Oleh: Ihsan Al-Faqih
“Dikatakan: apa yang akan aku katakan?”
Ungkapan yang terkandung dalam salah satu puisi penyair Mahmoud Darwish ini tiba-tiba melompat ke pikiranku ketika aku bersiap untuk menulis tentang Syekh Yusuf Al-Qardhawi—semoga Allah menjaganya. Apakah yang sanggup dituliskan oleh penaku tentang sang ahli yang dapat dianggap sebagai fenomena fikih dan ushul kontemporer ini?
Aku bukanlah dari kalangan ahli ilmu sehingga aku bisa mengupas fikihnya dan lautan ilmunya. Aku pun bukan dari kalangan sastrawan dan penyair sehingga aku bisa menunjuk kepada kefasihannya dan syair-syairnya. Aku di sini menulis tentang syekh yang mulia ini dalam kapasitasku sebagai salah seorang anak bangsa yang telah mengambil manfaat dari limpahan produktivitas ilmiahnya. Maka tidak aku sangka ada seseorang yang tidak mengambil manfaat darinya dengan satu atau lain cara: barangkali melalui sebuah acara televisi di mana syekh menjadi bintang tamu, barangkali melalui sebuah khutbah yang direkam, atau melalui sebuah konferensi Islam, atau melalui salah satu dari sekian banyak bukunya yang membanjiri pasar, atau barangkali melalui sebuah fatwa yang sampai ke berbagai penjuru—yang berkaitan dengan kebutuhan manusia dan realitas mereka.
Sesungguhnya ketika aku menulis tentang sang cendekiawan brilian ini, tidak diragukan lagi aku tidak memperhatikan banyaknya apa yang telah ditulis tentang dirinya. Aku menulis dengan memperhatikan seberapa besar pengaruhnya terhadap jiwa dan pemikiranku. Aku menulis tentangnya berdasarkan apa yang diizinkan oleh jendela kecilku yang terbuka—jendela yang darinya aku bisa melihat ke gedung ilmu dan dakwah itu.
Yang paling menonjol yang telah terbentuk dalam perasaanku tentang Dr. Yusuf Al-Qardhawi adalah bahwa aku melihatnya memiliki tingkat kemiripan yang sangat tinggi dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Sungguh, jika Syaikhul Islam telah unggul dalam pelbagai disiplin ilmu—ia adalah ahli fikih, ahli ushul, pengkritik, mufassir, dan mujtahid; memiliki kedudukan tinggi dalam akidah, hadis dan illat-illatnya, dalam ilmu rijal, fatwa, dan pengetahuan tentang perkataan para mutakallimin—maka Syekh Al-Qardhawi keluar dari sumber cahaya yang sama dalam hal keluasan dan kelengkapan ilmu. Minat ilmiahnya merambah ke fikih dan ushul, Al-Qur’an dan Sunnah Nabawiyyah, dakwah dan tarbiyah, pemikiran, siyasah syar’iyyah, ekonomi, gerakan-gerakan Islam, bahasa, syair, dan sastra.
Dan sebagaimana Ibnu Taimiyah telah mengerahkan penanya untuk membantah firqah-firqah yang sesat dari kalangan para filosof dan mutakallimin, Jahmiyyah, Rafidhah, orang-orang sufi yang melampaui batas, dan lainnya, maka Al-Qardhawi memiliki upaya-upaya yang cemerlang dalam memerangi arus-arus Barat yang datang; ia memikul sendiri tugas mencerdaskan umat tentang bahaya sekularisme, liberalisme, sosialisme, dan westernisasi. Ia juga telah menghadapi bid’ah-bid’ah dan khurafat serta memerangi sumber-sumber penerimaan di kalangan sufi seperti kasyf, ilham, dan mimpi-mimpi. Ia memiliki buku yang indah tentang masalah-masalah ini berjudul “Mauqif al-Islam min al-Ilham wa al-Kasyf wa ar-Ru’a wa at-Tama’im wa al-Kahanah wa ar-Ruqa”.
