Pertanyaan:
Apa hukumnya bagi orang yang memiliki kemampuan fisik dan finansial (istitha’ah) namun tidak melaksanakan kewajiban haji dengan alasan “menunggu waktu yang tepat”?
Jawaban Yang Mulia Syekh Al-Qardhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa pun yang mengikuti jejaknya. Amma ba’du.
Barang siapa yang telah mampu secara sarana (istitha’ah) untuk melaksanakan haji—dalam arti ia sehat jasmani dan mampu membiayai ongkos haji—namun ia bermalas-malasan hingga meninggal dunia, maka sungguh ia telah melakukan dosa yang nyata. Sebab ia dengan sengaja meninggalkan salah satu rukun Islam dan menyia-nyiakan kewajiban fundamental agamanya.
Telah menjadi ketetapan yang diketahui bahwa meninggalkan sesuatu yang diperintahkan dosanya lebih berat daripada melakukan sesuatu yang dilarang. Allah Ta’ala berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ“
Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sungguh Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (Q.S. Ali ‘Imran: 97)
Perhatikanlah, Allah menempatkan frasa “barang siapa yang kafir” pada posisi frasa “barang siapa yang tidak berhaji” sebagai bentuk ancaman keras terhadap orang yang meninggalkan haji.
Sebagian ulama berpendapat: Apabila seseorang meninggal dunia dalam keadaan belum melaksanakan haji padahal ia mampu, maka dari hartanya dipotong untuk membiayai haji (badal haji) atas namanya. Karena ia telah lalai dalam perkara ini. Haji adalah ibadah yang bersifat material (maliyah) sekaligus fisik (badaniyah). Sebagaimana mereka berpendapat tentang zakat bahwa zakat dikeluarkan dari hartanya karena zakat adalah utang (dain) yang wajib ditunaikan.
Allah Ta’ala berfirman dalam pembagian warisan:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“Setelah (dipenuhi) wasiat yang ia buat atau (dibayar) utangnya.” (Q.S. An-Nisa’: 11)
Ayat ini tidak membatasi apakah utang tersebut termasuk hak Allah atau hak manusia. Ada utang yang merupakan hak Allah, dan ada utang yang merupakan hak manusia.
Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang perempuan yang bertanya tentang ibunya yang telah meninggal dalam keadaan bernazar untuk berhaji, apakah ia boleh menghajikan untuk ibunya:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ، فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ، أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: «أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ»
“Bagaimana pendapatmu, seandainya ibumu memiliki utang, apakah kamu akan membayarnya? Maka bayarlah (utang kepada Allah), karena Allah lebih berhak untuk dipenuhi (hak-Nya).” (HR. Bukhari & Muslim) [Muttafaqun ‘alaih]
Oleh karena itu, para ulama berpendapat bahwa dipotong sebagian harta warisan yang cukup untuk membiayai haji (badal haji) dari harta peninggalan, sebelum harta tersebut dibagikan. Ada pula yang berpendapat bahwa hal ini hanya dilakukan jika almarhum sempat berwasiat. Dalam hal ini, wasiat menjadi sebab dikeluarkannya biaya haji.
Pada akhirnya, orang yang paling utama untuk membadalkan haji bagi orang yang belum melaksanakan haji adalah anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan.
Wallahu a’lam (Allah Yang Maha Mengetahui).
Sumber: Al-Qaradawai





