6. Hadits ini menunjukkan anjuran kuat untuk berkumpul di masjid dalam rangka membaca Al Quran dan mempelajarinya, atau secara umum berkumpul dalam rangka majelis dzikir. Di mana Allah Ta’ala dan para malaikatNya sangat meridhai semua itu.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
أن قراءة الجماعة مجتمعين مستحبة بالدلائل الظاهرة وأفعال السلف والخلف المتظاهرة
Sesungguhnya berkumpulnya jamaah untuk membaca Al Quran adalah perkara yang mustahab (sunah), berdasarkan berbagai dalil yang jelas, dan perilaku para salaf, dan khalaf yang begitu jelas. (At Tibyan fi Aadab Hamalatil Quran, Hal. 71)
Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id Rahimahullah mengatakan:
هذا دليل على فضل الإجتماع على تلاوة القرآن في المساجد
Ini adalah dalil tentang keutamaan berkumpul dalam rangka membaca Al Quran di masjid-masjid. (Syarh Al Arbain Nawawiyah, Hal. 93)
Bagaimanakah cara membacanya? Yaitu mereka membaca masing-masing, atau satu orang membaca lalu yang lain menyimaknya dan mengoreksi jika ada kesalahan, dan tidak apa-apa dibaca berbarengan jika dalam rangka belajar, seperti seorang guru membaca lalu diikuti oleh murid-muridnya secara koor.
Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah dalam Bab fil Idarah bil Quran (Bergiliran Membaca Al Quran), pada kitab At Tibyan-nya:
وهو أن يجتمع جماعة يقرأ بعضهم عشرا أو جزءا أو غير ذلك ثم يسكت ويقرأ الأخر من حيث انتهى الأول ثم يقرأ الآخر وهذا جائز حسن وقد سئل مالك رحمه الله تعالى عنه فقال لا بأس به
Yaitu berkumpulnya jamaah, sebagian mereka membaca sepuluh ayat atau satu juz atau selain itu, kemudian mereka berhenti, dan dilanjutkan bacaannya oleh lainnya dengan melanjutkan ayat yang terakhir dibaca. Ini boleh dan bagus. Imam Malik Rahimahullah ditanya hal ini, Beliau menjawab: tidak apa-apa. (At Tibyan, Hal. 103)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
وَكَانَ أَصْحَابُهُ إذَا اجْتَمَعُوا أَمَرُوا وَاحِدًا مِنْهُمْ أَنْ يَقْرَأَ وَالْبَاقِي يَسْتَمِعُونَ . وَكَانَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَقُولُ لِأَبِي مُوسَى ذَكَرْنَا رَبَّنَا فَيَقْرَأُ وَهُمْ يَسْتَمِعُونَ وَقَدْ رُوِيَ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى أَهْلِ الصُّفَّةِ وَمِنْهُمْ وَاحِدٌ يَقْرَأُ فَجَلَسَ مَعَهُمْ } وَقَدْ رُوِيَ فِي الْمَلَائِكَةِ السَّيَّارِينَ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ الْحَدِيثُ الْمَعْرُوفُ .
Dahulu para sahabat nabi, jika mereka berkumpul mereka memerintahkan salah seorang membaca Al Quran, sedangkan yang lain mendengarkan. Umar bin Al Khathab berkata kepada Abu Musa: “ingatkanlah kami kepada Tuhan kami.” Lalu Abu Musa membaca Al Quran dan mereka (para sahabat) mendengarkan. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar rumah menuju Ahlush Shuffah (para sahabat yang tinggal di masjid nabawi, pen), ada salah seorang mereka yang membaca Al Quran dan dia berada bersama mereka. Diriwayatkan pula bahwa para malaikat berkeliling mencari majelis-majelis dzikir, hadits ini telah dikenal. (Majmu Al Fatawa, 23/133)[1]
(Bersambung)
Catatan kaki:
[1] Ada pun tentang berdzikir jamaah para ulama berselisih pendapat, antara yang membid’ahkan, membolehkan, bahkan ada yang menyunnahkan. Pihak yang membid’ahkan menilai bahwa hadits-hadits tentang berkumpul dalam majelis dzikir di atas, adalah hadits mujmal (global) tentang keutamaan hadits di majelis dzikir, yang sama sekali tidak menentukan bentuk berdzikir seperti yang marak saat ini. Bagi mereka, yang disunnahkan dalam hadits tersebut adalah berkumpul untuk membaca Al Quran secara bergiliran, mempelajari tajwidnya, dan mengkaji isinya. Juga mengkaji as sunnah, halal haram, ibadah dan muamalah. Inilah majelis dzikir menurut mereka yaitu majelis ilmu. Bukan majelis berkumpulnya manusia melafazkan berbagai lafaz dzikir secara koor (bersama dan seirama) yang dipandu oleh satu orang, dengan suara agak dikeraskan. Sebagian ulama ada yang menganggap dzikir berjamaah dengan suara dikeraskan adalah bid’ah idhafiyah, yaitu Syaikh Muhammad Al Ghazali dalam kitabnya Laisa Minal Islam.
