Pertanyaan:
Mengapa para imam berbeda pendapat? Apa hukum mengikuti mereka? Apakah semua hal yang diperselisihkan para ahli fikih ini benar-benar terbukti dari Nabi? Mengapa suatu perkara bisa menjadi wajib menurut satu imam, tetapi makruh menurut imam lain, misalnya dalam masalah ibadah? Apa hukumnya jika seseorang mengikuti suatu imam dalam satu perkara, dan mengikuti imam lain dalam perkara lainnya? Apakah boleh mengikuti selain empat imam mazhab, atau sebaiknya berpegang langsung pada Kitab dan Sunnah tanpa terikat mazhab tertentu di zaman kita ini?
Jawaban Yang Mulia Syaikh Al-Qaradhawi:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Wa ba’du.
Saya akan menjawab bagian pertama dari pertanyaan ini:
Mengapa para imam berbeda pendapat?
Para imam berbeda pendapat karena sumber agama adalah syariat Allah yang ditetapkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dalam bentuk nash-nash. Nash-nash ini pasti akan dipahami secara berbeda oleh manusia. Ini adalah hal yang wajar dalam kehidupan. Manusia berbeda-beda: ada yang tekstualis yang terikat pada lahir lafal, dan ada yang lebih memperhatikan ruh nash. Hal ini juga terjadi bahkan di kalangan penjelas undang-undang itu sendiri. Ada mazhab sempit yang tekstualis, dan ada mazhab yang longgar yang memperhatikan ruh nash.
Kedua kelompok ini sudah ada sejak zaman Rasulullah ﷺ. Ketika beliau bersabda setelah Perang Ahzab:
لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Para sahabat berbeda pendapat ketika waktu magrib hampir tiba. Sebagian berkata, “Yang beliau maksud adalah agar kita segera berangkat.” Sementara yang lain berkata, “Tidak. Rasulullah bersabda, ‘Janganlah ia shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.’ Maka kita tidak akan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah, meskipun setelah matahari terbenam.” Mereka pun shalat setelah magrib. Ketika Nabi ﷺ mengetahui perbuatan kedua kelompok ini, beliau tidak menegur siapa pun di antara mereka. Ini adalah pengakuan beliau terhadap ijtihad, karena beliau membiarkan para sahabat berijtihad. Ini adalah salah satu sebab perbedaan pendapat.
Di antara sebab perbedaan juga adalah bahwa di antara manusia ada yang cenderung ketat dan ada yang longgar. Ini adalah tabiat manusia. Ibnu Umar berbeda dengan Ibnu Abbas. Ibnu Umar ketika berwudhu, ia memasukkan air sampai ke bagian dalam matanya, hingga ia menjadi buta. Sementara Ibnu Abbas tidak menganggap itu perlu. Ibnu Umar takut jika anak-anaknya menciumnya dan air liur mereka menetes ke tubuhnya, sementara Ibnu Abbas mencium dan memeluk mereka seraya berkata, “Mereka adalah bunga-bunga yang kami cium baunya.” Perbedaan fikih kedua sahabat ini adalah perbedaan antara jiwa masing-masing. Dari sini muncul ketegasan Ibnu Umar dan keringanan Ibnu Abbas yang masyhur dalam khazanah fikih kita.
Selain itu, bahasa itu sendiri bisa menjadi sebab perbedaan. Allah berfirman:
وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri mereka selama tiga quru’.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Apa itu quru’? Dalam bahasa, ada petunjuk bahwa quru’ berarti haid, dan ada petunjuk bahwa quru’ berarti suci. Karenanya, para imam berbeda sesuai dengan penafsiran linguistik atas lafal ini dan lafal-lafal semacamnya yang memiliki makna ganda.
Demikian pula, ada lafal yang memiliki makna hakikat dan majaz. Sebagian mengambil makna hakikat, sebagian lain mengambil makna majaz, seperti firman-Nya:
أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ
“…atau jika kamu menyentuh perempuan.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Apakah yang dimaksud adalah menyentuh dengan tangan, seperti pendapat Ibnu Umar, atau kiasan untuk bersetubuh, seperti pendapat Ibnu Abbas?
