Fatwa Para Imam Ahlus Sunnah tentang Musyarakah (Berpartisipasi) dalam Pemerintahan Zhalim dan Non-Islami
Oleh: Ustadz Farid Nu’man. Pada Prinsipnya Terlarang Prinsip dasarnya, aktivis Islam tidak dibenarkan masuk menjadi bagian dari pemerintahan dan penguasa yang zhalim atau non-Islami. Sebab, kehadirannya di pemerintahan tersebut pada…
Share