Dinul Islam adalah minhajul hayah (pedoman hidup) bagi seluruh umat manusia. Ia adalah ajaran yang sempurna yang diridhai oleh Allah Ta’ala. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maidah, 5: 3).
Mengenai ayat di atas, ‘Aidh Al-Qarni dalam At-Tafsirul Muyassar berkata: “Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama-Nya untuk kalian dengan menurunkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, mengajarkan syariat Islam, dan menjelaskan yang halal dan haram. Oleh karena itu tidak boleh ada penambahan dalam agama ini. Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak berdasar pada agama kita maka amalnya itu tertolak. Allah Ta’ala telah mencukupkan nikmat-Nya kepada kalian dengan mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menurunkan wahyu kepadanya. Ia merupakan nikmat terbesar dan karunia teragung dari Rabb semesta alam.”[1]
Oleh karena itu dinul Islam harus kita jadikan pedoman hidup dalam seluruh aspek kehidupan:
Pertama, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek al-i’tiqodi (keyakinan).
Al-Qur’an dan sunnah telah mengajarkan prinsip-prinsip aqidah dengan terang benderang. Syaikh Sayyid Sabiq rahimahullah dalam bukunya Al-Aqa’id Al-Islamiyah mencatat bahwa aqidah Islam sekurang-kurangnya meliputi pembahasan: ma’rifat kepada Allah, ma’rifat kepada alam yang berada di balik alam semesta (malaikat, jin, iblis, ruh), ma’rifat kepada kitab-kitab, nabi, rasul, hari akhir dan peristiwa-peristiwa yang mengiringinya, dan takdir.
Pokok-pokok aqidah Islam tersebut diantaranya terhimpun dalam ayat ini,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي نَزَّلَ عَلَى رَسُولِهِ وَالْكِتَابِ الَّذِي أَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ وَمَنْ يَكْفُرْ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.” (QS An Nisa, 4: 136).
Dalam ayat lain disebutkan,
وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ
“ … sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi … “ (QS Al-Baqarah, 2:177 ).
Kedua ayat ini menyebutkan dasar-dasar keimanan itu ada lima, yaitu iman kepada Allah, rasul-rasul/nabi-nabi-Nya, kitab-kitab-Nya, malaikat-malaikat-Nya, dan iman kepada hari kemudian atau hari akhir.
Keyakinan terhadap rukun iman yang berkembang di kalangan ahlus sunnah wal jama’ah terdiri dari enam rukun. Hal ini didasarkan pada hadits Bukhari tentang datangnya Malaikat Jibril dengan wujud manusia untuk bertanya tentang apa yang dimaksud dengan iman. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلاَئِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
“(Iman adalah) engkau beriman kepada Allah; malaikat-Nya; kitab-kitab-Nya; para Rasul-Nya; hari Akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk,” (Lihat: Hadits Arbain No. 2)
Salah satu rukun yang tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Al-Quran adalah keyakinan akan takdir Allah Ta’ala. Tapi sebenarnya keyakinan ini sudah tercakup dalam rukun Iman kepada Allah; karena urusan qadha dan qadar adalah urusan Allah. Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan penekanan saja bahwa segala hal tergantung kepada ketentuan atau ketetapan Allah Ta’ala, seperti dinyatakan dalam Al-Quran,
قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah: ‘Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami. Dialah Pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakal.’” (QS. At-Taubah, 9: 51)
Kedua, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek al-akhlaq (akhlak).
Dalam materi syumuliyatul Islam kita telah mendapatkan gambaran umum bahwa Islam telah menggariskan manhaj (pedoman) dalam aspek akhlak. Kedudukannya demikian penting dalam dinul Islam, sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri,
إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ صَالِحَ الأَخْلاَقِ
“Bahwasanya aku diutus adalah untuk menyempurnakan kebaikan akhlak.” (HR. Ahmad).