Juga, karena rasa percaya para imam terhadap suatu riwayat atau ketiadaan rasa percaya tersebut. Seorang imam percaya kepada perawi ini dan mengambil riwayatnya, sementara yang lain tidak percaya kepadanya dan tidak mengambil riwayatnya. Sebagian mereka mensyaratkan hal-hal tertentu dalam suatu hadis yang tidak disyaratkan oleh yang lain, terutama dalam beberapa masalah, seperti masalah yang umum terjadi.
Juga karena perbedaan mereka dalam menilai dan mempertimbangkan dalil. Imam Malik, misalnya, berpendapat bahwa praktik penduduk Madinah dalam hal-hal ibadah yang mereka warisi lebih didahulukan daripada hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi tunggal. Sebagian lain berpendapat bahwa hadis yang lemah—yang kemudian disebut hasan—lebih didahulukan daripada qiyas, sementara yang lain sebaliknya, dan seterusnya.
Sebagian mengambil hadis mursal secara mutlak, sebagian menolaknya secara mutlak, dan sebagian mengambilnya dengan syarat-syarat tertentu. Sebagian menganggap syariat sebelum kita sebagai syariat bagi kita, sebagian tidak. Sebagian berdalil dengan kemaslahatan mursalah, sebagian tidak.
Juga karena perbedaan mereka dalam petunjuk perintah dan larangan, lafal umum dan khusus, lafal mutlak dan muqayyad, serta lafal yang diucapkan dan yang dipahami, dan lain-lain yang telah dirinci oleh Ilmu Ushul Fikih.
Yang harus ditekankan di sini adalah bahwa ada banyak dan beragam sebab perbedaan para imam. Buku-buku khusus telah ditulis tentang hal ini, baik klasik maupun modern, di antaranya: Al-Inshaf fi Asbab al-Ikhtilaf karya Al-‘Allamah Ad-Dahlawi, Asbab Ikhtilaf al-‘Ulama karya Syaikh Ali Al-Khafif, dan buku saya Ash-Shahwah al-Islamiyyah baina al-Ikhtilaf al-Masyru’ wa at-Tafarruq al-Madzmum. Saya jelaskan di dalamnya bahwa perbedaan dalam masalah cabang adalah suatu keniscayaan, rahmat, kelapangan, dan kekayaan. Saya juga memaparkan pilar-pilar pemikiran dan moral yang menjadi fondasi fikih perbedaan dan adabnya di antara anak-anak umat Islam.
Di antara rahmat Allah kepada umat ini, Dia tidak mempersempit mereka, bahkan Dia menjadikan ruang yang luas bagi pendapat-pendapat, ruang bagi pemahaman yang berbeda. Apa yang cocok untuk suatu lingkungan, bisa jadi tidak cocok untuk lingkungan lain. Apa yang cocok untuk suatu zaman, bisa jadi tidak cocok untuk zaman lain. Sebagian sahabat pernah memberikan fatwa tentang suatu masalah dengan suatu pendapat, lalu ia kembali darinya. Seperti yang diriwayatkan tentang Umar. Ketika ditanya mengapa ia kembali, ia menjawab, “Itu berdasarkan apa yang kami ketahui saat itu, dan ini berdasarkan apa yang kami ketahui sekarang.” Bisa jadi lingkungan atau keadaan berbeda, lalu seseorang terpengaruh oleh apa yang ia lihat dan dengar, sehingga ia mengubah pendapatnya.
Karenanya, Imam Asy-Syafi’i memiliki dua mazhab: mazhab Qadim ketika ia berada di Irak, dan mazhab Jadid ketika ia tinggal di Mesir. Dalam kitab-kitab fikih dikenal istilah: “Ini adalah pendapat Syafi’i dalam mazhab qadim-nya, dan ini pendapatnya dalam mazhab jadid-nya.” Karena ketika ia tinggal di Mesir, ia melihat apa yang belum pernah ia lihat, dan mendengar hadis-hadis serta atsar yang belum pernah ia dengar sebelumnya, sehingga ia mengubah pendapatnya. Seorang mujtahid sering kali mengubah pendapatnya. Semua ini adalah sebab-sebab perbedaan.
