Oleh: Prof. Dr. Raghib As-Sirjani
Nafisah bintu Al-Hasan
Nafisah bintu Al-Hasan bin Zaid bin Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib adalah salah seorang dari kalangan Ahlul Bait Nabi ﷺ. Al-Hasan bin Ali adalah kakek dari pihak ayahnya. Ia lahir di Mekah pada tahun 145 H, yaitu pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah, tepatnya pada masa kekuasaan Abu Ja’far Al-Manshur. Pada tahun 150 H, Nafisah pindah ke Madinah ketika berusia 5 tahun, ketika Abu Ja’far Al-Manshur mengangkat ayahnya sebagai gubernur di Madinah. Di kota itulah ia menyelesaikan hafalan Al-Qur’an pada usia 8 tahun.
Setelah itu, Abu Ja’far Al-Manshur murka kepada ayahnya, lalu menyita hartanya dan memenjarakannya di Baghdad. Ayahnya tetap dipenjara hingga wafatnya Abu Ja’far Al-Manshur pada tahun 158 H, di mana Khalifah Muhammad Al-Mahdi membebaskannya dari penjara setelah ia menjabat.
Pada tahun 161 H, ketika usianya 16 tahun, Sayyidah Nafisah menikah dengan Ishaq bin Ja’far Ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali Zainal ‘Abidin bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib yang dijuluki Al-Mu’tamin. Ia melahirkan untuknya Al-Qasim dan Ummu Kultsum. Pada tahun 168 H, ayahnya, Al-Hasan, wafat dalam perjalanan haji bersama khalifah dalam usia 85 tahun.
Pada tahun 193 H, ketika usianya 48 tahun, Sayyidah Nafisah berhijrah dari Madinah ke Mesir bersama suaminya dan menetap di sana. Ia memiliki harta dan banyak berbuat baik kepada masyarakat umum. Ia adalah seorang yang ahli ibadah, zuhud, dan memiliki banyak kebaikan. Ia memperpanjang salat malam dan memperbanyak puasa. Maka dikatakan kepadanya, “Tidakkah engkau bersikap lunak terhadap dirimu sendiri?” Ia menjawab, “Bagaimana aku bisa bersikap lunak terhadap diriku sendiri, sementara di hadapanku ada rintangan yang tidak dapat dilalui kecuali oleh orang-orang yang beruntung?”
Setelah itu, Sayyidah Nafisah hampir saja meninggalkan Mesir karena banyaknya pengunjung. Maka As-Sari bin Al-Hakam, gubernur Mesir saat itu, ikut campur dan meyakinkannya untuk tetap tinggal dengan ketentuan dua hari dalam seminggu untuk kunjungan. Ia menghadiahkan kepadanya sebuah rumah yang luas yang sekarang menjadi lokasi kuburannya. Para ulama mengunjunginya dan mengambil riwayat hadis darinya. Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi’i ketika masuk ke Mesir pada tahun 199 H, ia berkunjung kepadanya, dan mendengar hadis darinya. Ketika Imam Asy-Syafi’i wafat pada tahun 204 H, jenazahnya dibawa masuk ke rumahnya sesuai dengan wasiatnya, lalu ia menshalatkannya di rumahnya.
