Pertanyaan:
Seorang wanita telah diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji. Ia dalam kondisi fisik yang sehat dan memiliki harta yang cukup untuk membiayai seluruh keperluan hajinya. Namun, ia tidak memiliki suami atau mahram yang bisa menemaninya berhaji. Apakah boleh baginya untuk berhaji bersama rombongan beberapa kaum muslimin atau muslimat, mengingat saat ini jalur perjalanan sudah tergolong aman dan perjalanan tidak lagi berisiko seperti dulu? Atau apakah ia wajib menunda hajinya hingga ada mahram yang siap menemaninya?
Jawaban Syekh Al-Qardhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang setia mengikuti beliau.
Hukum Asal: Wanita Tidak Boleh Bepergian Sendirian
Ketentuan dasar dalam syariat Islam adalah bahwa seorang wanita tidak boleh bepergian sendirian. Ia harus ditemani oleh suaminya atau mahramnya (laki-laki yang haram dinikahinya selamanya karena hubungan darah, susuan, atau pernikahan).
Landasan hukum ini adalah beberapa hadits berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لاَ تُسَافِرُ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ”
Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang laki-laki masuk menemuinya kecuali jika ia ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرْفُوعًا: “لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ؛ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا مَحْرَمٌ”
Artinya: Dari Abu Hurairah secara marfu’, “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam tanpa ditemani mahram.” (HR. Bukhari & Muslim)
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لاَ تُسَافِرُ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ لَيْسَ مَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ”
Artinya: Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi ﷺ bersabda, “Janganlah seorang wanita bepergian sejauh perjalanan dua hari tanpa ditemani suaminya atau mahramnya.”
عَنِ ابْنِ عُمَرَ: “لاَ تُسَافِرُ ثَلاَثَ لَيَالٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ”
Artinya: Dari Ibnu Umar, “Janganlah seorang wanita bepergian sejauh perjalanan tiga malam kecuali bersama mahramnya.”
Perbedaan redaksi hadits di atas tampaknya disebabkan oleh perbedaan penanya dan konteks pertanyaan mereka, sehingga Nabi ﷺ menjawab sesuai dengan keadaan masing-masing. Namun, Abu Hanifah cenderung memilih riwayat Ibnu Umar yang terakhir dan berpendapat bahwa mahram hanya wajib untuk perjalanan yang mencapai jarak qashar (sekitar 80 km). Pendapat ini juga diriwayatkan sebagai salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Hadits-hadits ini pada dasarnya mencakup semua jenis perjalanan, baik untuk keperluan wajib (seperti haji), maupun untuk ziarah, dagang, menuntut ilmu, dan seterusnya.
Bukan Karena Buruk Sangka, tetapi Perlindungan
Perlu ditegaskan, dasar hukum ini bukan karena prasangka buruk terhadap wanita atau akhlaknya, seperti yang disangka sebagian orang. Tujuannya adalah:
Menjaga kehormatan dan reputasi wanita.
Melindunginya dari ketamakan orang-orang yang hatinya berpenyakit.
Menghindarkannya dari gangguan para pengganggu yang mengincar kehormatan dan para perampok di jalan raya—terutama pada masa lalu, di mana perjalanan sering melewati padang pasir yang gersang dan berbahaya, ketika keamanan belum merata dan peradaban belum tersebar luas.
Bagaimana Jika Wanita Tidak Mendapatkan Mahram?
Lalu, bagaimana hukumnya jika seorang wanita tidak mendapatkan mahram untuk menemaninya dalam perjalanan yang syar’i (wajib, sunah, atau mubah)? Terlebih jika ia memiliki teman bepergian yang terpercaya—baik laki-laki yang amanah atau wanita-wanita kepercayaan—atau jalur perjalanan sudah aman?
Para ulama telah membahas masalah ini dengan mendalam, khususnya ketika membahas kewajiban haji bagi wanita di tengah larangan Nabi ﷺ bagi wanita bepergian tanpa mahram. Pendapat mereka terbagi menjadi beberapa kelompok:
(a) Pendapat Ketat: Mutlak Tidak Boleh
Sebagian ulama berpegang teguh pada lahiriah hadits-hadits di atas. Mereka melarang wanita bepergian tanpa mahram dalam keadaan apa pun, termasuk untuk haji wajib, dan tidak membuat pengecualian sedikit pun.
(b) Pengecualian untuk Wanita Tua yang Tidak Menimbulkan Syahwat
Sebagian lain mengecualikan wanita tua yang sudah tidak menarik lagi (tidak diinginkan secara syahwat). Ini dinukil dari Al-Qadhi Abu Al-Walid Al-Baji dari kalangan Malikiyah. Ibnu Daqiq Al-‘Ied mengatakan bahwa ini adalah pengkhususan dari keumuman dengan mempertimbangkan illat (alasan hukum) yang dominan.
(c) Cukup dengan Teman Wanita yang Terpercaya
Ada yang mengecualikan jika wanita tersebut bersama wanita-wanita kepercayaan. Bahkan sebagian ulama cukup dengan seorang wanita muslimah yang merdeka dan terpercaya.
(d) Cukup dengan Jalan yang Aman
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ibnu Muflih dalam kitab Al-Furu’ menyebutkan, “Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa setiap wanita yang aman (jalannya) boleh berhaji meskipun tanpa mahram.” Beliau mengatakan bahwa pendapat ini berlaku untuk semua perjalanan ketaatan.
Pendapat ini juga dinukil oleh Al-Karabisi dari Imam Syafi’i khusus untuk haji sunah (tathawwu’), dan sebagian pengikut Syafi’i menganggapnya berlaku juga untuk perjalanan tidak wajib lainnya seperti ziarah dan dagang.