Dan aku berpendapat bahwa kedua tokoh ini termasuk di bawah sabda Nabi ﷺ dalam hadis:
عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عُدُولُهُ، يَنْفُونَ عَنْهُ تَحْرِيفَ الْغَالِينَ، وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِينَ، وَتَأْوِيلَ الْجَاهِلِينَ»
“Ilmu ini akan dibawa pada setiap generasi oleh orang-orangnya yang adil. Mereka akan menolak darinya pemalsuan orang-orang yang melampaui batas, klaim kebohongan orang-orang yang batil, dan penafsiran yang salah dari orang-orang bodoh.” (HR. Al-Baihaqi dan lainnya)
Al-Qardhawi mewarisi dari Syaikhul Islam revolusi melawan kebekuan fikih. Keduanya melompat keluar dari sangkar keterikatan mazhab menuju mazhab yang bebas dalam berfatwa:
Yang pertama adalah Hanbali tetapi tidak terikat dengan mazhab Hanbali.
Yang kedua adalah Hanafi dan Syafi’i, tetapi ia berputar bersama dalil dan berfatwa sesuai dengan alat-alat ijtihad dan syarat-syaratnya.
Keduanya bukanlah “pengikut mayoritas” yang cenderung ke mana pun mayoritas ulama cenderung. Setiap dari keduanya memiliki ijtihad-ijtihad yang menyalahi jumhur Ahlus-Sunnah—namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip tetap yang mengharuskan untuk tidak melampaui nash yang qath’i aṡ-ṡubūt wa ad-dilālah atau melampaui ijma’ umat.
Karena itu, kedua tokoh besar ini mengalami banyak gelombang serangan yang menggigit—hingga mencapai tingkat tuduhan kafir terhadap masing-masing. Mungkin mereka dituduh dengan tuduhan yang sama di banyak kesempatan, di mana para lawan menuduh mereka berdua dengan takfir dan pelanggaran terhadap ijma’.
Al-Qardhawi sejalan dengan Syaikhul Islam dalam hal perhatian terhadap jihad dan melawan musuh.
Ibnu Taimiyah: sejarah telah mencatat peran-perannya yang cemerlang dalam melawan bangsa Tartar, melalui pembangkitan semangat untuk berjihad melawan musuh yang menyerang, menyalakan api semangat di hati para prajurit, dan mendorong untuk bersedekah dan berdonasi untuk pasukan Islam. Ia—semoga Allah merahmatinya—senantiasa bergerak di antara perkemahan-perkemahan para prajurit dan benteng-benteng yang berjaga, meneguhkan mereka dan menguatkan tekad mereka—bahkan ia ikut serta dalam pertempuran secara langsung.
Adapun syekh kami Al-Qardhawi: perhatiannya terhadap masalah Palestina dan perlawanan adalah bidang yang mengungguli teman-teman sebayanya dari kalangan ulama. Ia memberikan perhatian penuh kepada masalah Palestina dengan fatwa-fatwa yang sangat dibutuhkan dalam medan perlawanan—di antaranya fatwa tentang kebolehan operasi syahid melawan penjajah Zionis, selama operasi tersebut menimbulkan kerugian yang berarti bagi mereka dan tidak ada cara lain selain melalui operasi tersebut.
Karena keluasan fikihnya dan pengetahuannya bahwa fatwa dapat berubah dengan berubahnya kondisi, ia baru-baru ini berfatwa tentang tidak bolehnya operasi semacam ini—dengan pertimbangan bahwa melukai musuh Zionis telah menjadi lebih mudah melalui roket dan senjata modern.
Juga dikenal dari Al-Qardhawi fatwanya tentang kewajiban berjihad di Suriah melawan rezim Suriah yang Alawi lagi otoriter, perhatiannya terhadap minoritas muslim yang tertindas di Timur dan Barat, di samping sikap-sikapnya yang cemerlang yang mendukung revolusi-revolusi Arab Spring melawan sistem-sistem diktator yang kejam.
