RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,050)
  • Akhlak (135)
  • Al-Qur'an (80)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (437)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (12)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (199)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (5)
  • Wasathiyah (138)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Adakah Olah Raga yang Disunnahkan Rasul?

  • 14-03-2022
  • No comments
Berkuda

Oleh: Farid Nu’man Hasan

Pada dasarnya olah raga apa pun—selama terpenuhi adab-adab Islam—adalah baik, dan bisa dinilai ibadah jika diniatkan sebagai upaya menjaga amanah Allah SWT yang bernama KESEHATAN.

Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Wahai orang-orang beriman janganlah kalian khianati Allah, Rasul, dan amanah-amanah yang ada pada kalian.” (QS. Al Anfal: 27)

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ، وَفِـيْ كُـلٍّ خَـيْـرٌ

“Mu’min yang kuat adalah lebih baik dan lebih dicintai Allah dibanding mu’min yang lemah, dan pada keduanya ada kebaikan.” (HR. Muslim No. 2664)

Maka, tidur yang cukup, makan minum yang halal dan sehat, serta olah raga, bisa bernilai ibadah jika diniatkan sebagai penjagaan terhadap amanah kesehatan kita.

Beberapa Olah Raga dan Permainan yang disebut dalam As-Sunnah

Pertama, olah raga bela diri, berkuda, dan pedang

Secara umum persiapan diri dengan ilmu bela diri dari serangan musuh disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا خُذُوا حِذْرَكُمْ فَانْفِرُوا ثُبَاتٍ أَوِ انْفِرُوا جَمِيعًا

“Wahai orang-orang beriman, bersiap siagalah, dan berangkatlah ke medan tempur baik secara berkelompok atau bersamaan.” (QS. An Nisa: 71)

Firman Allah Ta’ala,

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

“Dan siap siagakanlah olehmu untuk menghadapi mereka berupa kekuatan yang kamu sanggupi, dan dari kuda-kuda yang tertambat, yang dengannya dapat menggetarkan musuh Allah dan musuh kalian.” (QS. Al Anfal: 60)

Firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ إِذَا أَصَابَهُمُ الْبَغْيُ هُمْ يَنْتَصِرُونَ

“Dan (bagi) orang-orang yang jika menimpa kepada mereka kezaliman maka mereka membela diri.” (QS. Asy Syura: 39)

Dari As Sunnah, Imam An Nawawi Rahimahullah menceritakan:

Ucapan ‘Aisyah:  “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menutupi aku dengan selendangnya, saat itu aku menyaksikan orang-orang Habasyah (Etiopia) yang sedang bermain-main, dan saat itu aku masih remaja –dalam riwayat lain- mereka bermain dengan alat-alat perang mereka di masjid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” Pada kisah ini menunjukkan bolehnya memainkan senjata dan  alat-alat perang lainnya di dalam masjid. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/184)

Lalu dalam riwayat Abu Daud No. 4080. dan At Tirmidzi No. 1784, bahwa Nabi pernah bergulat dengan Abu Rukanah.

Semua nash ini, menunjukkan bahwa kemampuan membela diri, baik dengan belajar bela diri, bergulat, berlatih kuda, dan pedang  adalah disebutkan baik secara tersurat dan tersirat. Hal ini bukan semata-mata olah raga, ketangkasan, dan permainan, tapi merupakan bagian dari I’dadul Jihad (persiapan jihad) bagi kaum muslimin.

Kedua, memanah, tombak, atau yang semisal

Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya, dia memarfu’kan, katanya:

عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ فَإِنَّهُ خَيْرٌ أَوْ مِنْ خَيْرِ لَهْوِكُمْ

“Hendaknya kalian melempar (Ar Ramyu) karena itu adalah permainan terbaik bagi kalian atau di antara yang terbaik.” (HR. Al Bazzar dalam Musnadnya No. 1146, Ath Thabarani dalam Al Awsath No. 2049)

Imam As Suyuthi mengatakan hadits ini shahih. (Al Jaami’ Ash Shaghiir No. 5524-5525)

Imam Al Haitsami mengatakan: “Para perawi Al Bazzar  adalah perawi kitab Ash Shahih, kecuali Hatim bin Al Laits, dia terpercaya. Demikian juga para perawinya Ath Thabarani.” (Majma’ Az Zawaid, No. 9382)

Syaikh Al Albani menshahihkan pula. (Shahihul Jami’ No. 4065, Ghayatul Maram No. 381, dan kitabnya yang lain).