Karenanya, ketika Abu Ja’far Al-Manshur meminta Imam Malik untuk menyusun kitabnya Al-Muwaththa’ dan berkata kepadanya, “Hindarilah di dalamnya dari ketegasan Ibnu Umar, keringanan Ibnu Abbas, dan keanehan Ibnu Mas’ud, dan buatlah kitab ini mudah dipahami oleh orang-orang.” Maka Imam Malik pun melakukannya dan menyusun kitab yang terkenal dalam Islam dengan nama Al-Muwaththa’. Khalifah ingin memaksa orang-orang untuk mengikuti kitab itu. Tetapi Imam Malik, karena fikihnya, keadilannya, dan ketakwaannya, berkata kepadanya, “Jangan lakukan itu, wahai Amirul Mukminin. Sesungguhnya para sahabat Rasulullah telah tersebar di berbagai negeri, dan setiap kaum memiliki ilmu yang telah sampai kepada mereka. Manusia telah memiliki perkataan yang mereka terima dan ridai. Jika engkau paksa mereka untuk mengikuti satu pendapat, niscaya akan terjadi fitnah.”
Demikianlah mereka memandang perbedaan ini sebagai perbedaan dalam masalah cabang yang tidak berbahaya, suatu keniscayaan, dan tidak mungkin umat ini bersatu pada satu pendapat dalam masalah cabang seperti ini. Ini adalah bagian dari kelembutan dan kebaikan Allah kepada umat ini, bahwa Dia memberi mereka kesempatan untuk berijtihad dan kelapasan dalam keragaman pemahaman.
Bayangkan jika semua umat Islam hanya pada satu pendapat dalam setiap perkara. Niscaya tidak ada seorang pun yang akan menemukan keringanan dalam suatu hal, dan tidak ada seorang pun yang mampu pada suatu waktu untuk memilih suatu pendapat atas pendapat lain, atau suatu perkataan atas perkataan lain, atau suatu riwayat atas riwayat lain.
Demikian jawaban untuk pertanyaan: Mengapa para imam berbeda pendapat?
Hukum Mengikuti Para Imam
Adapun pertanyaan: Apa hukum mengikuti mereka? Ada yang berpendapat wajib mengikuti empat imam mazhab. Tentang ini, pengarang Al-Jauharah fi at-Tauhid berkata: “Dan wajib mengikuti seorang alim besar dari mereka, sebagaimana yang dinukil kaum dengan lafal yang dipahami.”
Sebagian lagi berlebihan dalam masalah ini, dan mengatakan: Wajib mengikuti satu imam tertentu.
Maka Syafi’iyah berkata: Wajib mengikuti Syafi’i. Hanafiyah berkata: Wajib mengikuti Abu Hanifah. Demikian pula Malikiyah, Hanabilah, dan seterusnya.
Para ulama ahli tahqiq menganggap pendapat ini keliru. Bahkan mereka mengatakan bahwa pendapat yang mewajibkan mengikuti imam tertentu, sehingga hanya perkataannya yang diikuti dan perkataan imam lain ditolak, adalah haram dalam agama. Lebih dari itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa orang yang mengatakan perkataan ini, jika ia tidak bertobat, maka ia dibunuh.
Karena siapa pun yang mengatakan “hendaknya seseorang mengikuti seorang laki-laki tertentu dalam agama, mengambil perkataannya dan perkataannya saja, serta mengesampingkan perkataan orang lain”, seolah-olah ia menjadikannya sebagai pembuat syariat, seolah-olah ia menjadikannya sebagai nabi yang maksum. Ini tidak boleh dalam agama Allah. Orang yang mengatakan perkataan ini harus dimintai tobat. Jika ia bersikeras, menurut Ibnu Taimiyah, ia telah keluar dari Islam.
Ibnu Al-Qayyim berkata: “Kami mengetahui secara pasti bahwa tidak ada pada zaman sahabat seorang pun laki-laki yang lebih mengutamakan seorang sahabat lain untuk ditiru dalam semua perkataannya sehingga ia tidak meninggalkan satu pun perkataannya, dan mengesampingkan perkataan orang lain sehingga ia tidak mengambil satu pun darinya. Dan kami mengetahui secara pasti bahwa ini juga tidak terjadi pada zaman tabi’in. Biarlah para pengikut taqlid itu mendustakan kita dengan membawa seorang laki-laki pun yang menempuh jalan buruk mereka di abad-abad utama yang disebut Rasulullah sebagai sebaik-baik abad, yaitu tiga abad pertama yang utama dalam hadis-hadis sahih. Bid’ah ini baru terjadi pada abad keempat yang tercela menurut lisan beliau.”