Bahkan penjara: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah dipenjara oleh para lawannya. Al-Qardhawi pun memiliki bagian dalam menyetujui: ia ditahan beberapa kali demi dakwah—sejak ia masih siswa SMA pada zaman kerajaan tahun 1949 M, kemudian ditahan pada zaman Nasser tahun 1954 M, kemudian pada November tahun yang sama, dan terakhir pada tahun 1963 M di zaman yang sama.
Ketika syekh keluar meninggalkan tanah airnya menuju Qatar—di mana ia melaksanakan kebangkitan di bidang pendidikan agama—ia terus berjalan di jalan dakwah, yakin bahwa dakwah tidak dibatasi oleh daratan dan geografi—seolah-olah ia berjalan dengan semangat yang sama yang diungkapkan oleh Syaikhul Islam dalam ucapannya:
“Apa yang dapat dilakukan musuh-musuhku terhadapku? Penjaraku adalah khalwat, pengasinganku adalah siyāḥah, dan pembunuhanku adalah syahādah.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah termasuk cendekiawan brilian yang berkontribusi dalam meletakkan prinsip-prinsip umum untuk fikih maqasid, yang bertumpu pada pemahaman teks-teks syariat yang parsial dalam terang tujuan-tujuan universal syariat. Ia—semoga Allah merahmatinya—memiliki penerapan-penerapan yang beragam dalam bab ini, yang paling menonjol adalah muamalah keuangan—dengan bertumpu pada pengaitan hukum-hukum dengan ruh dan tujuan-tujuan syariat yang mulia.
Dari beliau, muridnya yang berharga, Ibnu Qayyim, mewarisi perhatian ini—berdasarkan keimanannya bahwa syariat ditegakkan di atas kemaslahatan hamba; maka dari itu, teks-teks parsial terkait dengan tujuan-tujuan universal syariat. Maka engkau dapati Ibnu Qayyim berkata:
“Syariat itu—bangunan dan landasannya—berada di atas hikmah dan kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat. Syariat semuanya adalah keadilan, semuanya adalah rahmat, semuanya adalah kemaslahatan, dan semuanya adalah hikmah.”
Seolah-olah Syekh Al-Qardhawi telah mengangkat panji warisan itu di zaman kita ini. Maka fikih maqasid tidak disebut kecuali nama syekh terkait erat dengannya—syaikh yang telah memberikan perhatian luar biasa terhadap ilmu ini, melampaui ulama sezamannya.
Pada tingkat pribadi, aku tidak memiliki pengetahuan yang berarti tentang makna fikih maqasid kecuali setelah aku membaca sebagian tulisan syekh—semoga Allah menjaganya—maka aku mendadak menyadari lebih banyak sisi-sisi kebesaran dalam syariat melalui apa yang ditulis oleh pria ini.
Fikih maqasid menurut Al-Qardhawi telah menjadi perhatian luas di kalangan anak-anak kebangkitan Islam, terutama mereka yang peduli pada aspek-aspek politik.
Namun ia mengadopsi manhaj tengah dan moderat: landasannya adalah bergantung dengan gigi geraham pada prinsip-prinsip tetap syariat, dan bergerak dengan fikih yang mendalam di area hal-hal yang berubah, dengan bersandar pada tujuan-tujuan syariat dan sasaran-sasarannya—tidak menyalahi dalam hal itu adanya ijma’, dan untuk setiap perkataannya ada landasan dari salaf, serta memperhatikan kondisi manusia dan keadaan mereka. Maka dari itu, ia termasuk ahli manhaj kemudahan dalam berfatwa—sebagaimana dikatakan Ibnu Al-Mubarak: “Sesungguhnya ilmu itu adalah keringanan dari orang yang dapat dipercaya.”
Al-Qardhawi dalam fikih maqasid termasuk golongan pertengahan yang mengembalikan hal-hal parsial kepada hal-hal universal, cabang-cabang kepada pokok-pokok, hal-hal yang berubah kepada hal-hal yang tetap, dan yang mutasyabihat kepada yang muhkam, serta berpegang teguh dengan hal-hal yang qath’i dari syariat.