Islam mengatur akhlak manusia dalam semua sisinya; sebagai individu, keluarga, dan masyarakat. Bahkan Islam mengatur pula akhlak yang berkaitan dengan makhluk-makhluk yang tidak berakal. Diantaranya disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
بَيْنَا رَجُلٌ يَمْشِي فَاشْتَدَّ عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَنَزَلَ بِئْرًا فَشَرِبَ مِنْهَا ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا هُوَ بِكَلْبٍ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنْ الْعَطَشِ فَقَالَ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا مِثْلُ الَّذِي بَلَغَ بِي فَمَلَأَ خُفَّهُ ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ ثُمَّ رَقِيَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا قَالَ فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
“Ada seorang laki-laki yang sedang berjalan lalu dia merasakan kehausan yang sangat sehingga dia turun ke suatu sumur lalu minum dari air sumur tersebut. Ketika dia keluar dia mendapati seekor anjing yang sedang menjulurkan lidahnya menjilat-jilat tanah karena kehausan. Orang itu berkata, ‘Anjing ini sedang kehausan seperti yang aku alami tadi’. Maka dia (turun kembali ke dalam sumur) dan diisinya sepatunya dengan air, dan sambil menggigit sepatunya dengan mulutnya dia naik keatas lalu memberi anjing itu minum. Karenanya Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya”. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kita akan dapat pahala dengan berbuat baik terhadap hewan?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “Terhadap setiap makhluk bernyawa diberi pahala”. (HR. Al-Bukhari no. 2363 dan Muslim no. 2244)
Dan di atas itu semua, Islam telah mengatur akhlak berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah Ta’ala. Diantara akhlak manusia kepada Allah Ta’ala adalah bersyukur kepadanya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah, 2: 172).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata tentang akhlak kepada Allah Ta’ala, “Akhlak yang baik mencakup mu’amalah dengan sesama makhluk dan juga mu’amalah seorang hamba dengan Allah. Ini harus dipahami oleh kita semua. Akhlaq yang baik dalam bermuamalah dengan Allah mencakup tiga perkara: (1) Membenarkan berita-berita yang datang dari Allah, (2) Melaksanakan hukum-hukumNya, (3) Sabar dan ridha kepada takdirNya”[2]
Ketiga, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek as-suluki (sikap hidup dalam menempuh jalan taqarrub kepada Allah Ta’ala).
Islam telah menggariskan minhaj bahwa taqarrub ila-Llah (pendekatan diri kepada Allah) itu dilakukan dengan cara pengamalan ibadah-ibadah faraidh (wajib) dan nawafil (sunnah), sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits qudsi berikut ini,
إِنَّ اللهَ تَعَالَـى قَالَ : مَنْ عَادَى لِـيْ وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْـحَرْبِ ، وَمَا تَقَرَّبَ عَبْدِيْ بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَـيَّ مِمَّـا افْتَرَضْتُهُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِيْ يَتَقَرَّبُ إِلَـيَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِيْ يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِيْ يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِيْ يَبْطِشُ بِهَا ، وَرِجْلَهُ الَّتِيْ يَمْشِيْ بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِيْ لَأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِـيْ لَأُعِيْذَنَّهُ».
”Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Barangsiapa memusuhi wali-Ku, sungguh Aku mengumumkan perang kepadanya. Tidaklah hamba-Ku mendekat kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada hal-hal yang Aku wajibkan kepadanya. Hamba-Ku tidak henti-hentinya mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunnah hingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia gunakan untuk mendengar, menjadi penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, menjadi tangannya yang ia gunakan untuk berbuat, dan menjadi kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia meminta kepada-Ku, Aku pasti memberinya. Dan jika ia meminta perlindungan kepadaku, Aku pasti melindunginya.” (HR. Bukhari, no. 6502)
Mengenai orang-orang mu’min yang senantiasa meniti jalan taqarrub ini, Allah Ta’ala berfirman,
التَّائِبُونَ الْعَابِدُونَ الْحَامِدُونَ السَّائِحُونَ الرَّاكِعُونَ السَّاجِدُونَ الْآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَالْحَافِظُونَ لِحُدُودِ اللَّهِ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
“Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji, yang melawat, yang ruku’, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah berbuat munkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu.” (QS. At-Taubah, 9: 112).
