Dr. Yusuf Qaradhawi
Termasuk pembenaran baru yang muncul di permukaan saat ini adalah apa yang dikatakan bahwa hikmah di balik pengharaman riba tidak lagi relevan pada zaman sekarang. Hikmahnya adalah untuk mencegah kezaliman pihak yang memberi pinjaman terhadap pihak yang berutang dan eksploitasi kebutuhannya dengan memaksakan tambahan ribawi.
Hal ini berbeda dengan bank modern, di mana orang-orang memberikan uang mereka kepada bank untuk diinvestasikan. Dalam hal ini, bank adalah pihak yang meminjam yang kuat, sementara pemberi pinjaman adalah pihak yang lemah – orang-orang yang memiliki uang seratus, dua ratus, seribu, atau dua ribu. Bank mengeksploitasi dana ini dalam perdagangan, industri, dan berbagai jenis investasi lainnya, setelah melakukan studi kelayakan dan analisis risiko agar tidak mengalami kerugian. Jika satu transaksi merugi, transaksi lain yang menguntungkan dapat menutupinya. Dan jika semuanya merugi, bank sentral akan menutupinya.
Sanggahan terhadap semua ini sangatlah mudah.
Pertama: Prinsip asli yang umum dan tetap adalah bahwa kita membangun hukum-hukum syariat berdasarkan ‘illat, bukan berdasarkan hikmah. Karena ‘illat adalah sifat yang jelas, terukur, dan menjadi penanda yang jelas bagi suatu hukum, berbeda dengan hikmah yang tidak terukur dan pemahaman manusia tentangnya bisa berbeda-beda serta simpang siur. Mereka tidak akan mencapai kesepakatan tentang suatu hal.
Kedua: Anggaplah kita membangun hukum berdasarkan hikmah, bukan berdasarkan ‘illat, sebagaimana pendapat sebagian ulama. Maka hikmah itu haruslah komprehensif dan membatasi – mencakup semua situasi dan tidak luput dari sebagiannya.
Pembatasan hikmah hanya pada eksploitasi kreditur kaya terhadap debitur miskin yang meminjam untuk memenuhi kebutuhan, makanan, dan nafkah keluarganya adalah pembatasan yang tidak benar. Kami telah membantahnya dengan dalil-dalil yang jelas.
Hikmah yang sebenarnya adalah: bahwa harta tidak menghasilkan harta dengan sendirinya, dan uang tidak melahirkan uang. Harta berkembang melalui kerja dan pengorbanan tenaga. Islam tidak mengharamkan manusia untuk memiliki harta dan memperbanyaknya, selama harta itu diperoleh dari sumber yang halal dan dibelanjakan di jalan yang benar. Islam tidak mengatakan seperti yang dikatakan Injil: “Sulit bagi seorang kaya untuk masuk ke dalam Kerajaan Surga, lebih mudah seekor unta masuk melalui lubang jarum.” Sebaliknya, Islam bersabda:
نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ
“Sebaik-baik harta adalah harta yang baik yang dimiliki oleh orang yang baik.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim dengan sanad yang baik)
Harta yang baik adalah harta yang diperoleh secara halal dan dikembangkan secara halal, yaitu melalui kerja yang bermanfaat dan disyariatkan, baik dikerjakan sendiri atau melalui kemitraan dengan orang lain. Dengan ini, Islam mensyariatkan kerja sama antara modal dan kerja untuk kemaslahatan kedua belah pihak dan juga kemaslahatan masyarakat. Konsekuensi dari kemitraan ini adalah bahwa kedua belah pihak harus menanggung hasilnya, apa pun hasilnya, baik untung maupun rugi. Jika keuntungannya besar, maka dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan. Jika keuntungannya kecil, bagian mereka berdua berkurang secara proporsional. Jika kerugian terjadi, maka masing-masing terkena dampaknya: pemilik modal kehilangan hartanya, dan pekerja kehilangan tenaga dan usahanya. Inilah keadilan yang sempurna: al-ghurm bi al-ghunm, dan al-kharāj bi adh-dhamān.
Beberapa bank di beberapa negara membagikan keuntungan hingga 50% kepada pemegang sahamnya. Mengapa nasabah hanya diberikan 10%? Dan bisa terjadi sebaliknya di beberapa negara dan pada fase-fase tertentu. Mengapa bagian nasabah tidak berkurang?
Hikmah yang jelas di balik pengharaman riba adalah untuk mewujudkan kemitraan yang adil antara modal dan kerja, serta menanggung risiko dan konsekuensinya dengan berani dan bertanggung jawab. Inilah keadilan Islam. Islam tidak memihak kerja melawan modal, dan tidak memihak modal melawan kerja, karena ia mewakili keadilan Allah yang tidak memihak satu kelompok melawan kelompok lainnya.
Sumber: dari buku Bunga Bank Adalah Riba yang Haram oleh Yang Mulia Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.