Imam ‘Atha Rahimahullah berkata:
مجالس الذكر هي مجالس الحلال والحرام، كيف تشتري وتبيع وتصلي وتصوم وتنكح وتطلق وتحج، وأشباه هذا.
“Majelis-majelis dzikir adalah majelis tentang halal dan haram, tata cara membeli, menjual, shalat, puasa, nikah, thalaq, haji, dan yang semisalnya.” (Imam An Nawawi, Al Adzkar, Hal. 11. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abad Al Badr hafizhahullah menambahkan:
[ (ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله) ] بيوت الله هي المساجد، قيل: ويلحق بها دور العلم والأماكن التي تخصص للعلم ونشر العلم. قوله: [ (ويتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم) ] يعني: يقرءون كتاب الله، سواءٌ أكانت هذه القراءة بأن يقوم شخص ويقرأ ويفسر أو غيره يفسر، أم أنهم يجتمعون بحيث يقرأ واحد منهم مقداراً من القرآن ويستمع الباقون، ويكون هناك شخص يصوب قراءته ويبين ما عليه من ملاحظات، كل ذلك يدخل تحت التدارس
(Tidaklah sebuah kaum berkumpul di rumah di antara rumah-rumah Allah) yaitu masjid-masjid. Dikatakan: dikaitkan dengannya sebagai tempat ilmu dan tempat-tempat khusus untuk mencari ilmu dan menyebarkannya. (mereka membaca Kitabullah dan mengkajinya) yakni mereka membaca Kitabullah, keadaanya sama saja apakah ada seorang yang membaca dan menafsirkan, atau orang lain yang menafsirkan, atau mereka berkumpul dengan satu orang di antara mereka membaca sejumlah ayat Al Quran dan yang lain mendengarkan, lalu ada orang yang mengoreksi bacaannya dan menjelaskan dengan berbagai keterangan. Semua ini termasuk makna tadarus. (Lihat Syarh Sunan Abi Daud [175])
Ada pun pihak yang membolehkan menilai bahwa hadits-hadits di atas sama sekali tidak menentukan tata caranya, artinya memang dibebaskan untuk membuat majelis tersebut dengan bentuk apa pun. Pihak yang membolehkan pun memberikan syarat-syarat; tidak mengganggu orang shalat, dengan lafaz yang jelas, tidak dicampuri dengan ucapan yang bukan dzikir, bergurau, dan perkara haram lainnya, dan hendaknya menggunakan dzikir-dzikir yang ma’tsur. Sedangkan makna dan definisi majelis dzikir, mereka memaknai tidak sesempit sekedar majelis ilmu, sebagaimana pemahaman pihak yang membid’ahkan. Sebab Al Quran dan As Sunnah menyebutkan bahwa dzikir dapat berbagai bentuk, bisa berdiri, duduk, dan berbaring. Ada dzikir lisan, dzikir hati, dan amal lahiriyah juga termasuk dzikir.
Oleh karena itu Al Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
الذكر يكون بالقلب، ويكون باللسان، والأفضل منه ما كان بالقلب واللسان جميعا، فإن اقتصر على أحدهما فالقلب أفضل، ثم لا ينبغي أن يترك الذكر باللسان مع القلب خوفا من أن يظن به الرياء، بل يذكر بهما جميعا ويقصد به وجه الله تعالى، وقد قدمنا عن الفضيل رحمه الله: أن ترك العمل لأجل الناس رياء
“Berdzikir bisa di hati dan di lisan, yang lebih utama adalah berdzikir dengan hati dan lisan secara bersamaan. Jika dihilangkan salah satunya, maka dzikir dengan hati adalah lebih utama. Lalu, hendaknya jangan meninggalkan dzikir lisan dengan hati lantaran takut ada orang yang menyangkanya riya’. Justru dia hendaknya berdzikir dengan keduanya dengan tujuan mencari wajah Allah Ta’ala. Kami telah sampaikan ucapan Al Fudhail bin ‘Iyadh: meninggalkan amal karena manusia adalah riya’.” (Al Adzkar, hal. 11)
Beliau menambahkan:
اعلم أن فضيلة الذكر غير منحصرة في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير ونحوها، بل كل عامل لله تعالى بطاعة فهو ذاكر لله تعالى، كذا قاله سعيد بن جبير رضي الله عنه وغيره من العلماء.