Islam telah menunjukkan kepada manusia berbagai jalan taqarrub Ila-Llah, agar mereka melaluinya sesuai petunjuk itu: shalat, shaum, dzikir, tilawah qur’an, akhlakul karimah, dan lain-lain. Semuanya dilakukan dengan berpedoman kepada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak dilakukan dengan berlebih-lebihan.
أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – يَقُولُ جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا فَقَالُوا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ . قَالَ أَحَدُهُمْ أَمَّا أَنَا فَإِنِّى أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ . وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا . فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ ، لَكِنِّى أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » رواه البخاري
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Ada tiga orang yang mendatangi rumah-rumah istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka tatkala diberitahu, mereka merasa seakan-akan tidak berarti (sangat sedikit). Mereka berkata: ‘Di mana posisi kami dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, padahal beliau telah diampuni dosa-dosanya baik yang lalu maupun yang akan datang.’ Salah satu mereka berkata: ‘Saya akan qiyamul lail selama-lamanya.’ Yang lain berkata: ‘Aku akan puasa selamanya.’ Dan yang lain berkata: ‘Aku akan menghindari wanita, aku tidak akan pernah menikah.’ Lalu datanglah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam seraya bersabda: ‘Kaliankah yang bicara ini dan itu, demi Allah, sungguh aku yang paling takut dan yang paling takwa kepada Allah. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, aku sholat, aku tidur, dan aku juga menikah. Barang siapa yang benci terhadap sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.’” (HR. Al-Bukhari)
Hal senada tergambar dalam hadits berikut ini,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ العَاصِ رضي الله عنها ، قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : «يَا عَبْدَ اللَّهِ، أَلَمْ أُخْبَرْ أَنَّكَ تَصُومُ النَّهَارَ، وَتَقُومُ اللَّيْلَ؟» ، فَقُلْتُ: بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «فَلاَ تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْجِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ، فَإِنَّ لَكَ بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا، فَإِنَّ ذَلِكَ صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ» ، فَشَدَّدْتُ، فَشُدِّدَ عَلَيَّ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَجِدُ قُوَّةً قَالَ: «فَصُمْ صِيَامَ نَبِيِّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَلاَ تَزِدْ عَلَيْهِ» ، قُلْتُ: وَمَا كَانَ صِيَامُ نَبِيِّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ؟ قَالَ: «نِصْفَ الدَّهْرِ» ، فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ يَقُولُ بَعْدَ مَا كَبِرَ: يَا لَيْتَنِي قَبِلْتُ رُخْصَةَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, ‘Wahai ‘Abdullah, apakah benar berita bahwa engkau berpuasa di waktu siang lalu shalat malam sepanjang malam?’ Saya menjawab, ‘Benar, wahai Rasulullah’. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah engkau lakukan itu, tetapi berpuasa dan berbukalah! Shalat malam dan tidurlah! Karena badanmu memiliki hak yang harus engkau tunaikan, matamu punya hak atasmu, isterimu punya hak atasmu, dan tamumu pun punya hak yang harus engkau tunaikan. Cukuplah bila engkau berpuasa selama tiga hari setiap bulan, karena setiap kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang serupa dan itu berarti engkau telah melaksanakan puasa sepanjang tahun’. Kemudian saya meminta tambahan, lalu beliau menambahkannya. Saya mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, saya merasa diriku memiliki kemampuan’. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berpuasalah dengan puasanya Nabi Allah Dawud ‘alaihissallam dan jangan engkau tambah lebih dari itu’. Saya bertanya, ‘Bagaimanakah cara puasanya Nabi Dawud ‘alaihissallam?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Beliau berpuasa setengah dari puasa dahr (puasa sepanjang tahun, yakni sehari berpuasa dan sehari berbuka). Maka setelah ‘Abdullah bin ‘Amr bin al ‘Ash sampai di usia tua ia berkata, “Seandainya dahulu aku menerima keringanan yang telah diberikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ” (HR. Bukhari)
Keempat, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek asy-syu’uri (perasaan).