Oleh karena itu, syekh ini selalu menghadapi orang-orang yang menyimpang dari manhaj tersebut—maka ia menyerang dua mazhab dalam bidang ini:
Mazhab yang “menonaktifkan” teks-teks syariat dengan dalih bahwa agama itu adalah esensi, bukan bentuk—dan mereka menjadikan maqasid sebagai agama itu sendiri, sehingga di mana pun terdapat kemaslahatan, di sanalah agama. Maka mereka mengosongkan agama dari isinya, melakukan pengelabuan terhadap teks-teks, membelokkan leher-nehrenya, dan menundukkannya untuk melayani kepentingan-kepentingan mereka. Syekh menamai mereka “al-mu’aṭṭilah al-judud“.
Mazhab lain yang berdiri di lahiriah teks, dan berpegang pada literalitas teks-teks syariat yang parsial, tanpa menoleh kepada ruh syariat dan tujuan-tujuan universalnya—maka mereka mempersempit atas hamba-hamba Allah, mempersulit yang luas. Merekalah yang diberi julukan “aẓ-Ẓāhiriyyah al-judud“.
Bercabang dari perhatiannya terhadap fikih ini, perhatian yang tidak kalah dengannya terhadap apa yang bercabang dari fikih ini: fikih minoritas, fikih prioritas, fikih konsekuensi, fikih sunnah, dan fikih perbedaan pendapat—yang ia anggap sebagai cabang-cabang dari fikih maqasid—dalam sebuah studinya yang berjudul “Fiqh Maqāṣid asy-Syarī’ah bayn al-Maqāṣid al-Kulliyyah wa an-Nuṣūṣ al-Juziyyah”.
Ibnu Taimiyah tidak termasuk ulama mihrab dan ruang-ruang sempit yang mengurung diri di masjid-masjid, dan tidak termasuk orang yang menjauhkan diri dari realitas manusia. Ia adalah ulama rabbani yang terbuka, mengikuti perkembangan zamannya dan kondisi-kondisinya yang sulit. Ia adalah pejuang melawan penjajah-penjajah dan pendudukan, dan melawan penjajah internal dari kalangan pemilik penyimpangan pemikiran. Ia memiliki perbendaharaan fatwa yang luar biasa besar yang berkaitan dengan peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian zamannya—ia berkeliaran di medan ibadah, jihad, politik, kondisi negara, dan hubungan penguasa dengan rakyat. Pendeknya: ia adalah anak zamannya.
Demikian pula Al-Qardhawi: ia adalah anak zamannya. Ia bukan sekadar fakih yang mengajarkan manusia urusan agama mereka, tetapi ia adalah “pria umat” yang peduli dengan pembangunan negara dan kelompok. Ia menyaring istilah-istilah zaman. Ia disibukkan oleh isu-isu hak asasi manusia dan hubungan muslim dengan non-muslim. Ia meletakkan landasan untuk fikih minoritas muslim di negara-negara Barat. Ia membahas pluralisme partai dan hubungan syura dengan demokrasi serta apa yang sesuai dan berbeda darinya dengan gagasan Islam. Ia mendukung revolusi-revolusi pembebasan.
Dan pada hari ia kembali ke negaranya pada masa Revolusi Januari, ia berada di lapangan Tahrir—mengumpulkan yang tercerai-berai, dan mengukuhkan hubungan yang normal antara teman-teman revolusi.
Di atas itu semua, engkau dapati ia layak menyandang gelar ‘alim lembaga-lembaga. Ia mendirikan bersama saudara-saudaranya dari kalangan ulama: Persatuan Ulama Muslim Sedunia, Dewan Eropa untuk Fatwa dan Penelitian, dan banyak otoritas dan lembaga yang peduli pada masalah Palestina dan menghadapi Kristenisasi, serta universitas-universitas dan lembaga-lembaga ilmiah. Ia juga memiliki perhatian yang luar biasa terhadap lembaga-lembaga ekonomi.
