Menggabungkan Ibadah Haji dengan Urusan Duniawi
Pertanyaan: Apakah diperbolehkan menggabungkan ibadah haji dengan pekerjaan duniawi, seperti menjual barang-barang kepada para jamaah haji, membuatkan sesuatu untuk mereka, atau melayani mereka dengan imbalan upah, dan hal-hal yang semisalnya?…
Share