Imam Al Munawi mengatakan: shahih. (At Taysiir bi Syarhil Jaami’ Ash Shaghiir, 2/274)

Imam Abdurrauf Al Munawi Rahimahullah berkata:

(عليكم بالرمي) بالسهام (فإنه خير لهوكم) أي خير ما لهوتم به

“(Hendaknya kalian melempar) yakni dengan PANAH, (karena itu adalah permainan terbaik bagi kalian) yaitu sebaik-baiknya permainan yang kalian lakukan.” (Faidhul Qadir, 4/448)

Maka, di zaman ini bisa dianalogikan dengan olah raga melempar lainnya, seperti tombak (lempar lembing), tolak peluru, dan menembak, karena prinsipnya sama, bahwa semuanya ada upaya melempar.

Ketiga, berenang.

Ada hadits yang menyebutkan secara khusus:

عَلِّمُوا بَنِيكُمُ السِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ

“Ajarkan anak-anak kalian dengan berenang dan memanah.” Imam As Sakhawi mengatakan: “Diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dalam Ma’rifah, dan Ad Dailami dari hadits Bakr bin Abdillah bin Ar Rabi’ Al Anshari, sanadnya dhaif, tetapi hadits ini punya syahid (penguat).” (Maqashid Al Hasanah No. 708)

Dari Mak-huul, katanya:

أن عمر بن الخطاب كتب إلى أهل الشام أن علموا أولادكم السباحة والرمى والفروسية

Bahwa Umar bin Al Khathab menulis surat buat penduduk Syam: “Ajarkan anak-anak kalian berenang, memanah, dan berkuda.” (Kanzul ‘Ummal No. 11386)

Memanah, berkuda, dan berenang dinilai BUKAN HAL YANG MELALAIKAN, bukan semata-mata permainan, selama tidak meninggalkan hal yang lebih wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللهِ فَهُوَ لَعِبٌ، لَا يَكُونُ أَرْبَعَةٌ: مُلَاعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ، وَتَأْدِيبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ، وَمَشْيُ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ، وَتَعَلُّمُ الرَّجُلِ السَّبَّاحَةَ

“Segala hal selain dzikrullah adalah melalaikan, kecuali empat hal: ‘Seorang laki-laki yang bercumbu dengan istrinya, berkuda, memanah, dan belajar berenang.’” (HR. An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 8889, dari  Jabir bin Abdullah dan Jabir bin Umair)

Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini SHAHIH. (Shahihul Jami’ No. 4534)

Jadi, berkuda, berenang, bergulat, pedang, memanah dan semisahnya, merupakan olah raga yang sunah mubahah, dan bisa menjadi mustahabbah (dianjurkam) jika diniatkan untuk ibadah dan persiapan jihad.

Sekian. Wallahu A’lam

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • olah raga
  • olah raga sunnah
Anda Mungkin Juga Menyukai
Jj4
View Post
  • Al-Qur'an
  • Fiqih

Menafsirkan Al-Qur’an tanpa Ilmu adalah Perbuatan Terlarang

View Post
  • Fiqih

Dari Fikih Prioritas dalam Kehidupan Seorang Muslim

Istock
View Post
  • Akhlak
  • Fiqih

Perkataan Sia-sia Dalam Sumpah

Arton101388
View Post
  • Fiqih
  • Hadits

Islam dan Perdagangan

HQhJzd55Time and Work Short Tricks
View Post
  • Fiqih

Hukum Menyia-nyiakan Waktu Kerja dan Menggunakan Fasilitas Umum untuk Kepentingan Pribadi

Makan Daging Qurban Semdiri 640x395
View Post
  • Fiqih

Menyalurkan Qurban kepada Nonmuslim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • Kapan 1 dzulhijjah 2026 ini jadwal sidang isbat penentuan idul adha 1447 h gemini ai 4H3EM 1
    • Kabar Umat
    Besok, Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha akan Digelar
    • 16-05-2026
  • Trumpp 3 2
    • Akhbar Dauliyah
    Trump dan Iran: Diplomasi Ancaman ala Trump Temui Jalan Buntu
    • 16.05.26
  • Ap 6a094b67377b4 3
    • Akhbar Dauliyah
    Dua Syahid di Gaza, Tembakan Intensif di Khan Younis dan Lingkungan Al-Tuffah
    • 17.05.26
  • Umayah 4
    • Sejarah Islam
    Kabilah Bani Umayyah dalam Pandangan Rasulullah ﷺ
    • 17.05.26
  • 66 5
    • Fiqih
    Menggabungkan Ibadah Haji dengan Urusan Duniawi
    • 17.05.26
  • 88 6
    • Fiqih
    Apakah Harta Anak adalah Harta Orang Tua?
    • 17.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Ghusni Darodjatun pada Ahdafut Tarbiyah
  • Susi pada Hadits 12: Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat
  • Supriadi pada Al-Ihsan
  • Tata pada Urutan Khilafah Sepanjang Sejarah Islam
  • Halimah Ayu Lestari pada Ahammiyatus Syahadatain (Pentingnya Dua Kalimat Syahadat)
  • Zidnialkelisa pada Al-Mukhtashar fi Tafsir Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah ayat 6 – 20

Input your search keywords and press Enter.