al-ḥaml wa al-irdhā’), dan hampir setiap bulan Ramadan ia dalam kondisi hamil atau menyusui. Demikianlah keadaan banyak perempuan di masa-masa lampau. Maka, sebagai bentuk kasih sayang (raḥmah) kepada perempuan seperti ini, ia tidak dibebani kewajiban qadha dan cukup dengan membayar fidyah. Dan dalam hal ini terdapat kebaikan bagi para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Adapun perempuan yang jarang (tabā’ud) masa-masa kehamilannya, sebagaimana kebanyakan perempuan di zaman kita di sebagian besar masyarakat Islam, terutama di kota-kota, yang mungkin hanya mengalami kehamilan dan menyusui dua atau tiga kali sepanjang hidupnya, maka pendapat yang lebih kuat (arjaḥ) adalah ia wajib mengqadha, sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas ulama). Karena hukum ini dibangun atas pertimbangan keringanan (at-takhfīf) dan mengangkat kesulitan yang berlebih (raf’ al-masyaqqah az-zā’idah). Jika kesulitan itu tidak ada, maka hukum pun gugur karenanya, karena hukum berputar bersama ‘illah (alasannya), ada dan tiadanya.

Apakah sah bagi perempuan hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika ia khawatir janinnya akan mati?

Ya, ia boleh tidak berpuasa (lahā an tufthira). Bahkan, jika kekhawatiran ini sudah pasti (ta’akkada) atau ditetapkan oleh dokter muslim yang terpercaya dalam pengobatan dan agamanya, maka wajib baginya untuk tidak berpuasa (yajibu ‘alaihā an tufthira) agar anaknya tidak mati. Allah Ta’ala telah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu.” (QS. Al-An’am: 151 dan QS. Al-Isra’: 31)

Ini adalah jiwa yang dihormati (nafs muḥtarramah), tidak boleh bagi laki-laki atau perempuan untuk menyia-nyiakannya dan menyebabkan kematiannya. Allah Ta’ala tidak pernah menyulitkan hamba-hamba-Nya sama sekali.

Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas bahwa perempuan hamil dan menyusui termasuk dalam (cakupan) ayat:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Jika perempuan hamil dan menyusui khawatir terhadap diri mereka sendiri (khāftā ‘alā anfusihimā), maka kebanyakan ulama (aktsar al-‘ulamā’) berpendapat bahwa mereka boleh tidak berpuasa (lahumā al-fithr) dan wajib mengqadha saja (wa ‘alaihimā al-qadhā’ faḥasb). Dalam kondisi ini, mereka berdua seperti orang sakit (bimanzilat al-marīd).

Adapun jika perempuan hamil atau menyusui khawatir terhadap janin (al-janīn) atau anaknya (al-walad), dalam kondisi ini, para ulama berbeda pendapat setelah mereka sepakat (ijmā’) membolehkan perempuan itu untuk tidak berpuasa (ifthār). Apakah ia wajib mengqadha (al-qadhā’), atau wajib memberi makan (al-ith’ām) seorang miskin untuk setiap hari, atau wajib keduanya (qadha’ dan ith’am) sekaligus? Mereka berbeda pendapat dalam hal ini. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan (yujīzāni) baginya untuk membayar ith’am (saja). Kebanyakan ulama (aktsar al-‘ulamā’) berpendapat bahwa ia wajib mengqadha. Sebagian lagi mewajibkan qadha’ dan ith’am sekaligus.

Yang tampak bagiku (yabdū lī) adalah bahwa cukup ith’am saja tanpa qadha’, untuk perempuan yang mengalami masa hamil dan menyusui secara berurutan (yatawālā ‘alaihā al-ḥaml wa al-irdhā’), sehingga ia tidak mendapatkan kesempatan untuk mengqadha. Ia dalam setahun hamil, setahun menyusui, dan tahun berikutnya hamil lagi, dan seterusnya… silih berganti antara hamil dan menyusui, hingga ia tidak mendapatkan celah (furṣah) untuk mengqadha. Jika kita membebaninya untuk mengqadha semua hari yang ia tinggalkan karena hamil atau menyusui, itu berarti ia harus berpuasa beberapa tahun berturut-turut setelahnya. Dan dalam hal ini terdapat kesulitan (‘usr), sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya.

Sumber: “Fiqh as-Shaum” (Fikih Puasa) oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Puasa
  • Ramadhan
Anda Mungkin Juga Menyukai
Arton101388
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Islam dan Perdagangan

HQhJzd55Time and Work Short Tricks
View Post
  • Fiqih

Hukum Menyia-nyiakan Waktu Kerja dan Menggunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Makan Daging Qurban Semdiri 640x395
View Post
  • Fiqih

Menyalurkan Qurban kepada Nonmuslim

Salaman1
View Post
  • Fiqih

Berjabat Tangan dengan Nonmuslim Apakah Membatalkan Wudhu?

طريقة كتابة رسالة ادارية
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Kecurangan dalam Ujian Sekolah atau Ujian Kerja

933
View Post
  • Fiqih
  • Keakhwatan

Wanita yang Sedang Menjalani Iddah: Antara Tradisi Manusia dan Ajaran Langit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • 0101 13 1
    • Akhbar Dauliyah
    SAHA: Bagaimana Ambisi Militer Turki Berubah Menjadi Mimpi Buruk Strategis bagi Israel?
    • 10.05.26
  • 7pe2ky6a878ks4oowc 800xauto 2
    • Wasathiyah
    Memahami Islam Secara Menyeluruh (Bagian 2)
    • 10.05.26
  • 03 3
    • Akhlak
    Aku Menyeru Mereka di Siang Hari… dan Berdoa untuk Mereka di Malam Hari
    • 10.05.26
  • Screenshot+2024 08 31+at+7.09.48+PM 4
    • Akhlak
    Hasad (Dengki)
    • 10.05.26
  • 02 5
    • Akhbar Dauliyah
    Pemimpin Tertinggi Iran Bertemu Panglima Militer Tertinggi, Berikan Arahan Baru
    • 10.05.26
  • ÇáÍÖÇÑÉ ÇáÇÓáÇãíÉ 6
    • Sejarah Islam
    Lembaga-Lembaga Amal dalam Sejarah Muslim
    • 11.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Daud Jordan pada Perang di Front Baru: Israel Tutup Semua Perbatasan Gaza, Warga Kembali Hidup dalam Bayang-bayang Kelaparan
  • Risalah pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Asep M pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Tennoveri Darwis pada Mengenal Khalifah Umar bin Abdul Aziz
  • Risalah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • mauza pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah

Input your search keywords and press Enter.