Islam memiliki manhaj yang khas mengenai emosi manusia (rasa cinta, benci, belas kasih, kesedihan, kegembiraan, dan lain sebagainya). Sebagai contoh, Islam telah menggariskan manhaj yang jelas tentang prioritas cinta. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“Katakanlah: ‘Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.” (QS, At-Taubah, 9: 24)
Islam juga membimbing perasaan manusia agar cinta dan bencinya itu ditimbang oleh timbangan iman. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَوْثَقُ عُرَى الْإِيْمَانِ الْمُوَالَاةُ فِي اللهِ وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْبُغْضُ فِي اللهِ
“Tali iman yang paling kokoh adalah memberikan loyalitas karena Allah, memusuhi karena Allah, mencintai karena Allah, dan membenci karena Allah.” (HR. ath-Thabarani dari Ibnu Abbas, dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam ash-Shahihah [2/734 no. 998])
Berkenaan dengan perasaan sedih dan gembira, Islam menuntun manusia agar membingkai keduanya, juga dengan bingkai iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَجَبًا لأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ
“Sungguh menakjubkan perkaranya orang yang beriman, karena segala urusannya adalah baik baginya. Dan hal yang demikian itu tidak akan terdapat kecuali hanya pada orang mukmin; yaitu jika ia mendapatkan kebahagiaan, ia bersyukur, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan yang terbaik untuknya. Dan jika ia tertimpa musibah, ia bersabar, karena (ia mengetahui) bahwa hal tersebut merupakan hal terbaik bagi dirinya.” (HR Muslim dari Shuhaib)
Ringkasnya, as-syu’uri (perasaan atau emosi) yang dimiliki manusia seluruhnya diarahkan, dibimbing, dan dibingkai dengan nilai-nilai keimanan; bersabar dan bersyukur kepada Allah Ta’ala.
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
“Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
لِكَيْلَا تَأْسَوْا عَلَى مَا فَاتَكُمْ وَلَا تَفْرَحُوا بِمَا آتَاكُمْ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
(kami jelaskan yang demikian itu) supaya kamu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu, dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikan-Nya kepadamu. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri,” (QS. Al-Hadid, 57: 22-23)
Kelima, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek at-tarbawi (pendidikan).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan qudwah (contoh) bagaimana aktivitas tarbiyah dilaksanakan, yakni dengan tilawah; membacakan wahyu Allah Ta’ala, tazkiyah; membersihkan ruhani sehingga bersih dari segala kemusyrikan, keraguan, kebimbangan, dan nafsu syahwat, membersihkan akhlak; serta ta’lim; mengajarkan berbagai hukum yang ada pada Al-Qur’an dan As-Sunnah, menyampaikan kabar tentang apa yang belum pernah diketahui yang berhubungan dengan perkara agama dan dunia serta hal-hal ghaib yang terjadi pada masa lalu dan pada masa yang akan datang.[3]
Allah Ta’ala berfirman,
كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِنْكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ
“…Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al-Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 151)
Keenam, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek al-ijtima’i (kemasyarakatan).
Islam menggariskan berbagai pedoman dalam hidup bermasyarakat. Sebagai contoh, dalam kehidupan bertetangga, Islam menghubungkannya dengan masalah keimanan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya” (HR. Bukhari 5589, Muslim 70)
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ ، وَاللهِ لَا يُؤْمِنُ . قِيْلَ: وَ مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah, tidak beriman, tidak beriman, tidak beriman.” Ada yang bertanya: “Siapa itu wahai Rasulullah?’. Beliau menjawab: “Orang yang tetangganya tidak aman dari bawa’iq-nya (kejahatannya)” (HR. Bukhari 6016, Muslim 46)
Mengenai kehidupan bertetangga ini disinggung pula dalam firman Allah Ta’ala,
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang memiliki hubungan kerabat dan tetangga yang bukan kerabat, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri” (QS. An Nisa, 4: 36)
Syaikh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan ayat ini: “Tetangga yang lebih dekat tempatnya, lebih besar haknya. Maka sudah semestinya seseorang mempererat hubungannya terhadap tetangganya, dengan memberinya sebab-sebab hidayah, dengan sedekah, dakwah, lemah-lembut dalam perkataan dan perbuatan serta tidak memberikan gangguan baik berupa perkataan dan perbuatan”[4]
Dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat, Islam bahkan telah menggariskan ketentuan pergaulan muslim dengan non muslim secara bijak. Allah Ta’ala berfirman,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8)
Ketujuh, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek as-siyasah (politik).