Ibnu Al-Qayyim membantah pendapat ini—yaitu taqlid hanya kepada empat imam, atau taqlid kepada salah satu dari mereka secara tertentu—dalam kitabnya I’lam al-Muwaqqi’in. Ia menganggapnya keliru dari sekitar lima puluh segi, dan ia memperpanjang pembahasan dalam topik ini dengan sangat baik dan bermanfaat. Maka silakan merujuknya bagi yang ingin.
Inti dari perkataannya di sana adalah bahwa jika seseorang sampai kepadanya perkataan seorang imam dari empat imam atau selain mereka, baik dari generasi sebelumnya maupun sesudahnya, yang benar secara dalil, maka ia boleh mengikutinya, jika ia bukan termasuk ahli ijtihad.
Seorang mujtahid wajib berijtihad untuk dirinya sendiri. Adapun orang awam dan siapa pun yang tidak mampu berijtihad, maka ia boleh mengambil perkataan imam mana pun, dan ahli fikih mana pun yang telah mencapai tingkatan ijtihad. Sebagaimana ditunjukkan oleh firman-Nya:
فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya’: 7)
Demikian dari segi hukum taqlid.
Masalah-Masalah yang Diperselisihkan
Penanya juga bertanya: Apakah semua hal yang diperselisihkan para ahli fikih ini benar-benar terbukti dari Nabi?
Saya katakan: Banyak perkara yang memang dipraktikkan oleh Nabi dan diriwayatkan darinya, meskipun beliau lebih tekun melakukan sebagiannya daripada yang lain. Misalnya: takbir dalam adzan. “Allahu Akbar, Allahu Akbar…” Apakah empat kali atau dua kali? Keduanya diriwayatkan. Maka mazhab Maliki mengambil yang dua kali, sementara yang lain mengambil yang empat kali. At-Tarji’ dalam adzan juga diriwayatkan dari Nabi, maka sebagian ulama mengambilnya, sementara yang lain tidak.
Hal-hal ini, sebagiannya memang diriwayatkan dari Nabi, meskipun riwayat tentang satu sisi lebih banyak dan sisi lainnya lebih sedikit. Seperti membaca basmalah dengan keras. Yang diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau tidak membaca basmalah dengan keras. Namun ada juga hadis-hadis yang menunjukkan bahwa beliau juga membacanya dengan keras. Ini tidak mustahil, bahwa beliau membacanya dengan keras di beberapa kesempatan untuk mengajarkan para makmum di belakangnya atau tujuan serupa. Karenanya, Ibnu Taimiyah berkata dalam masalah ini: “Boleh meninggalkan yang lebih afdhal dalam masalah ibadah demi meluluhkan hati, sebagaimana Nabi meninggalkan pembangunan Ka’bah di atas fondasi Ibrahim karena khawatir akan larinya orang Quraisy. Ini adalah nash dari para imam, seperti Ahmad, tentang hal itu. Dalam masalah basmalah, shalat witir yang disambung, dan lainnya, yang di dalamnya terdapat peralihan dari yang afdhal kepada yang jaiz, dengan mempertimbangkan persatuan, atau untuk menjelaskan sunnah, atau sebagainya.”
Penanya juga bertanya: Mengapa suatu perkara bisa menjadi wajib menurut satu imam, tetapi makruh menurut imam lain dalam masalah ibadah?
Saya katakan: Gambaran seperti ini jarang, bahkan langka. Contohnya adalah membaca Al-Fatihah di belakang imam. Menurut mazhab Syafi’i, itu wajib dalam semua shalat, baik keras maupun pelan. Menurut mazhab Hanafi, membaca di belakang imam makruh. Ini adalah dua kutub. Dan ada posisi tengah di antara keduanya, yaitu bahwa membaca Al-Fatihah disyariatkan dalam shalat pelan. Adapun dalam shalat keras, maka ia diam, sebagaimana dalam Sahih Muslim: “…dan jika imam membaca, maka diamlah.” Sikap moderat inilah yang lebih utama.
Berpegang Langsung pada Kitab dan Sunnah
Penanya juga bertanya: Apakah boleh mengikuti selain empat imam? Atau berpegang langsung pada Kitab dan Sunnah tanpa terikat mazhab tertentu di zaman kita ini?
