Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Termasuk keanehan yang terjadi dalam kehidupan segolongan umat Islam adalah engkau dapati di antara mereka orang yang sangat menjaga puasa Ramadan, namun sayangnya tidak menjaga pelaksanaan salat. Ramadan memiliki wibawa dan kehormatan besar di hati manusia, diwariskan turun-temurun, sehingga tidak ada yang berani melanggarnya kecuali orang durhaka yang nyaris tidak memiliki bagian dari Islam.
Tidak diragukan lagi bahwa salat lebih agung dalam timbangan agama daripada puasa. Ia adalah ibadah utama, tiang agama, dan pemisah antara seorang muslim dan kafir. Akan tetapi, kebodohan, kelalaian, dan kecintaan pada dunia menyebabkan sebagian orang melupakan pentingnya salat dan kedudukannya dalam Islam. Bahkan, sebagian mereka menjalani hidup tanpa pernah sekali pun membungkuk (rukuk) kepada Allah!
Kini, setiap Ramadan kita menghadapi pertanyaan berulang ini: Bagaimana hukum orang yang berpuasa tetapi tidak salat?
Bagi yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat itu kafir—sebagaimana yang tampak dari sebagian hadis dan diriwayatkan dari sejumlah sahabat serta fuqaha seperti Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan lainnya—maka fatwanya jelas: Ia memandang puasa orang tersebut batal, karena ia kafir akibat meninggalkan salat, dan puasa tidak diterima dari orang kafir.
Adapun yang berpendapat sesuai pandangan jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan salaf dan khalaf, bahwa orang yang meninggalkan salat adalah fasik, bukan kafir, dan bahwa Allah tidak menyia-nyiakan amal seorang pelaku amal serta tidak menganiaya seseorang sedikit pun:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ ﴿٧﴾ وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ ﴿٨﴾
“Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah: 7-8)
Maka ia berpandangan bahwa orang tersebut berdosa karena meninggalkan salat, namun tetap diberi pahala atas pelaksanaan puasanya. Hukuman atas satu kewajiban yang ditinggalkan tidak menghapus pahala atas kewajiban lain yang ditunaikan. Allah Ta’ala berfirman:
وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلَا تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا ۖ وَإِنْ كَانَ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ أَتَيْنَا بِهَا ۗ وَكَفَىٰ بِنَا حَاسِبِينَ
“Dan Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari Kiamat, maka tidak seorang pun dirugikan walau sedikit. Sekalipun (amal itu) seberat biji sawi, pasti Kami mendatangkannya (pahala). Dan cukuplah Kami yang membuat perhitungan.” (QS. Al-Anbiyā’: 47)
Jika kita tinjau dari sisi praktis dan edukatif, apa gunanya kita berkata kepada orang yang berpuasa tanpa salat: “Puasa dan tidaknya kamu sama saja, dan kamu tidak mendapat pahala karenanya?” Boleh jadi ucapan ini justru mendorongnya untuk meninggalkan puasa sebagaimana ia meninggalkan salat. Dengan begitu, putuslah benang terakhir yang menghubungkannya dengan agama dari kewajiban dan ibadah. Bisa jadi, sikap ini membuatnya pergi jauh dari agama tanpa bisa kembali!
Yang lebih utama dan lebih bermanfaat adalah kita berkata kepadanya: “Semoga Allah membalas kebaikan atas puasamu. Namun, engkau harus menyempurnakan keislamanmu dengan sesuatu yang lebih agung dari puasa, yaitu salat. Engkau telah lapar, haus, dan menahan diri karena mengharap rida Allah. Mengapa engkau malas melangkahkan kaki bersama orang-orang yang salat, dan rukuk bersama mereka, juga demi meraih rida Allah?”
Mempertahankan benang (hubungan) ini yang mengikatnya dengan Islam, meski hanya sebulan setiap tahun, jauh lebih baik daripada memutuskannya tanpa pengganti. Mata yang sakit (tetapi masih bisa melihat) lebih baik daripada kebutaan total, bagaimanapun keadaannya.
Sumber: “Fiqh aṣ-Ṣiyām” (Fikih Puasa) oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.