Di dalam ajaran Islam, perkara agama tidak dapat dipisahkan dengan perkara kehidupan manusia dalam seluruh aspeknya. Termasuk masalah as-siyasah. Hal ini tergambar dalam firman Allah Ta’ala berikut ini,
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nuur, 24: 55)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa ayat ini merupakan janji Allah Ta’ala untuk menjadikan umat Muhammad menjadi pemimpin bumi, pemimpin manusia dan penguasa mereka.
Ustadz Imam Fauzi dalam tulisannya yang berjudul: Hubungan Pemimpin dan Rakyat, mengatakan: ”Khilafah Islam (kepemimpinan Islam, red.) tidaklah hanya bermakna kemenangan, penguasaan dan kepemilikan. Akan tetapi khilafah yang sesungguhnya itu ialah kesempatan untuk melakukan ishlah (perbaikan), ta’mir (pemakmuran), dan bina’ (pembangunan) dalam rangka realisasi program yang telah Allah tetapkan bagi perjalanan manusia di atas dunia ini.”
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa khilafah di muka bumi adalah kemampuan untuk membangun dan memakmurkan bumi, bukan untuk menghancurkan dan membinasakan; untuk menegakkan keadilan dan ketenteraman bukan untuk menzalimi dan menindas lawan. Khilafah adalah peluang untuk menaikkan derajat kemanusiaan, bukan untuk menjatuhkan manusia kepada tingkatan hewan.
Diantara tujuan pokok siyasah Islam terungkap dalam firman Allah Ta’ala berikut,
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al Hajj, 22: 41)
Yakni mengokohkan peribadahan kepada Allah Ta’ala, yang disimbolkan dengan menegakkan shalat, mewujudkan kepedulian sosial dan kesejahteraan yang disimbolkan dengan penunaian zakat, dan menjalankan kontrol sosial yang disimbolkan dengan amar ma’ruf nahi munkar.
Islam memerintahkan kepada para pemimpin untuk memelihara amanah yang dibebankan kepadanya dan menetapkan hukum secara adil. Sementara itu rakyat harus taat kepada ulil amri yang berasal dari mereka sendiri dengan syarat ulil amri tersebut telah mentaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka pun menjadikan ketaatan kepada ulil amri sebagai tahapan lanjutan dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, mereka juga diharuskan meredam perselisihan dengan cara mengembalikannya kepada konstitusi syar’i, yakni kepada Allah dan Rasul-Nya yakni Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini terangkum dalam firman-Nya,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa, 4: 58-59)
Oleh karena itu, surat An-Nisa ayat 58-59 ini telah dijadikan landasan utama oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam menulis kitabnya As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Ishlahir Ra’i war Ra’iyyah.
Masalah urgensi kepemimpinan dan siyasah pun tergambar dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diantaranya adalah disebutkan di dalam hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِثَلاَثَةٍ يَكُوْنُوْنَ بِفَلاَةٍ مِنَ الأَرْضِ إلَّا أَمَّرُوا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ.
“Tidak boleh bagi tiga orang yang berada di padang pasir (tanah yang kosong) kecuali mereka mengangkat salah seorang sebagai amir.” (HR Ahmad)
Diriwayatkan juga,
إِذَا خَرَجَ ثَلَاثَةٌ فِي سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوا أَحَدَهُمْ
“Apabila ada tiga orang yg keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin” (HR. Abu Daud No.2241).
Jika urusan safar saja Islam ikut mengambil bagian untuk menetapkan adanya pemimpin, maka tidak syak lagi bagi urusan yang lebih urgen dan lebih besar dari itu seperti kenegaraan. Maka, adalah hal yang mustahil Islam luput dari hal-hal besar seperti politik dan negara.
Hadits lain,
السُّلْطَانُ ظِلُّ اللهِ فِي الْأَرْضِ، فَمَنْ أَكْرَمَهُ أَكْرَمَهُ اللهُ، وَمَنْ أَهَانَهُ أَهَانَهُ اللهُ.