Mencintai Ahlul Bait
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُل لَّآ أَسْـَٔلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا ٱلْمَوَدَّةَ فِى ٱلْقُرْبَىٰ
“Katakanlah, ‘Aku tidak meminta kepadamu suatu upah pun atas seruanku, kecuali kamu berkasih sayang karena hubungan kekerabatan.'” (QS. Asy-Syura: 23)
Salah satu makna dari ayat ini adalah: “Hendaknya kalian mencintai aku karena hubungan kekerabatanku”, yaitu berbuat baik kepada mereka dan berbakti kepada mereka. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair. Muslim meriwayatkan dari Zaid bin Arqam, dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau bersabda:
وَأَهْلُ بَيْتِي أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي، أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي، أُذَكِّرُكُمُ اللَّهَ فِي أَهْلِ بَيْتِي
“Dan Ahlul Baitku, aku mengingatkan kalian kepada Allah karena Ahlul Baitku, aku mengingatkan kalian kepada Allah karena Ahlul Baitku, aku mengingatkan kalian kepada Allah karena Ahlul Baitku.” (HR. Muslim) [1]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِي مِنْ بَعْدِي
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarganya setelahku.” (HR. Abu Ya’la) [2]
At-Tirmidzi meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Aku melihat Rasulullah ﷺ pada saat hajinya, di hari Arafah, ketika beliau di atas untanya yang bernama Al-Qashwa’, berkhutbah. Maka aku mendengar beliau bersabda:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ أَخَذْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا: كِتَابَ اللَّهِ، وَعِتْرَتِي أَهْلَ بَيْتِي
“Wahai manusia, sesungguhnya aku telah meninggalkan untuk kalian di tengah-tengah kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh padanya, niscaya kalian tidak akan tersesat: Kitabullah dan keturunanku, yaitu Ahlul Baitku.” (HR. At-Tirmidzi) [3]
Wafatnya Sayyidah Nafisah bintu Al-Hasan
Pada bulan Ramadhan tahun 208 H, Sayyidah Nafisah wafat. Penduduk Mesir sangat berduka atas wafatnya. Suaminya, Ishaq bin Ja’far, bertekad untuk memindahkannya ke Madinah Al-Munawwarah, tetapi penduduk Mesir melarangnya melakukan hal itu. Mereka memohon kepadanya agar meninggalkannya dimakamkan di tengah-tengah mereka. Maka ia dimakamkan di rumah yang dulu ia tinggali.
Adz-Dzahabi berkata: “Orang-orang bodoh dari kalangan penduduk Mesir memiliki keyakinan terhadapnya yang melampaui batas, dan itu tidak diperbolehkan karena di dalamnya terdapat unsur kemusyrikan. Mereka bersujud kepadanya dan meminta ampunan darinya. Hal itu adalah bagian dari intrik para juru dakwah Bani ‘Ubaid.”
Catatan Menakjubkan dalam Kehidupan Nafisah bintu Al-Hasan
Bahwa ia melaksanakan ibadah haji sebanyak 30 kali, semuanya ketika ia masih berada di Madinah. Ini adalah pintu besar kebaikan dari pintu-pintu kebaikan yang tidak dapat dilakukan oleh banyak orang yang mampu! Ini adalah masalah yang menimbulkan perbedaan pendapat yang besar di kalangan ulama: Apakah orang yang mampu melaksanakan haji berulang-ulang kali, ataukah sebaiknya mengeluarkan biaya haji untuk saluran lain dari sekian bentuk kebaikan yang berbeda?
Pada kenyataannya, ini boleh dilakukan dan itu pun boleh. Namun, saya cenderung untuk pergi melaksanakan haji setiap kali hal itu dimudahkan baginya, bahkan jika setiap tahun.
Mengulang-ulang haji memiliki banyak kemaslahatan yang besar:
At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan lainnya meriwayatkan –dan hadis ini shahih– dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
“Kerjakanlah haji dan umrah secara berturut-turut, karena keduanya dapat meniadakan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana tiupan api pandai besi menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i) [4]
An-Nasa’i juga meriwayatkan –dan hadis ini shahih– dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
وَفْدُ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ثَلَاثَةٌ: الْغَازِي، وَالْحَاجُّ، وَالْمُعْتَمِرُ
“Utusan Allah ‘Azza wa Jalla ada tiga: orang yang berperang, orang yang berhaji, dan orang yang berumrah.” (HR. An-Nasa’i) [5]
Dalam riwayat Al-Bukhari, dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, tidakkah kami berperang dan berjihad bersama kalian?” Maka beliau bersabda:
لَكِنَّ أَحْسَنَ الْجِهَادِ وَأَجْمَلَهُ الْحَجُّ، حَجٌّ مَبْرُورٌ
“Akan tetapi sebaik-baik dan seindah jihad adalah haji, yaitu haji yang mabrur.” (HR. Al-Bukhari) [6]
Maka Aisyah berkata: “Maka aku tidak akan meninggalkan haji setelah aku mendengar ini dari Rasulullah ﷺ.”
