RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,050)
  • Akhlak (135)
  • Al-Qur'an (80)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (437)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (12)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (199)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (138)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Akhlak

Hikmah di Balik Pengharaman Riba

  • 21-04-2026
  • No comments
096dfaaecd9dc49e9b538b08646c5495

Dr. Yusuf Qaradhawi

Termasuk pembenaran baru yang muncul di permukaan saat ini adalah apa yang dikatakan bahwa hikmah di balik pengharaman riba tidak lagi relevan pada zaman sekarang. Hikmahnya adalah untuk mencegah kezaliman pihak yang memberi pinjaman terhadap pihak yang berutang dan eksploitasi kebutuhannya dengan memaksakan tambahan ribawi.

Hal ini berbeda dengan bank modern, di mana orang-orang memberikan uang mereka kepada bank untuk diinvestasikan. Dalam hal ini, bank adalah pihak yang meminjam yang kuat, sementara pemberi pinjaman adalah pihak yang lemah – orang-orang yang memiliki uang seratus, dua ratus, seribu, atau dua ribu. Bank mengeksploitasi dana ini dalam perdagangan, industri, dan berbagai jenis investasi lainnya, setelah melakukan studi kelayakan dan analisis risiko agar tidak mengalami kerugian. Jika satu transaksi merugi, transaksi lain yang menguntungkan dapat menutupinya. Dan jika semuanya merugi, bank sentral akan menutupinya.

Sanggahan terhadap semua ini sangatlah mudah.

Pertama: Prinsip asli yang umum dan tetap adalah bahwa kita membangun hukum-hukum syariat berdasarkan ‘illat, bukan berdasarkan hikmah. Karena ‘illat adalah sifat yang jelas, terukur, dan menjadi penanda yang jelas bagi suatu hukum, berbeda dengan hikmah yang tidak terukur dan pemahaman manusia tentangnya bisa berbeda-beda serta simpang siur. Mereka tidak akan mencapai kesepakatan tentang suatu hal.

Kedua: Anggaplah kita membangun hukum berdasarkan hikmah, bukan berdasarkan ‘illat, sebagaimana pendapat sebagian ulama. Maka hikmah itu haruslah komprehensif dan membatasi – mencakup semua situasi dan tidak luput dari sebagiannya.

Pembatasan hikmah hanya pada eksploitasi kreditur kaya terhadap debitur miskin yang meminjam untuk memenuhi kebutuhan, makanan, dan nafkah keluarganya adalah pembatasan yang tidak benar. Kami telah membantahnya dengan dalil-dalil yang jelas.

Hikmah yang sebenarnya adalah: bahwa harta tidak menghasilkan harta dengan sendirinya, dan uang tidak melahirkan uang. Harta berkembang melalui kerja dan pengorbanan tenaga. Islam tidak mengharamkan manusia untuk memiliki harta dan memperbanyaknya, selama harta itu diperoleh dari sumber yang halal dan dibelanjakan di jalan yang benar. Islam tidak mengatakan seperti yang dikatakan Injil: “Sulit bagi seorang kaya untuk masuk ke dalam Kerajaan Surga, lebih mudah seekor unta masuk melalui lubang jarum.” Sebaliknya, Islam bersabda:

نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ

“Sebaik-baik harta adalah harta yang baik yang dimiliki oleh orang yang baik.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim dengan sanad yang baik)

Harta yang baik adalah harta yang diperoleh secara halal dan dikembangkan secara halal, yaitu melalui kerja yang bermanfaat dan disyariatkan, baik dikerjakan sendiri atau melalui kemitraan dengan orang lain. Dengan ini, Islam mensyariatkan kerja sama antara modal dan kerja untuk kemaslahatan kedua belah pihak dan juga kemaslahatan masyarakat. Konsekuensi dari kemitraan ini adalah bahwa kedua belah pihak harus menanggung hasilnya, apa pun hasilnya, baik untung maupun rugi. Jika keuntungannya besar, maka dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan. Jika keuntungannya kecil, bagian mereka berdua berkurang secara proporsional. Jika kerugian terjadi, maka masing-masing terkena dampaknya: pemilik modal kehilangan hartanya, dan pekerja kehilangan tenaga dan usahanya. Inilah keadilan yang sempurna: al-ghurm bi al-ghunm, dan al-kharāj bi adh-dhamān.

Beberapa bank di beberapa negara membagikan keuntungan hingga 50% kepada pemegang sahamnya. Mengapa nasabah hanya diberikan 10%? Dan bisa terjadi sebaliknya di beberapa negara dan pada fase-fase tertentu. Mengapa bagian nasabah tidak berkurang?

Hikmah yang jelas di balik pengharaman riba adalah untuk mewujudkan kemitraan yang adil antara modal dan kerja, serta menanggung risiko dan konsekuensinya dengan berani dan bertanggung jawab. Inilah keadilan Islam. Islam tidak memihak kerja melawan modal, dan tidak memihak modal melawan kerja, karena ia mewakili keadilan Allah yang tidak memihak satu kelompok melawan kelompok lainnya.

Sumber: dari buku Bunga Bank Adalah Riba yang Haram oleh Yang Mulia Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Riba
Anda Mungkin Juga Menyukai
Yy4
View Post
  • Akhlak

Perkataan Ibnu Rajab tentang Amal yang Tercampur (Riya’)

Istock
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Perkataan Sia-sia Dalam Sumpah

4e60a
View Post
  • Akhlak
  • Aqidah

Ikhlas Diperlukan Untuk Kebaikan Hidup

Dome putra mosque malaysia sunset 181624
View Post
  • Akhlak
  • Al-Qur'an

Allah Azza wa Jalla Menggambarkan Rasul-Nya sebagai Pembawa Berita Gembira dan Pemberi Peringatan

View Post
  • Akhlak

Sikap Pilih-pilih dan Dua Wajah dalam Beragama

طريقة كتابة رسالة ادارية
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Kecurangan dalam Ujian Sekolah atau Ujian Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Ap 6a094b67377b4 1
    • Akhbar Dauliyah
    Dua Syahid di Gaza, Tembakan Intensif di Khan Younis dan Lingkungan Al-Tuffah
    • 17.05.26
  • Umayah 2
    • Sejarah Islam
    Kabilah Bani Umayyah dalam Pandangan Rasulullah ﷺ
    • 17.05.26
  • 66 3
    • Fiqih
    Menggabungkan Ibadah Haji dengan Urusan Duniawi
    • 17.05.26
  • 88 4
    • Fiqih
    Apakah Harta Anak adalah Harta Orang Tua?
    • 17.05.26
  • 99 5
    • Kabar Umat
    Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Bertepatan dengan Rabu 27 Mei 2026
    • 17.05.26
  • Ftj3 6
    • Akhbar Dauliyah
    Termasuk Putra Presiden Abbas, Kenali Pemenang Keanggotaan Komite Sentral Fatah
    • 18.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.