Oleh: Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Perempuan memiliki porsi yang lebih besar dalam hukum-hukum puasa dibandingkan laki-laki. Ia bersama laki-laki dalam sebagian besar hukum, dan ia juga memiliki kekhususan dalam perkara-perkara yang tidak disertai oleh laki-laki. Hal ini karena takdir telah membebani perempuan dengan beban kehidupan yang tidak dibebankan kepada laki-laki. Ia mengalami siklus bulanan (ad-dawrah asy-syahriyyah) yang telah Allah tetapkan atas anak-anak perempuan Adam, yang dalam syariat disebut haid (menstruasi). Demikian pula halnya dengan keadaan melahirkan (al-wilādah) atau nifas. Kedua uzur inilah yang mewajibkan perempuan untuk berbuka (tidak puasa) dan mengharamkan puasa karenanya.
Sebelum melahirkan, ada keadaan hamil (al-ḥaml). Keadaan ini digambarkan Al-Qur’an saat mewasiatkan manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tuanya:
حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا
“Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah (kurhan) dan melahirkannya dengan susah payah (kurhan).” (QS. Al-Ahqaf: 15)
Dalam ayat lain:
حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ
“Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah (wahnan ‘alā wahn).” (QS. Luqman: 14)
Inilah keadaan ngidam (al-wahm), mual (al-ghatsyan), rasa berat (ats-tsiql), dan sakit (al-alam) yang ditanggung sang ibu selama sembilan bulan dengan sabar, bahkan bahagia dan rela, hingga janinnya keluar menuju cahaya kehidupan.
Setelah melahirkan dan rasa sakit yang menyertainya, dimulailah fase lain, yaitu fase menyusui (al-irdhā’) dan penyapihan (al-fishāl) yang bisa berlangsung hingga dua tahun, sebagaimana firman-Nya:
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
“Dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14)
Dan Dia berfirman:
۞ وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Dalam kondisi hamil, seorang perempuan mungkin khawatir terhadap dirinya karena beratnya berpuasa, atau khawatir terhadap janin dalam kandungannya yang telah menjadi bagian darinya—makanannya darinya, kelangsungan hidupnya bersamanya—atau khawatir terhadap keduanya sekaligus. Demikian pula dalam kondisi menyusui, ia mungkin khawatir terhadap dirinya, terhadap bayinya (radhī’), atau terhadap keduanya sekaligus.
Lalu, bagaimana hukum dalam berbagai kondisi ini?
Para ulama fikih (fuqahā’) telah sepakat (ajma’ū) bahwa kedua perempuan (hamil dan menyusui) berhak untuk berbuka (tidak puasa) dalam semua kondisi ini. Dalam hal ini, terdapat hadis:
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ، وَعَنِ الْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan kewajiban puasa dari musafir dan setengah salat, dan menggugurkan kewajiban puasa dari perempuan hamil dan menyusui.” (H.R. An-Nasa’i dan Ibnu Majah)
Akan tetapi, apa kewajiban mereka berdua setelah mereka berbuka (tidak puasa)?
Apakah mereka berdua (perempuan hamil dan menyusui) diperlakukan seperti orang sakit biasa, sehingga wajib atas mereka mengqadha (mengganti) puasa di hari-hari lain setelah kondisi hamil dan menyusui berakhir? Ataukah mereka diperlakukan seperti orang tua renta (asy-syaikh al-kabīr) dan perempuan lanjut usia (al-‘ajūz), atau orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya (al-marīdh alladhī lā yurjā bau’uhu), sehingga mereka membayar fidyah (tebusan) dan memberi makan (ith’ām) seorang miskin untuk setiap hari (yang ditinggalkan), atau bahkan dibebaskan dari fidyah juga? Ataukah berbeda hukum antara perempuan hamil dan perempuan menyusui, dan berbeda pula antara yang khawatir terhadap dirinya sendiri dan yang khawatir terhadap anaknya?
