Syura dalam Al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. As-Syura, 42: 38)
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imran, 3: 159)
Dr. Taufiq As Syawi berkata: “Dari dua ayat tersebut, Al-Qur’an memberikan apresiasi yang sangat besar terhadap sistem syura. Bahkan, sejak awal dakwah Islam muncul di Mekah, Islam telah menjadikan syura sebagai bagian dari pembentukan masyarakat Muslim dan dasar hukum yang berlaku di dalamnya. Kemudian, sistem syura kembali dipertegas pemberlakuannya ketika di Madinah, yaitu saat kaum Muslimin memiliki negara sendiri. Disanalah sistem syura menjadi dasar bagi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.”[1]
Pengertian Syura
Secara sederhana, syura artinyamenyertakan pendapat orang lain dalam membuat dan mengambil putusan.
Syura dilakukan atas dasar pikiran bahwa pendapat kolektif itu lebih baik dari pendapat individu, karena melalui syura kita dapat menilai sesuatu dari beragam sudut pandang. Selain itu syura juga dapat menghindarkan dari sikap otoriter.
Batasan Syura
Syura memiliki batasan sebagaimana telah dipaparkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah:
- Ijtihad dan syura tidak berlaku jika sudah ada nash yang jelas mengenai permasalahan yang dibahas.
- Ijtihad hanya diperbolehkan untuk memahami dan menafsirkan nash.
- Tidak ada musyawarah dalam hal ibadah; ibadah harus ditetapkan melalui nash.
- Syura diberlakukan dalam perkara yang tidak ada penjelasan nash-nash yang qath’i. Contoh: urusan diplomatik (damai, koalisi, atau perang); tata cara pemilihan pemimpin; urusan ekonomi (ekspor-impor, mekanisme pendistribusian, dan lain-lain); pengawasan terhadap penyelenggara negara; menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia dan menyiapkan seluruh sarana yang dibutuhkan.
Contoh Syura di Masa Nabi
- Rasulullah bermusyawarah dengan para sahabat sebelum perang Badar
- Rasulullah bermusyawarah dengan kaum Muslimin sebelum perang Uhud
- Rasulullah bermusyawarah dengan Sa’ad bin Waqqash dan Sa’ad bin Muadz untuk memutuskan gencatan senjata dengan Bani Ghatafan menjelang perang Khandaq.
- Rasulullah meminta pendapat kaum muslimin ketika terjadi peristiwa haditsul ifki. Secara khusus beliau juga bermusyawarah dengan Ali dan Usamah.
Syarat-syarat Ahli Syura
Imam Al-Mawardi dalam bukunya, Ahkam Sulthaniyah, memberikan kualifikasi: “Seorang ahli syura haruslah adil dalam artian yang luas dan menguasai ilmu yang terkait dengan perundang-undangan, pemikiran, dan hikmah.”
Imam Nawawi menyebutkan kualifikasi syarat ahli syura sebagai berikut, “Memiliki sifat seperti orang yang menjadi saksi: Islam, meredeka, sudah terkena ta’lif/baligh, tidak pernah terkena tuduhan dalam persaksiannya, dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.”[2]
Pemilihan Ahli Syura
Dahulu, yang menjadi ahli syura Rasulullah adalah generasi pertama as-sabiqunal awwalun. Mereka tidak perlu dipilih melalui pemilu, karena mereka merupakan sosok yang sudah dikenal kebersihannya.
Pada masa selanjutnya, para khulafaur rasyidin memiliki majelis terbatas yang terdiri atas para sahabat; sedang para gubernur memiliki majelis syura sendiri di setiap wilayah. Setelah wilayah kekuasaan Islam semakin luas, terjadi modifikasi cara dan sarana untuk memilih ahli syura.
Wajibkah Seorang Imam Bermusyawarah?
Ada dua pandangan yang berbeda mengenai syura:
Pertama, pihak yang memandang syura adalah kewajiban, diantaranya berlandaskan hal-hal yang sudah dikemukakan di atas.
Kedua, pihak yang memandang syura hanya anjuran atau sekedar untuk konsultasi, bukan sebuah kewajiban. Alasannya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melaksanakan syura terlebih dahulu sebelum Perjanjian Hudaibiyah; begitu pun pada saat memerangi Bani Quraidzah. Alasan lainnya bahwa Abu Bakar tetap mengirimkan pasukan Usamah dengan tidak mendengar suara-suara yang menentangnya; ia pun memerangi orang-orang murtad tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu.
