Makkah – Rabithah Alam Al-Islami (Liga Muslim Dunia) menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan bersama para menteri luar negeri dari tujuh negara, yang mengecam pembatasan terus-menerus yang diberlakukan Israel terhadap kebebasan beribadah umat Islam dan Kristen di Yerusalem Timur yang diduduki.
Pernyataan bersama tersebut sebelumnya dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi, Kerajaan Yordania, Republik Islam Pakistan, Republik Indonesia, Republik Turki, Negara Qatar, dan Negara Persatuan Emarat Arab.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Sekretariat Jenderal Liga di Makkah Al-Mukarramah, Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Dewan Ulama Muslim, Yang Mulia Syekh Dr. Muhammad bin Abdulkarim Al-Issa, menegaskan kembali penolakan dan kecaman Liga terhadap kebijakan Israel yang dinilai tidak sejalan dengan hak beribadah yang dijamin bagi seluruh umat beragama.
Liga menyoroti sejumlah tindakan Israel yang menjadi perhatian serius, antara lain penutupan pintu-pintu Masjid Al-Aqsa – kompleks masjid suci Yerusalem – bagi jamaah Muslim, serta pencegahan terhadap Patriark Latin dan umat Kristen di Yerusalem untuk memasuki Gereja Makam Suci dalam menjalankan ibadah mereka.
Syekh Al-Issa mengapresiasi isi pernyataan bersama para menteri luar negeri yang antara lain menyerukan kepada Israel selaku kekuatan pendudukan agar segera menghentikan penutupan pintu-pintu Masjid Al-Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan tidak lagi menghalangi jamaah Muslim untuk memasuki masjid.
Lebih lanjut, Liga Muslim Dunia turut mendukung seruan kepada komunitas internasional agar mengambil sikap tegas yang mewajibkan Israel menghentikan pelanggaran berkelanjutan dan praktik ilegal terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Menurut Liga, tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta melanggar status historis dan status hukum yang telah lama berlaku. Kebijakan itu juga dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak tanpa batas untuk mengakses tempat-tempat ibadah.
Sumber: FB Rabitha Alam Islami