Setiap kemungkinan dari kemungkinan-kemungkinan ini telah dikemukakan oleh sebagian ulama fikih (fuqahā’). Kebanyakan ulama (mu’zhim al-fuqahā’) mengambil kemungkinan pertama dan memperlakukan keduanya (hamil dan menyusui) seperti orang sakit. Mereka berkata: “Keduanya boleh tidak berpuasa (tufthirāni) dan wajib mengqadha (taqdhiyāni).”
Mazhab Ibnu Umar, Ibnu Abbas dari kalangan sahabat, dan Ibnu Jubair serta lainnya dari kalangan tabi’in adalah bahwa keduanya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan (ith’ām), dan tidak ada kewajiban qadha atas mereka.
Abdurrazzaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf bahwa Ibnu Umar ditanya tentang seorang perempuan yang memasuki bulan Ramadan dalam keadaan hamil. Beliau menjawab:
تُفْطِرُ وَتُطْعِمُ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“Ia boleh tidak berpuasa (tufthiru) dan memberi makan seorang miskin setiap hari (wa tuth’imu kulla yawmin miskinan).”
Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah memerintahkan seorang budak wanitanya (walīdah) yang hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, dan berkata:
أَنْتَ بِمَنْزِلَةِ الْكَبِيرِ الَّذِي لَا يُطِيقُ الصِّيَامَ، فَأَفْطِرِي وَأَطْعِمِي عَنْ كُلِّ يَوْمٍ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ حِنْطَةٍ
“Engkau seperti orang tua (al-kabīr) yang tidak mampu berpuasa. Maka, jangan puasa (ifthiri), dan berilah makan (ath’imi) untuk setiap hari sebanyak setengah sha’ gandum (hinthah).”
Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata:
الْحَامِلُ الَّتِي فِي شَهْرِهَا، وَالْمُرْضِعُ الَّتِي تَخَافُ عَلَى وَلَدِهَا، تُفْطِرَانِ وَتُطْعِمُ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا
“Perempuan hamil yang sudah dekat waktunya (allati fi syahriha) dan perempuan menyusui yang khawatir terhadap anaknya, keduanya boleh tidak berpuasa (tufthirani), dan masing-masing memberi makan seorang miskin setiap hari (wa tuth’imu kullu wahidah minhuma kulla yawmin miskinan), serta tidak ada qadha atas mereka.”
Hal serupa diriwayatkan dari Al-Qasim bin Muhammad, Qatadah, dan Ibrahim (An-Nakha’i).
Abdurrazzaq juga meriwayatkan dari sebagian ulama salaf, bahwa perempuan hamil dan menyusui wajib mengqadha (al-qadhā’) dan tidak wajib memberi makan (lā tuth’imān). (Lihat: Al-Mushannaf karya Abdurrazzaq – 4/216-219).
Ibnu Katsir menyebutkan banyaknya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kedua perempuan ini. Ia berkata:
فَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: يُفْطِرَانِ وَيَفْدِيَانِ وَيَقْضِيَانِ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: يَفْدِيَانِ فَقَطْ وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِمَا، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: عَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ بِلَا فِدْيَةٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ: يُفْطِرَانِ بِلَا فِدْيَةٍ وَلَا قَضَاءَ
“Di antara mereka ada yang berkata: ‘Keduanya boleh tidak puasa (tufthirani), wajib membayar fidyah (tafdiyani), dan wajib mengqadha (taqdhiyani).’ Ada pula yang berkata: ‘Cukup membayar fidyah saja (tafdiyani faḥasb), dan tidak wajib qadha.’ Ada pula yang berkata: ‘Wajib qadha tanpa fidyah.’ Dan ada pula yang berkata: ‘Keduanya boleh tidak puasa, tanpa fidyah dan tanpa qadha’.” (Tafsir Ibnu Katsir – 1/215)
Pendapat yang saya kuatkan (arjahu) adalah mengambil mazhab Ibnu Umar dan Ibnu Abbas terkait perempuan yang mengalami masa hamil dan menyusui secara berurutan (yatawālā ‘alaihā al-ḥaml wa al-irdhā’), dan hampir setiap bulan Ramadan ia dalam kondisi hamil atau menyusui. Demikianlah keadaan banyak perempuan di masa-masa lampau. Maka, sebagai bentuk kasih sayang (raḥmah) kepada perempuan seperti ini, ia tidak dibebani kewajiban qadha dan cukup dengan membayar fidyah. Dan dalam hal ini terdapat kebaikan bagi para fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.