“Sulthan (pemimpin kaum muslimin) adalah naungan Allah di muka bumi. Barangsiapa yang memuliakannya, maka Allah akan muliakan pula ia. Dan barangsiapa yang menghinakannya, maka Allah akan hinakan pula ia” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Aashim no. 1024; hasan lighairihi).
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits ini hanyalah gambaran umum manhaj Islam yang berkaitan dengan siyasah. Pembahasan rinci tentang hal ini telah banyak ditulis oleh para ulama Islam sejak lama, misalnya Imam Abul Hasan Al Mawardi menyusun kitab Al-Ahkam As-Sulthaniyah. Begitu pula Imam Abu Ya’ala dengan judul yang sama. Imam Al Haramain menyusun kitab Al-Ghiyats. Imam Ibnu Taimiyah menyusun kitab As-Siyasah Asy-Syar’iyyah. Sedangkan muridnya, Imam Ibnul Qayyim menyusun kitab Ath-Thuruq Al Hukmiyah. Imam As Suyuthi menyusun kitab Al-Asathin fi ‘Adamil Muji’ As Salathin. Ibnu Syidad menyusun kitab An-Nawadir As-Sulthaniyah, dan lain sebagainya.
Kedelapan, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek al-iqtishadi (ekonomi).
Islam menghargai aktivitas ekonomi. Bahkan menyebutnya sebagai bagian dari amal fi sabilillah, seperti diungkapkan dalam hadits berikut ini,
عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ قَالَ: مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ ص رَجُلٌ فَرَأَى اَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ ص مِنْ جَلَدِهِ وَ نَشَاطِهِ، فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ لَوْ كَانَ هذَا فِى سَبِيْلِ اللهِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى وَلَدِهِ صِغَارًا فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ، وَ اِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى اَبَوَيْنِ شَيْخَيْنِ كَبِيْرَيْنِ، فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ، وَ اِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى عَلَى نَفْسِهِ يُعِفُّهَا فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ، وَ اِنْ كَانَ خَرَجَ يَسْعَى رِيَاءً وَ مُفَاخَرَةً فَهُوَ فِى سَبِيْلِ الشَّيْطَانِ.
Dari Ka’ab bin ‘Ujrah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang laki-laki lewat di hadapan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, maka para shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melihat kuat dan sigapnya orang tersebut. Lalu para shahabat bertanya, ‘Ya Rasulullah, alangkah baiknya seandainya orang ini ikut (berjuang) fi sabilillah’. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Jika ia keluar untuk bekerja mencarikan kebutuhan anaknya yang masih kecil, maka ia fi sabilillah. Jika ia keluar bekerja untuk mencarikan kebutuhan kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia maka ia fi sabilillah. Jika ia keluar untuk bekerja mencari kebutuhannya sendiri agar terjaga kehormatannya, maka ia fi sabilillah. Tetapi jika ia keluar untuk bekerja karena riya’ (pamer) dan kesombongan maka ia di jalan syaithan’”. (HR. Thabrani, Shahihul Jami’ No. 1428, dishahihkan oleh Al-Albani).
Islam menetapkan pedoman bahwa berekonomi adalah amalan mulia jika diiringi dengan niat yang lurus dan tidak menyebabkan lalai dari peribadahan kepada Allah Ta’ala,
رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ۙ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَار
“Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut pada hari (pembalasan) yang (pada saat itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An-Nur, 24:37).
Bahkan Allah Ta’ala memerintahkan aktivitas ekonomi ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menghendaki manusia menghabiskan waktu hanya untuk ibadah ritual. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak- banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah, 62: 9-10)
Islam pun menetapkan patokan-patokan akhlak dalam berekonomi; Islam mengharamkan kolusi dan korupsi serta sikap curang dan tamak,
وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin, 83: 1-3)
Tidak dibenarkan pula aktivitas ekonomi tersebut mengandung unsur riba. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah, 2: 275).
Salah satu prinsip manhaj Islam berkaitan dengan ekonomi yang tidak boleh dilupakan adalah prinsip bergulirnya harta secara merata. Hal ini disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al-Hasyr, 59: 7).
