Jakarta, MUI Digital — Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) harus berpijak pada kaidah fikih dan maqashid syariah agar tidak menimbulkan kerusakan moral serta pelanggaran kehormatan manusia.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Riset Digital Komisi Infokomdigi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ismail Fahmi PhD dalam laporan riset Komisi Infokomdigi MUI terkait pemblokiran sementara fitur Grok AI oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dikutip MUI Digital, Ahad (1/2/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul temuan penyalahgunaan fitur image generator untuk memproduksi konten pornografi deepfake dengan menggunakan wajah warga negara Indonesia tanpa izin.
Ismail Fahmi menilai praktik tersebut secara langsung melanggar prinsip hifz al-‘ird atau perlindungan kehormatan manusia, yang merupakan bagian dari lima tujuan pokok syariat (ad-dharuriyat al-khamsah).
“Teknologi deepfake pornografi menyerang kehormatan seseorang melalui visual palsu dan termasuk bentuk penyebaran kekejian,” ujar Ismail Fahmi kepada MUI Digital, Rabu (28/1/2026).
Dalam perspektif fikih, Komisi Infokomdigi MUI merujuk pada kaidah dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih, yaitu menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemanfaatan.
Meski AI memiliki potensi manfaat, pembatasan dinilai dapat dibenarkan ketika suatu fitur menimbulkan kerusakan moral secara luas.
Selain itu, pemblokiran sementara tersebut juga dapat dipahami sebagai bentuk sadd az-zari’ah, yakni upaya menutup celah agar potensi kerusakan tidak semakin meluas.
Ismail Fahmi turut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, yang mengharamkan produksi dan penyebaran konten pornografi serta informasi palsu. Dalam konteks ini, AI dipandang sebagai wasilah atau sarana, sehingga penggunaannya mengikuti hukum dari perbuatan yang dituju.
“AI menjadi sarana untuk melakukan perbuatan yang dilarang, sehingga hukumnya mengikuti substansi perbuatan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, peluncuran teknologi tanpa moderasi yang memadai dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian etis (ethical negligence). Oleh karena itu, pengembang teknologi dinilai memiliki tanggung jawab moral atas dampak sosial dari sistem yang mereka rilis.
Melalui riset ini, Komisi Infokomdigi MUI merekomendasikan agar pemanfaatan AI senantiasa ditempatkan dalam kerangka perlindungan kehormatan manusia dan pencegahan kerusakan moral, sejalan dengan nilai-nilai syariat dan etika kemanusiaan.
Sumber : MUI Digital