Al-Qardhawi mewarisi dari gurunya Ibnu Taimiyah keberanian yang disiplin dan sadar dalam fatwa-fatwa. Maka Ibnu Taimiyah yang revolusioner, pemilik mazhab bebas, adalah berputar bersama dalil meskipun ia menyalahi jumhur umat.
Demikian pula Syekh Al-Qardhawi: engkau dapati ia berani dalam fatwa-fatwanya, selama fatwa tersebut bersandar pada bukti, tidak menyalahi dalam hal itu adanya ijma’, dan tidak bertentangan dengan nash yang qaṭ’ī aṡ-ṡubūt wa ad-dilālah—meskipun fatwa itu menyalahi jumhur umat.
Di antaranya fatwanya tentang kebolehan alat musik—sesuai dengan pendapat Imam Ibnu Hazm. Dan ia termasuk orang yang berpendapat tentang kebolehan fotografi—menyalahi umumnya ulama salafiyah—dengan diketahui bahwa sebagian besar mereka telah menarik kembali fatwa haram akhir-akhir ini, dan pendapat yang mengharamkan menjadi terbatas pada lingkaran ilmiah paling sempit.
Ia sering mengalami kritik dan serangan karena pelanggaran ini—tetapi ia tidak peduli. Di antaranya kecenderungannya kepada pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim tentang fana’nya neraka. Terlepas dari kebenaran pendapat ini—ia memiliki argumen-argumennya, dan memiliki landasan dari mereka yang berpendapat demikian di kalangan ulama salaf. Dan itu cukup baginya.
Namun yang paling banyak mendatangkan kritik dan serangan bagi Syekh Al-Qardhawi adalah fatwa-fatwanya yang berkaitan dengan pembangunan negara dan sistem pemerintahan—seperti halnya sikapnya dari mekanisme demokrasi seperti pemilihan perwakilan dan prinsip pemerintahan rakyat, dan perkataannya bahwa esensi demokrasi sesuai dengan intisari Islam—serta merincikan syubhat para penentang, di antaranya penegasannya bahwa pemerintahan rakyat yang dikatakan oleh demokrasi bertentangan dengan pemerintahan individu yang diktator, dan tidak mewajibkan darinya penolakan terhadap penerapan syariat.
Aspek-aspek kemiripan antara Al-Qardhawi dan Syaikh Ibnu Taimiyah sangat banyak, membutuhkan panjang lebar. Namun aku akhiri dengan sifat kembali kepada kebenaran tanpa kesombongan.
Ibnu Taimiyah—semoga Allah merahmatinya—meskipun kekuatan ilmiahnya dan keunggulannya dalam bidang kritik, namun ia kembali dari perkataannya jika ternyata kebenaran adalah sebaliknya.
Sebagai contoh, ia berpegang dengan riwayat Maimunah dari Nabi ﷺ tentang tikus yang jatuh ke dalam minyak samin—beliau bersabda: “Jika minyak samin itu padat, maka buanglah ia dan apa yang di sekitarnya; dan jika minyak samin itu cair, maka janganlah mendekatinya.” Ketika ternyata baginya ketidakabsahan riwayat tersebut, ia meninggalkan berfatwa dengannya. Ia berkata dalam Majmū’ al-Fatāwā:
“Tambahan ini yang menyebutkan hukum untuk minyak cair terjadi sebagai kesalahan dalam hadis—bukan dari perkataan Nabi ﷺ. Inilah yang telah jelas bagi kami dan bagi selain kami. Kami yakin dengan penuh keyakinan bahwa tambahan ini bukanlah dari perkataan Nabi ﷺ. Maka kami kembali dari berfatwa dengannya setelah sebelumnya kami berfatwa dengannya di awal. Karena kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada terus-menerus dalam kebatilan.”
