Pertanyaan:
Sebagian penyelenggara perjalanan (haji) menawarkan apa yang disebut dengan “Haji Kilat” (al-hajj as-sari’), yang pelaksanaannya dilakukan hampir di akhir-akhir hari (minimal). Pelaksanaannya hanya wukuf di Arafah, kemudian bermalam di Muzdalifah, lalu setelah itu kembali (pulang). Apa pendapat Bapak/Fadilatus Syaikh?
Jawaban Yang Mulia Syekh Al-Qardhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikutinya hingga hari kiamat. Amma ba’du.
Haji yang sempurna (al-hajj al-kamil) membutuhkan waktu sekitar empat atau lima hari, yaitu:
Mulai dari Hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah): seseorang berangkat, bermalam di Mina, dan melaksanakan lima waktu salat di sana.
Kemudian pada tanggal 9, ia berangkat menuju Arafah dan wukuf di tempat yang agung itu dengan berdoa, berzikir, bertahlil, bertakbir, dan bershalawat hingga matahari terbenam (maghrib).
Kemudian ia berangkat ke Muzdalifah.
Kemudian kembali ke Mina untuk bermalam di sana hingga tengah malam.
Kemudian pada pagi harinya, ia pergi ke Mina dan melontar Jumrah Aqabah.
Kemudian pergi ke Makkah untuk tawaf di Baitullah pada Hari Nahr (tanggal 10 Dzulhijjah)—yaitu “Hari Haji Akbar”—dan tawaf ini adalah Tawaf Ifadhah.
Setelah itu, ia pergi dan melontar jumrah pada hari pertama, kedua, dan ketiga (hari-hari tasyrik).
Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ
“Barang siapa yang ingin cepat-cepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barang siapa yang mengakhirkan (sampai hari ketiga), maka tiada dosa baginya—bagi orang yang bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah: 203)
Menurut Imam Abu Hanifah rahimahullah, pada hari ketiga Idul Adha (hari tasyrik), ia dapat melontar jumrah pada pagi hari, lalu bepergian kembali ke negaranya. Dengan demikian, selesailah ibadah hajinya, dan tidak ada dosa baginya setelah itu.
Seorang jamaah haji juga bisa langsung berangkat ke Arafah pada tanggal 9 secara langsung, maka cukup baginya empat hari (saja).
Wallahu a’lam.
Sumber: Al-Qaradawi





