Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Siapa pun yang ingin membaca Al-Qur’an dan memahaminya, hendaknya ia membaca Al-Qur’an sebagai:
Kitab untuk sepanjang zaman (kitāb az-zamān kullih),
Kitab untuk seluruh kehidupan (kitāb al-ḥayāh kullihā),
Kitab untuk seluruh umat manusia (kitāb al-insān kullih),
Kitab untuk semua manusia (kitāb an-nās kullihim),
Kitab untuk seluruh kebenaran (kitāb al-ḥaqīqah kullihā).
Al-Qur’an adalah kitab untuk sepanjang zaman—bukan untuk zaman tertentu, bukan untuk generasi tertentu, bukan untuk abad tertentu. Ia adalah kitab keabadian (kitāb al-khulūd), kitab yang Allah sendiri menjamin pemeliharaannya hingga Allah mewarisi bumi dan seluruh isinya. Oleh karena itu, tidak sepantasnya ketika menafsirkan maknanya dikatakan: “Ini terjadi pada zaman sahabat, tetapi zaman sekarang sudah berbeda, abad sekarang sudah berbeda…”
Inilah yang juga membuat kita berhenti sejenak dalam masalah an-naskh (penghapusan hukum), karena prinsip asalnya adalah tetapnya (kekekalan) teks ilahi. Maka kita tidak boleh menggunakan naskh—bahwa suatu ayat, atau bagian dari ayat, atau kalimat, atau paragraf tertentu telah dihapus hukumnya—kecuali dengan keyakinan yang pasti (bi yaqīn).
Sebagian orang di zaman kita ini berkata:
Al-Qur’an mengatakan:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ
“Laki-laki adalah pemimpin (qawwāmūn) bagi perempuan.” (Q.S. An-Nisa’: 34)
Mereka berkata: Kepemimpinan (al-qawwāmiyyah) ini terjadi di masa lalu, ketika wanita belum memiliki kemandirian ekonomi. Sekarang, setelah wanita bekerja, maka tidak sepantasnya laki-laki menjadi pemimpin atasnya.
Juga tentang firman Allah:
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Bagian laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.” (Q.S. An-Nisa’: 11 dan 176)
Mereka berkata: Ini terjadi di masa lalu. Sekarang keadaannya sudah berubah.
Perkataan mereka seperti ini berarti bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang terbatas waktunya (mauqūt) pada zaman tertentu, dan manusia berhak untuk menghapus (mansūkh) isinya setelah zaman itu berlalu.
Ini adalah kebatilan (al-bāṭil) yang harus ditolak sekeras-kerasnya dan dilawan dengan sungguh-sungguh. Karena Kitabullah adalah kitab yang kekal (al-bāqī) untuk sepanjang zaman.
Al-Qur’an bersifat universal dari segi zaman dan dari segi tempat. Ia tidak diturunkan khusus untuk lingkungan Arab, tidak pula khusus untuk lingkungan Timur. Ia diturunkan untuk semua lingkungan, untuk seluruh dunia: Timur dan Barat, non-Arab dan Arab, untuk semua ras, semua warna kulit, semua lapisan masyarakat.
Ia adalah kitab untuk seluruh dunia (kitāb al-‘ālam kullih). Allah Ta’ala berfirman:
تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا
“Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya, agar ia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam (al-‘ālamīn).” (Q.S. Al-Furqan: 1)
Karena itu, Al-Qur’an tidak memerinci hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan tertentu, tidak memerinci hal-hal tertentu yang akan membatasi (muqayyid) manusia. Contohnya:
Al-Qur’an memerintahkan syura (musyawarah) sebagai prinsip dan landasan. Namun, bagaimana tata cara syura? Siapa yang diajak bermusyawarah? Tentang apa mereka diajak bermusyawarah? Bagaimana cara kita memilih para ahli syura? Al-Qur’an tidak merincinya, agar tidak menjadi terikat lingkungan dan terbatas waktu.
Rincian ini diserahkan kepada kaum muslimin untuk berijtihad sesuai dengan kemaslahatan yang ingin mereka capai, di berbagai zaman, lingkungan, dan kondisi yang berbeda-beda.
Sumber: Al-Qaradawi