Dan lihatlah al-Allāmah Al-Qardhawi—dengan keluasan ilmunya, kemandirian fikihnya, dan keberanian ilmiahnya—tidak merasa enggan untuk mengakui kesalahannya. Bahkan ia menunjukkan kesiapannya untuk meluruskan kesalahan jika ternyata baginya.
Melalui bacaan saya terhadap sebuah studi yang disusun oleh Syekh Rasyid Al-Ghannushi berjudul “Al-Wasaṭiyyah as-Siyāsiyyah fī Fikr Al-Qardhawi”, aku melihat ia berbicara tentang kerendahan hatinya dan kembalinya kepada kebenaran. Dan ia menukil perkataannya dari mukadimah salah satu bukunya:
“Dan aku telah menyajikannya kepada saudara-saudaraku di dalam seminar untuk mereka membetulkanku jika aku salah, dan mengembalikanku ke jalan yang benar jika aku menyimpang. Karena dalam ilmu itu tidak ada yang besar, dan di atas setiap orang yang berilmu ada yang lebih mengetahui.”
Syekh termasuk tokoh yang menyerukan pendekatan antara Sunni dan Syiah—karena pertimbangan-pertimbangan yang ia miliki, yang berkaitan dengan keinginannya untuk menyatukan barisan demi menghadapi musuh terbesar. Dan ia tetap tekun pada seruan ini selama beberapa dekade—yang menempatkannya dalam posisi tertuduh dengan melunakkan akidah dan prinsip-prinsip tetap Islam.
Namun syekh telah jelas baginya dalam tahun-tahun terakhir bahwa pendekatan semacam itu mustahil. Dan ia menyatakan tanpa kesombongan tentang kembalinya dari seruan tersebut, dan menyatakan tentang penyesalannya atas peluncuran dan pengadopsiannya, karena perbedaan dengan Syiah adalah perbedaan dalam pokok-pokok, di samping ketidakbersediaan mereka melepaskan ambisi-ambisi mereka untuk menelan dunia Islam Sunni.
Ia meminta maaf dalam salah satu konferensi tentang pembelaannya terhadap Hassan Nasrallah dan Hizbullah, dan tentang seruannya untuk pendekatan, serta bagaimana ia tertipu oleh ilusi pendekatan. Dan ia berkata dengan tegas: “Para syekh di Saudi lebih matang daripada saya dan lebih melihat daripada saya, karena mereka telah mengetahui mereka sesuai hakikat mereka.”
Namun demikian—syekh—semoga Allah menjaganya—kedudukannya seperti para ulama umat lainnya: ia salah dan ia benar. Karena tidak ada yang maksum bagi siapa pun setelah Rasulullah ﷺ. Setiap orang perkataannya dapat diterima dan dapat ditolak kecuali al-Ma’shum ﷺ.
Setelah perjalanan singkat ini—dalam berpindah-pindah antara kehidupan dua tokoh besar ini—aku mendapati diriku—seperti kebiasaanku ketika aku berbicara tentang para tokoh—tidak menulis apa pun atau tidak menunaikan hak sepenuhnya. Namun ini adalah usaha yang minim dan pengakuan atas kebaikan. Dan orang yang bebas—sebagaimana dikatakan Asy-Syafi’i—”adalah orang yang memelihara rasa cinta sekejap dan menisbatkan dirinya kepada orang yang telah memberinya sebuah kata.” Dan betapa banyak kami telah mengambil manfaat sebagaimana yang lainnya telah mengambil manfaat dari syekh yang mulia ini.
Aku berusaha ketika aku menulis tentang sang cendekiawan brilian ini untuk menulis dengan bahasa ahli ilmu, pemikiran, dan dakwah. Aku menjulurkan leherku untuk meniru cara mereka. Tetapi aku tidak menyembunyikan kekuranganku dan sedikitnya ilmuku—karena aku bukanlah dari kalangan pemilik keahlian dalam bidang ini. Namun cukuplah bagiku bahwa aku telah mencatat kesaksianku terhadap syekh.
Sumber: Al-Qaradawi