“Ketahuilah bahwa keutamaan dzikir tidaklah dibatasi hanya pada tasbih, tahmid, takbir, dan semisalnya. Tetapi semua amal ketaatan yang dilakukan untuk Allah Ta’ala juga merupakan dzikrullah Ta’ala. Demikianlah yang dikatakan oleh Sa’id bin Jubeir Radhiallahu ‘Anhu dan ulama lainnya.” (Ibid)
Ada pun kelompok yang membolehkan, juga berdalil dengan hadits shahih yang cukup panjang diriwayatkan Imam Al Bukhari, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: (kami ringkas saja)
إِنَّ لِلَّهِ مَلَائِكَةً يَطُوفُونَ فِي الطُّرُقِ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ قَالَ فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالَ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ مَا يَقُولُ عِبَادِي قَالُوا يَقُولُونَ يُسَبِّحُونَكَ وَيُكَبِّرُونَكَ وَيَحْمَدُونَكَ وَيُمَجِّدُونَكَ قَالَ فَيَقُولُ هَلْ رَأَوْنِي قَالَ فَيَقُولُونَ لَا وَاللَّهِ مَا رَأَوْكَ قَالَ فَيَقُولُ وَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي قَالَ يَقُولُونَ لَوْ رَأَوْكَ كَانُوا أَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً وَأَشَدَّ لَكَ تَمْجِيدًا وَتَحْمِيدًا وَأَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيحًانَّ لِلَّهِ مَلَائِكَةً يَطُوفُونَ فِي الطُّرُقِ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ قَالَ فَيَحُفُّونَهُمْ بِأَجْنِحَتِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا قَالَ فَيَسْأَلُهُمْ رَبُّهُمْ وَهُوَ أَعْلَمُ مِنْهُمْ مَا يَقُولُ عِبَادِي قَالُوا يَقُولُونَ يُسَبِّحُونَكَ وَيُكَبِّرُونَكَ وَيَحْمَدُونَكَ وَيُمَجِّدُونَكَ قَالَ فَيَقُولُ هَلْ رَأَوْنِي قَالَ فَيَقُولُونَ لَا وَاللَّهِ مَا رَأَوْكَ قَالَ فَيَقُولُ وَكَيْفَ لَوْ رَأَوْنِي قَالَ يَقُولُونَ لَوْ رَأَوْكَ كَانُوا أَشَدَّ لَكَ عِبَادَةً وَأَشَدَّ لَكَ تَمْجِيدًا وَتَحْمِيدًا وَأَكْثَرَ لَكَ تَسْبِيحًا
“Sesungguhnya Allah memiliki malaikat yang berkeliling di jalan-jalan untuk mencari orang-orang yang berdzikir. Jika mereka menemukan sekelompok kaum yang sedang berdzikir kepada Allah, maka para malaikat memanggil: marilah sambut hajat kalian. Lalu mereka ( kaum yang berdzikir) dinaungi dengan sayap-sayap mereka menuju langit dunia, lalu berkata: “mereka memohon kepada Tuhan mereka -dan Dia lebih tahu dibanding mereka. (Allah bertanya): “apa yang diucapkan hamba-hambaKu?” Para malaikat menjawab: “Mereka bertasbih (dengan subhanallah) kepadaMu, bertakbir (membesarkan dengan ‘Allahu Akbar), bertahmid (memuji dengan Alhamdulillah), dan bertamjid (memuliakan)Mu.” Allah berfirman: “Apakah mereka melihat Aku?” Para malaikat menjawab: “Tidak, demi Allah mereka tidak melihatMu.” Allah bertanya: “Bagaimana jika mereka melihat Aku?” Para malaikat menjawab: “Seandainya mereka melihatMu niscaya mereka akan lebih kuat lagi beribadah kepadaMu, dan lebih kuat bertamjid, tahmid, dan lebih banyak bertasbih kepadaMu …………”
Hadits ini menunjukkan bahwa mereka berkumpul dengan bertasbih, tahmid, takbir, dan lainnya. Tentunya ini adalah berdzikir dengan mengucapkan kalimat-kalimat dzikir, bukan majelis ilmu semata. Oleh karena itu Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengomentari hadits ini:
وهذا من فضائل مجالس الذكر تحضرها الملائكة بعد التماسهم لها والمراد بالذكر هو التسبيح والتحميد وتلاوة القرآن ونحو ذلك
“Ini merupakan keutamaan majelis-majelis dzikir yang malaikat hadir di dalamnya setelah mereka menemukannya. Dan yang dimaksud dengan dzikir adalah bertasbih, bertahmid, membaca Al Quran, dan yang semisalnya.” (Imam Muhammad bin Ismail Ash Shan’ani, Subulus Salam, 4/213)
Selain itu, terdapat riwayat lain yang menunjukkan bahwa majelis dzikir itu adalah majelis berkumpulnya manusia yang sedang berdzikir sebenarnya, bukan majelis ilmu.
Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu katanya:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى حَلْقَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ فَقَالَ مَا يُجْلِسُكُمْ قَالُوا جَلَسْنَا نَذْكُرُ اللَّهَ وَنَحْمَدُهُ لِمَا هَدَانَا لِلْإِسْلَامِ وَمَنَّ عَلَيْنَا بِهِ فَقَالَ آللَّهِ مَا أَجْلَسَكُمْ إِلَّا ذَاكَ قَالُوا آللَّهِ مَا أَجْلَسَنَا إِلَّا ذَاكَ قَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أَسْتَحْلِفْكُمْ لِتُهْمَةٍ لَكُمْ إِنَّهُ أَتَانِي جِبْرِيلُ فَأَخْبَرَنِي أَنَّ اللَّهَ يُبَاهِي بِكُمْ الْمَلَائِكَةَ
“Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pergi mendapatkan satu lingkaran dari sahabat-sahabatnya, tanyanya ‘Mengapa kamu duduk disini?’ Ujar mereka : ‘Maksud kami duduk disini adalah untuk dzikir pada Allah Ta’ala dan memuji-Nya atas petunjuk dan kurnia yang telah diberikan-Nya pada kami dengan menganut agama Islam’. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: ‘Demi Allah! Kalian duduk hanyalah karena itu?”. Mereka berkata : “Demi Allah kami duduk karena itu. Dan saya, saya tidaklah minta kalian bersumpah karena menaruh curiga pada kalian, tetapi sebetulnya Jibril telah datang dan menyampaikan bahwa Allah Ta’ala. telah membanggakan kalian terhadap Malaikat’ “ (HR. Muslim No. 2701)
Sehingga Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah masih meragukan ‘majelis ilmu’ sebagai bagian majelis dzikrullah. Beliau berkata:
الْمُرَاد بِمَجَالِس الذِّكْر وَأَنَّهَا الَّتِي تَشْتَمِل عَلَى ذِكْر اللَّه بِأَنْوَاعِ الذِّكْر الْوَارِدَة مِنْ تَسْبِيح وَتَكْبِير وَغَيْرهمَا وَعَلَى تِلَاوَة كِتَاب اللَّه سُبْحَانه وَتَعَالَى وَعَلَى الدُّعَاء بِخَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالْآخِرَة ، وَفِي دُخُول قِرَاءَة الْحَدِيث النَّبَوِيّ وَمُدَارَسَة الْعِلْم الشَّرْعِيّ وَمُذَاكَرَته وَالِاجْتِمَاع عَلَى صَلَاة النَّافِلَة فِي هَذِهِ الْمَجَالِس نَظَر ، وَالْأَشْبَه اِخْتِصَاص ذَلِكَ بِمَجَالِس التَّسْبِيح وَالتَّكْبِير وَنَحْوهمَا وَالتِّلَاوَة حَسْب ، وَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَة الْحَدِيث وَمُدَارَسَة الْعِلْم وَالْمُنَاظَرَة فِيهِ مِنْ جُمْلَة مَا يَدْخُل تَحْت مُسَمَّى ذِكْر اللَّه تَعَالَى .
“Maksud dari majelis dzikir adalah mencakup berdzikir kepada Allah dengan berbagai jenis kalimat dzikir yang warid (datangnya dari sunnah) berupa tasbih, takbir, dan selain keduanya. Dan, termasuk membaca Kitabullah, berdoa untuk kebaikan dunia dan akhirat. Ada pun membaca hadits nabawi, mengkaji ilmu syar’i, dan mendiskusikannya, berkumpul (berjamaah) untuk melakukan shalat sunah, maka memasukan majelis-majelis seperti ini (sebagai majelis dzikir, pen) masih perlu dipertimbangkan (nazhar). Serupa dengan ini adalah mengkhususkan hal itu dengan majelis tasbih, takbir, dan semisalnya, dan membaca Al Quran. Dan, jika sekedar membaca hadits, mengkaji ilmu, dan mendebatkannya dalam artian secara umum, maka tidaklah dia termasuk dari penamaan dzikrullah Ta’ala.” (Imam Abul Fadhl Ahmad bin Hajar, Fathul Bari, 11/212. Darul Fikr, dengan tahqiq; Syaikh Ibnu Baaz. Lihat juga Syaikh Abul ‘Ala bin Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 10/60. Cet. 2. 1963M-1383H. Al Maktabah As Salafiyah)
Demikianlah polemik tak berkesudahan tentang dzikir berjamaah. Semoga masalah ini tidak membuat keruhnya hati, tajamnya lisan, dan memancing perpecahan di tengah-tengah umat. Amin. – pen
Penulis: Farid Nu’man Hasan


