Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan menggabungkan ibadah haji dengan pekerjaan duniawi, seperti menjual barang-barang kepada para jamaah haji, membuatkan sesuatu untuk mereka, atau melayani mereka dengan imbalan upah, dan hal-hal yang semisalnya?
Jawaban Yang Mulia Syekh Al-Qardhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikuti jejaknya. Amma ba’du.
Ini adalah pertanyaan yang banyak diajukan oleh para kontraktor penyelenggara haji dan mereka yang bekerja bersama mereka untuk melayani para jamaah haji dengan imbalan upah, seperti para sopir dan sejenisnya.
Demikian pula para dokter dan perawat yang ikut serta dalam tim medis untuk melayani jamaah haji dari berbagai negara. Pertanyaan yang sama juga diajukan oleh penduduk Makkah yang menjual barang-barang kepada jamaah haji, seperti makanan, buah-buahan, dan lainnya, serta mereka yang membuat roti, menyediakan air minum, dan sebagainya.
Semua orang ini dan yang serupa dengan mereka melaksanakan ibadah haji sambil menjalankan pekerjaan-pekerjaan tersebut yang mereka terima upahnya atau meraih keuntungan darinya. Maka, apakah haji mereka ini dianggap sah secara syariat? Dan apakah mereka mendapat pahala atas haji tersebut?
Tidak ada keraguan bahwa haji orang-orang ini dianggap sah secara syariat, selama memenuhi rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Dan mereka mendapat pahala sesuai dengan kadar niat dan keikhlasan mereka, kebaikan perilaku mereka terhadap para jamaah haji, kelembutan mereka kepada mereka, dan pengabdian mereka dalam melayani. Setiap orang yang bersungguh-sungguh akan mendapatkan bagiannya. “Sesungguhnya setiap orang hanya mendapat sesuai dengan apa yang ia niatkan.”
Allah SWT berfirman:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
*Artinya: “Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah (atom), niscaya ia akan melihat (balasan)-nya.” (QS. Az-Zalzalah [99]: 7)*
إِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ
*Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (QS. At-Taubah [9]: 120, dan QS. Hud [11]: 115)*
Namun demikian, pahala salah seorang dari mereka ini tidaklah sama dengan pahala orang yang berkonsentrasi penuh hanya untuk beribadah haji tanpa ada kesibukan lain yang mengganggu, kecuali jika ia memiliki keutamaan khusus (seperti niat melayani sesama muslim, membantu kelancaran ibadah mereka, atau karena kebutuhan mendesak), maka ia akan mendapat pahala tambahan atas keutamaan tersebut.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Sumber: Al-Qaradawi





