Menafsirkan Al-Qur’an tanpa Ilmu adalah Perbuatan Terlarang
Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja. Menafsirkan Al-Qur’an tanpa ilmu, bukan hanya merusak pemahaman terhadap agama, membawa absurditas, serta membawa kerusakan bagi manusia karena Al-Qur’an dijadikan bahan permainan akal manusia…
Share