Karena dua pandangan inilah kemudian terjadi pula perbedaan pendapat; apakah hasil syura itu bersifat mengikat ataukah sekedar jadi bahan pertimbangan seorang Imam?
Pendapat Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi
Beliau menguatkan pendapat yang menyebutkan bahwa hasil syura itu bersifat mengikat. Beliau berkata: “Jika hasil syura tidak mengikat walaupun mayoritas rakyat dan ahlul halli wal aqdi bersama putusan syura, maka syura hanya akan menjadi lelucon belaka. Para pemimpin akan seenaknya mempermainkan rakyat dan berlaku sewenang-wenang dengan melakukan apa yang menjadi ambisinya.”[3]
Hujjah yang menguatkan bahwa putusan Syura Mengikat
Rasulullah pernah mundur dari pendapatnya dan mengikuti pendapat mayoritas sahabat yang menghendaki perang di luar kota Madinah. Rasulullah pernah pula mengatakan kepada Abu Bakar dan Umar: “Kalaulah kalian berdua bersepakat dalam sebuah musyawarah, aku tidak akan menyalahi putusan kalian berdua.” (HR. Ahmad, 4: 227).
Ibnu Katsir menyebautkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib dalam tafsirnya bahwasanya Rasulullah pernah ditanya tentang makna “Azam” pada firman Allah “Fa idza azamta fatawakkal ‘alalla”. Beliau menjawab: “Musyawarah dengan ahlu ra’yi dan mengikuti pendapat mereka.”
Dalam sejarah Islam, ahli syura disebut ahlul halli wal aqdi (pakar yang memberikan solusi dan menetapkan urusan). Apabila pendapat mereka tidak mengikat, lantas apa gunanya mereka diangkat sebagai ahlul halli dan ahlul ‘aqdi?
Manfaat Syura
Ali bin Thalib berkata: “Dalam musyawarah terdapat tujuh hal, yaitu: menyimpulkan kebenaran, mengumpulkan pendapat, menjaga dari kekeliruan, memelihara diri dari sikap saling mencaci, memperkecil terjadinya penyesalan, menyatukan hati, dan mengikuti sunnah.”[4]
Syura dan Bisik-bisik
Sayyid Qutb mengomentari perilaku tidak terpuji berkenaan sikap sebagian orang yang lebih senang bisik-bisik di belakang dan tidak mengemukakan pendapat dengan santun kepada qiyadah: “Sebagian orang yang baru memahami masalah tanzhim (organisasi) seringkali sering berkumpul saling berbisik saat ada permasalahan. Mereka lebih senang berbincang dan menjauhi para qiyadah-nya. Sebuah kebiasaan jelek yang tidak boleh ada dalam jama’ah islamiyah. Semangat tanzhim yang ada dalam Islam mengajarkan kita agar memaparkan semua pendapat dan ide kita. Setiap usulan harus disampaikan kepada qiyadah tanpa harus membuat kumpulan tandingan dalam jama’ah. Kumpulan tandingan dapat menimbulkan gejolak, melecehkan institusi, dan melahirkan pembangkangan.”
Perbedaan Syura dan Istisyarah
Syura berbeda dengan istisyarah (konsultasi). Istisyarah adalah meminta pendapat terhadap orang-orang yang dipercaya. Sedangkan syura merupakan sarana kolektif yang berfungsi untuk mengambil keputusan dalam sebuah jama’ah atau negara atas suatu perkara.
Istisyarah tidak wajib, dan pendapat yang diusulkan tidak mengikat. Adapun syura wajib dan putusannya mengikat.
Syura dan Demokrasi
Demokrasi sekuler tentu saja berbeda dengan syura. Oleh karena itu demokrasi yang kita terima dan perlu dibangun adalah demokrasi yang sejalan dengan syura atau sebagai bentuk pengejewantahan yang lebih modern dari sistem syura.
Demokrasi yang kita terima pun bukanlah demokrasi untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Maka, pendekatan kita terhadap sistem demokrasi adalah pendekatan strategis bukan pendekatan ideologis; atau dengan kata lain demokrasi adalah pilihan strategi, bukan pilihan ideologi.
Wallahu A’lam…
Catatan Kaki:
[1] Fiqh As Syura wal Istisyarah, hal. 49
[2] Syura wa Atsaruhu fi Ad Dimaqrathiyah, Dr. A. Hamid Ismail Al Anshari, hal. 227)
[3] Al-Hilli Al-Islami Faridhatun wa Dharuratun, hal. 227 – 228
[4] An-Nizham As Siyasi Fil Islam, DR. Muhammad Abu Faris, hal. 86