Adapun perempuan yang jarang (tabā’ud) masa-masa kehamilannya, sebagaimana kebanyakan perempuan di zaman kita di sebagian besar masyarakat Islam, terutama di kota-kota, yang mungkin hanya mengalami kehamilan dan menyusui dua atau tiga kali sepanjang hidupnya, maka pendapat yang lebih kuat (arjaḥ) adalah ia wajib mengqadha, sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas ulama). Karena hukum ini dibangun atas pertimbangan keringanan (at-takhfīf) dan mengangkat kesulitan yang berlebih (raf’ al-masyaqqah az-zā’idah). Jika kesulitan itu tidak ada, maka hukum pun gugur karenanya, karena hukum berputar bersama ‘illah (alasannya), ada dan tiadanya.
Apakah sah bagi perempuan hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan jika ia khawatir janinnya akan mati?
Ya, ia boleh tidak berpuasa (lahā an tufthira). Bahkan, jika kekhawatiran ini sudah pasti (ta’akkada) atau ditetapkan oleh dokter muslim yang terpercaya dalam pengobatan dan agamanya, maka wajib baginya untuk tidak berpuasa (yajibu ‘alaihā an tufthira) agar anaknya tidak mati. Allah Ta’ala telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu.” (QS. Al-An’am: 151 dan QS. Al-Isra’: 31)
Ini adalah jiwa yang dihormati (nafs muḥtarramah), tidak boleh bagi laki-laki atau perempuan untuk menyia-nyiakannya dan menyebabkan kematiannya. Allah Ta’ala tidak pernah menyulitkan hamba-hamba-Nya sama sekali.
Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas bahwa perempuan hamil dan menyusui termasuk dalam (cakupan) ayat:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Jika perempuan hamil dan menyusui khawatir terhadap diri mereka sendiri (khāftā ‘alā anfusihimā), maka kebanyakan ulama (aktsar al-‘ulamā’) berpendapat bahwa mereka boleh tidak berpuasa (lahumā al-fithr) dan wajib mengqadha saja (wa ‘alaihimā al-qadhā’ faḥasb). Dalam kondisi ini, mereka berdua seperti orang sakit (bimanzilat al-marīd).
Adapun jika perempuan hamil atau menyusui khawatir terhadap janin (al-janīn) atau anaknya (al-walad), dalam kondisi ini, para ulama berbeda pendapat setelah mereka sepakat (ijmā’) membolehkan perempuan itu untuk tidak berpuasa (ifthār). Apakah ia wajib mengqadha (al-qadhā’), atau wajib memberi makan (al-ith’ām) seorang miskin untuk setiap hari, atau wajib keduanya (qadha’ dan ith’am) sekaligus? Mereka berbeda pendapat dalam hal ini. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas membolehkan (yujīzāni) baginya untuk membayar ith’am (saja). Kebanyakan ulama (aktsar al-‘ulamā’) berpendapat bahwa ia wajib mengqadha. Sebagian lagi mewajibkan qadha’ dan ith’am sekaligus.
Yang tampak bagiku (yabdū lī) adalah bahwa cukup ith’am saja tanpa qadha’, untuk perempuan yang mengalami masa hamil dan menyusui secara berurutan (yatawālā ‘alaihā al-ḥaml wa al-irdhā’), sehingga ia tidak mendapatkan kesempatan untuk mengqadha. Ia dalam setahun hamil, setahun menyusui, dan tahun berikutnya hamil lagi, dan seterusnya… silih berganti antara hamil dan menyusui, hingga ia tidak mendapatkan celah (furṣah) untuk mengqadha. Jika kita membebaninya untuk mengqadha semua hari yang ia tinggalkan karena hamil atau menyusui, itu berarti ia harus berpuasa beberapa tahun berturut-turut setelahnya. Dan dalam hal ini terdapat kesulitan (‘usr), sedangkan Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya.
Sumber: “Fiqh as-Shaum” (Fikih Puasa) oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.