Dari Buraidah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
النَّفَقَةُ فِي الْحَجِّ كَالنَّفَقَةِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِسَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ
“Biaya untuk haji seperti biaya untuk jihad di jalan Allah dengan pahala tujuh ratus kali lipat.” (HR. Ahmad, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani) [7]
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
مَا أَمْعَرَ حَاجٌّ قَطُّ
“Tidaklah seorang haji menjadi miskin sama sekali.” Ditanyakan kepada Jabir, “Apa itu al-i’mar?” Ia menjawab: “Tidak menjadi miskin.” (HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi) [8]
Dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:
تَعَجَّلُوا إِلَى الْحَجِّ؛ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ
“Bersegeralah untuk melaksanakan haji; karena sesungguhnya salah seorang di antara kalian tidak mengetahui apa yang akan menghadang dirinya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) [9]
Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi meriwayatkan –dan hadis ini shahih– dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
قَالَ اللَّهُ: إِنَّ عَبْدًا صَحَّحْتُ لَهُ جِسْمَهُ، وَوَسَّعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ، يَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لَا يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ
“Allah berfirman: ‘Sesungguhnya seorang hamba yang Aku sehatkan tubuhnya, dan Aku luaskan terhadapnya dalam penghidupan, kemudian berlalu lima tahun dia tidak mengunjungi-Ku, pasti dia terhalang dari kebaikan.'” (HR. Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi) [10]
Sumber: Islam Story
Catatan Kaki:
[1] Muslim: Kitab Fadha’il Ash-Shahabah, Bab min fadha’ili ‘Aliyyi bin Abi Thalib (2408)
[2] Abu Ya’la (5924)
[3] At-Tirmidzi: Kitab Al-Manaqib ‘an Rasulillah ﷺ, Bab Manāqibi ahli an-Nabiyyi ﷺ (3786)
[4] At-Tirmidzi: Kitab Ash-Shaum ‘an Rasulillah ﷺ, Bab mā jā’a fī tsawābi al-ḥajji wal ‘umrah (810). Syaikh Al-Albani berkata: “Hasan Shahih.” An-Nasa’i: Kitab Al-Hajj, Bab Fadhl al-Mutāba’ah baina al-ḥajji wal ‘umrah (3610)
[5] An-Nasa’i: Kitab Al-Jihad, Bab al-Ghuzāti Wafda Allāhi Ta’ālā (3121), dan Al-Albani berkata: “Shahih.”
[6] Al-Bukhari: Kitab Al-Ihshār wa Jazā’ ash-Shayd, Bab Hajji an-Nisā’ (1762)
[7] Ahmad (23050), Al-Baihaqi: As-Sunan Al-Kubrā (8432), Ath-Thabrani: Al-Mu’jam Al-Ausath (5274), isnad hasan
[8] Ath-Thabrani: Al-Mu’jam Al-Ausath (5213), Al-Baihaqi: Syu’ab Al-Iman (3839), dan Al-Haitsami berkata: “Perawi-perawinya adalah perawi sahih.”
[9] Ahmad (2869), dan Syu’aib Al-Arna’uth berkata: “Hasan.” Ibnu Majah (2883)
[10] Ibnu Hibban (3703) dan Syu’aib Al-Arna’uth berkata: “Hadis shahih.” Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (3837)
[11] Untuk menonton episode di YouTube, klik di sini: Nafisah bintu Al-Hasan