Islam menghendaki agar harta tidak beredar diantara orang-orang kaya saja, artinya diperlukan adanya pemerataan harta dalam kegiatan distribusi. Jadi harta itu bukan milik pribadi sepenuhnya, akan tetapi di dalam ssebagian harta kita itu ada hak milik orang muslim lainnya yang tidak mampu.
Islam menekankan perlunya membagi kekayaan kepada masyarakat melalui kewajiban membayar zakat, mengeluarkan infaq, serta adanya hukum waris, dan wasiat serta hibah. Aturan ini diberlakukan agar tidak terjadi konsentrasi harta pada sebagian kecil golongan saja. Hal ini berarti pula agar tidak terjadi monopoli dan mendukung distribusi kekayaan serta memberikan latihan moral tentang pembelanjaan harta secara benar.[5]
Kesembilan, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek al-askari (kemiliteran).
Islam memerintahkan agar umat ini selalu berada dalam kondisi siap siaga dan mampu mempersiapkan kekuatan sehingga musuh merasa gentar.
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. Al-Anfal, 8: 60)
Kekuatan militer harus dipersiapkan guna menjaga kehormatan, tanah air, dan wilayah kaum muslimin. Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin untuk berperang manakala ada pihak-pihak yang melanggar perjanjian damai dan memiliki niat jahat terhadap umat Islam,
قَاتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ اللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ
“Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.” (QS. At-Taubah, 9: 14)
Kekuatan militer dibutuhkan untuk menangkal upaya menjatuhkan kehormatan, tempat-tempat suci agama, dan tanah air.
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah, 2: 190)
Kekuatan militer harus diperkokoh agar umat ini mampu mencegah terjadinya fitnah. Yaitu intimidasi dalam hal agama,
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah, 2: 193)
Kekuatan militer juga diperlukan guna melindungi penyebaran dakwah Islam. Siapa saja yang menghalangi jalan dakwah haruslah diperangi.
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.” (QS. Al-Anfal, 8: 39)
Dengan kekuatan militer, berbagai gangguan terhadap umat dan dakwah Islam harus disingkirkan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Maksudnya, menurut An-Nasafi dan Al-Maraghi, adalah tegaknya agama Islam dan sirnanya agama-agama yang batil.
Kesepuluh, Islam adalah minhajul hayah dalam aspek al-jina’i (hukum pidana)
Risalah Islam telah menentukan hukum hudud dan ta’zir bagi pelanggaran-pelanggaran jinayah (pidana). Hudud adalah hukuman-hukuman atas kejahatan yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala, diantaranya adalah:
- Membunuh hukumannya adalah qishash atau diyat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah, 2: 178-179)
- Mencuri hukumannya adalah potong tangan kalau semua syaratnya terpenuhi.
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah, 5: 38)
- Berzina hukumannya adalah 100 kali cambuk, kalau semua persyaratan terpenuhi.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur, 24: 2)
Ini adalah hukuman zina bagi mereka yang tidak pernah menikah. Sedangkan hukuman zina bagi mereka yang sudah menikah adalah hukuman rajam.
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga perkara: orang yang telah menikah berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah“ (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukuman rajam tidak disebutkan di dalam Al-Qur’an karena ayatnya sudah di-nasakh (dihapus), tetapi hukumnya tetap berlaku sebagaimana dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Hukuman zina ini -juga hukum pidana lainnya- hanya dijatuhkan jika perkaranya disampaikan ke hadapan hakim. Namun jika dirahasiakan, urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala. Hal ini berdasarkan hadist Zaid bin Aslam, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِي لَنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ
“Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah.” (Hadits Shahih Riwayat Malik dan Ahmad)
Setelah menerapkan hukum rajam kepada Al-Aslami (seseorang dari bani Aslam), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْتَنِبُوا هَذِهِ الْقَاذُورَةَ الَّتِي نَهَى اللَّهُ عَنْهَا فَمَنْ أَلَمَّ فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ وَلْيُتُبْ إِلَى اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ يُبْدِلْنَا صَفْحَتَهُ نُقِمْ عَلَيْهِ كِتَابَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“Jauhilah perbuatan menjijikkan yang Allah larang ini. Siapa yang pernah melakukannya, hendaknya dia merahasiakannya dengan tabir yang Allah berikan kepadanya, dan bertaubat kepada Allah. Karena siapa yang kesalahannya dilaporkan kepada kami, maka kami akan tegakkan hukuman seperti dalam kitab Allah.” (HR. Hakim 3/272, al-Baihaqi dalam as-Shughra 2719 dan dishahihkan ad-Dzahabi).