Al-Atsram meriwayatkan dari Imam Ahmad, “Mahram tidak disyaratkan dalam haji wajib.” Alasannya, “Karena wanita bisa keluar bersama kaum wanita lain, dan bersama siapa pun yang aman bersamanya.”
Pendapat lain yang mendukung:
Ibnu Sirin berkata, “Bersama muslim (yang terpercaya) tidak apa-apa.”
Al-Auza’i berkata, “Bersama kelompok orang yang adil.”
Malik berkata, “Bersama sekelompok wanita.”
Syafi’i berkata, “Bersama seorang wanita muslimah merdeka yang terpercaya.” Sebagian pengikut Syafi’i mengatakan, “Sendirian pun jika aman.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, “Pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyah adalah mensyaratkan suami, mahram, atau wanita-wanita terpercaya. Dalam satu pendapat: cukup seorang wanita terpercaya. Dalam pendapat lain yang dinukil Al-Karabisi dan dishahihkan dalam Al-Muhadzdzab: ia boleh bepergian sendirian jika jalannya aman.”
Jika dalam perjalanan haji dan umrah saja pendapat seperti ini ada, maka seharusnya hukum ini berlaku juga untuk semua jenis perjalanan, sebagaimana ditegaskan oleh sebagian ulama. Karena tujuannya adalah menjaga dan memelihara wanita—dan tujuan ini sudah terpenuhi dengan adanya keamanan jalan serta keberadaan orang-orang terpercaya, baik wanita maupun laki-laki.
Dalil Bolehnya Wanita Bepergian Tanpa Mahram Jika Aman dan Ada Orang Terpercaya
Dalil Pertama: Izin Umar untuk Istri-istri Nabi
Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu mengizinkan istri-istri Nabi ﷺ untuk berhaji pada haji terakhir yang beliau lakukan. Umar mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf untuk menemani mereka. Dalam hal ini, ada kesepakatan antara Umar, Utsman, Abdurrahman bin Auf, dan istri-istri Nabi—dan tidak ada seorang sahabat pun yang mengingkari mereka. Ini merupakan bentuk ijma’ (konsensus) yang kuat.
Dalil Kedua: Hadits tentang Masa Depan Islam
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Adi bin Hatim, Nabi ﷺ menceritakan tentang masa depan Islam yang akan menyebar luas:
يُوشِكُ أَنْ تَخْرُجَ الظَّعِينَةُ مِنَ الْحِيرَةِ تَؤُمُّ الْبَيْتَ لاَ زَوْجَ مَعَهَا، لاَ تَخَافُ إِلاَّ اللَّهَ…
Artinya: “Hampir tiba saatnya seorang wanita (pengendara unta) berangkat dari Al-Hirah (di Irak) menuju Baitullah (Ka’bah) tanpa suami di sisinya, dan ia tidak takut kepada siapa pun kecuali Allah…”
Hadits ini tidak hanya mengabarkan tentang kejadian yang akan terjadi, tetapi juga menunjukkan kebolehannya. Karena hadits ini disampaikan dalam rangka memuji keluarnya naungan Islam dan keamanannya.
Dua Kaidah Agung yang Perlu Ditambahkan
Kaidah Pertama: Perbedaan antara Ibadah dan Adat
Dalam masalah ibadah mahdhah (murni), hukum asalnya adalah ta’abbud (penghambaan diri) dan pemenuhan perintah tanpa terlalu mempertimbangkan makna dan tujuan di baliknya (kecuali yang sudah dijelaskan). Namun, dalam masalah adat dan muamalah—termasuk tata cara perjalanan dan keamanan—hukum asalnya adalah memperhatikan makna, tujuan, dan illat hukum. Inilah yang ditetapkan dan dijelaskan oleh Imam Asy-Syathibi.
Kaidah Kedua: Yang Diharamkan karena Zat-Nya vs Saddudz Dzari’ah
Sesuatu yang diharamkan karena zatnya (dzâtihî) tidak boleh menjadi halal kecuali dalam kondisi darurat yang sangat terbatas. Sesuatu yang diharamkan untuk menutup jalan menuju keharaman (saddudz dzari’ah)—seperti larangan wanita bepergian tanpa mahram—boleh menjadi halal jika ada hajat (kebutuhan) yang mendorongnya.
Tanpa ragu, larangan wanita bepergian tanpa mahram termasuk dalam kategori kedua: diharamkan untuk menutup celah (agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan), bukan karena zat perjalanan itu sendiri haram.
Perubahan Zaman: Perjalanan Kini Sudah Berbeda
Kita juga harus menambahkan bahwa perjalanan di zaman kita sekarang tidak lagi seperti perjalanan di masa lalu. Dulu, perjalanan penuh dengan bahaya: melintasi padang tandus, menghadapi perampok, begal, dan berbagai risiko lainnya. Kini, sarana transportasi modern seperti kapal laut, pesawat terbang, bus besar, atau mobil-mobil kecil yang berjalan dalam konvoi—semua ini biasanya mengangkut banyak orang sekaligus.
Kondisi ini memberikan rasa aman dan percaya diri, serta meniadakan rasa khawatir terhadap wanita, karena ia tidak akan berada sendirian di satu tempat pun dalam perjalanannya.
Kesimpulan Akhir
Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi seorang wanita untuk berhaji (atau bepergian untuk keperluan yang mubah dan baik) jika tersedia kondisi yang memberikan rasa aman dan ketenangan hati, seperti:
Jalan yang aman.
Adanya rombongan terpercaya.
Sarana transportasi modern yang umumnya membawa banyak penumpang.
Dengan demikian, ia dapat menunaikan kewajiban atau kebutuhannya tanpa harus menunggu mahram yang mungkin tidak kunjung tiba.
Hanya Allah yang memberi taufik kepada kebenaran.
Sumber: Al-Qaradawi