Oleh karena itu, bagi orang yang mengetahui terjadinya tindakan jinayah, diperbolehkan baginya untuk mengingatkan dan menasehati pelakunya agar segera bertaubat dan tidak melaporkannya kepada hakim/pengadilan. Dalilnya adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Barang siapa menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat “ (HR Muslim)
- Hukuman menuduh zina hukumannya adalah 80 kali cambuk.
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur, 24: 4)
- Hukuman kejahatan serangan terhadap ketentraman umum, masyarakat atau negara adalah hukuman mati, salib potong kaki, pembuangan, dan lain-lain; kalau syarat-syaratnya terpenuhi.
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah, 5: 33)
Sedangkan ta’zir adalah bentuk hukuman yang tidak ditentukan oleh Allah Ta’ala. Hukuman ini bersifat pengajaran terhadap berbagai perbuatan yang tidak dihukum dengan hukuman hudud, atau hukuman terhadap kejahatan yang sudah pasti ketentuan hukumnya hanya saja syaratnya tidak cukup (misalnya saksi tidak cukup dan sebagainya).
Pelaksanaan hukuman ta’zir ini diserahkan kepada penguasa yang akan menjatuhkan hukuman. Hakim atau penguasa memiliki kebebasan untuk menetapkan hukuman ta’zir kepada pelaku tindak pidana yang hukumannya tidak disebutkan dalam Al-Quran ini.
Satu hal yang harus diperhatikan bahwa penegakkan hukum jinayah ini ditegakkan jika pemerintah telah benar-benar melakukan tindakan preventif dan menutup jalan-jalan menuju perbuatan pidana. Had pencurian termasuk ayat yang terakhir turun, yakni setelah tonggak-tonggak masyarakat Islam tegak (ukhuwah, takaful (saling menanggung), ta’awun (tolong-menolong), zakat, membantu fakir-miskin, melarang kezaliman, dan lain-lain).
Begitupun had zina ditegakkan di dalam masyarakat Islam pada masa lalu setelah syariat yang berisi tindakan preventif ke arah zina telah ditegakkan, yaitu: larangan penyebaran berita tuduhan zina (24: 19), etika berkunjung (24: 7), izin memasuki kamar ortu (24: 58), menundukkan pandangan dan aturan berpenampilan (24: 30 – 31), perintah menikah (24: 32).
Demikianlah sekilas tentang dinul Islam sebagai minhajul hayah. Maha Benar Allah Yang Maha Bijaksana.
Wallahu A’lam.
Catatan Kaki:
[1] At-Tafsirul Muyassar, ‘Aidh Al-Qarni, hal. 488, Qisthi Press.
[2] Makarimul Akhlaq, hal: 16
[3] Disarikan dari At-Tafsirul Muyassar, ‘Aidh Al-Qarni, hal. 116, Qisthi Press.
[4] Tafsir As Sa’di, 1/177
[5] Lihat: Muhammad, Ekonomi Mikro dalam Prespektif Islam (Yogyakarta : PBFE-Yogyakarta, 2004 hal. 310).
2 comments
Di malang
Jika ingin talaqqi, mulazamah, untuk saya menuntut ilmu tarbiyah dan dakwah. Bisa menghubungi ustadz siapa kah?
Pada tanggal 10:26 Sel, 26 Jun 2018, Risalah Tarbawiyah menulis:
> Tarbawiyah posted: “Dinul Islam adalah minhajul hayah (pedoman hidup) bagi > seluruh umat manusia. Ia adalah ajaran yang sempurna yang diridhai oleh > Allah Ta’ala. Hal ini ditegaskan dalam firman-Nya, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ > لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَض” >