Saya katakan: Ya, boleh mengikuti selain empat imam. Dan boleh berpegang pada Kitab dan Sunnah bagi mereka yang mampu berpegang pada keduanya, yaitu dari kalangan ahli fikih dan ahli teori. Mereka boleh berijtihad, meneliti, menggali dari Kitab dan Sunnah, memilih, dan kembali kepada para ulama yang ahli dalam pemilihan dan perbandingan, seperti Ibnu Daqiq al-‘Id, Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, ash-Shan’ani, asy-Syaukani, dan lainnya. Kemudian seorang alim mengambil apa yang lebih menenteramkan hatinya, apa yang lebih kuat menurutnya, dan apa yang membuat hatinya tenteram. Inilah yang dibebankan kepadanya. Dan Allah tidak membebani seseorang melampaui kesanggupannya.
Pendapat yang tersebar di masa-masa kemunduran dan keterbelakangan bahwa “pintu ijtihad telah tertutup” adalah pendapat yang tertolak, tidak ada dalilnya dari Kitab, Sunnah, maupun ijmak. Bahkan para ulama Hanabilah dan lainnya mengatakan bahwa tidak boleh suatu zaman kosong dari seorang mujtahid yang memberikan fatwa kepada manusia berdasarkan dalil. Dan tidak ada halangan atas karunia Allah yang melimpah bahwa Dia memberikan kepada sebagian hamba-Nya bakat dan kemampuan yang memenuhi syarat untuk mencapai tingkatan ijtihad. Ini bukan hal yang mustahil. Bahkan di zaman kita ini lebih mudah, karena tersedianya sarana-sarana ilmiah yang tidak tersedia bagi orang sebelum kita, seperti percetakan, fotokopi, komputer, dan lainnya.
Adapun orang yang tidak mengetahui bahasa Arab dan ilmu-ilmu serta petunjuk-petunjuknya, tidak mengetahui pengetahuan dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tidak mengetahui tempat-tempat ijmak dan khilaf, tidak mengetahui ushul fikih, qiyas, kaidah-kaidah pertentangan dan pemilihan, dan lain-lain dari alat-alat ijtihad yang fundamental, maka wajib baginya untuk kembali kepada orang yang berpengetahuan, sebagaimana manusia secara fitrah dalam setiap spesialisasi kembali kepada ahlinya. Allah berfirman: فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ “Maka bertanyalah kepada orang yang berpengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” Tidak terbayang untuk membebani semua orang dengan ijtihad, sebagaimana diklaim sebagian orang. Ini tidak mungkin, dan tidak ada dalilnya.
Hukum Mencampur Aduk Pendapat Antar Mazhab
Masih ada pertanyaan: Apa hukumnya jika seseorang mengikuti suatu imam dalam satu perkara, dan mengikuti imam lain dalam perkara lainnya?
Ini disebut pencampur-adukan. Sebagian ulama membolehkan hal ini, sebagian lain melarangnya. Pendapat saya, pencampur-adukan, jika tujuannya adalah untuk mencampur aduk, atau seperti menelusuri keringanan-keringanan mazhab, mencari yang paling mudah dan sesuai dengan hawa nafsunya, serta apa yang menyenangkannya, tanpa memperhatikan dalil apa pun, maka ini tidak boleh. Karenanya, para ulama salaf berkata: “Barangsiapa menelusuri keringanan mazhab, maka ia fasik.”
Seperti mengambil suatu mazhab tertentu ketika mazhab itu menguntungkannya, misalnya ia mengambil pendapat Abu Hanifah bahwa tetangga memiliki hak membeli lebih dulu karena ia sendiri adalah tetangga yang menginginkan properti itu. Namun jika mazhab itu merugikannya, ia mengambil pendapat yang berlawanan, seraya berkata, “Aku mengambil pendapat Syafi’i dan menolak yang lainnya.”
Dalam hal ini, ia mengikuti hawa nafsunya, mempermainkan agama, dan menjadikan mazhab-mazhab sebagai pelayan bagi kepentingannya. Seorang mukmin seharusnya bersama kebenaran, baik menguntungkannya atau merugikannya. Allah telah mencela orang-orang munafik dengan firman-Nya:
وَيَقُولُونَ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَبِٱلرَّسُولِ وَأَطَعْنَا ثُمَّ يَتَوَلَّىٰ فَرِيقٌۭ مِّنْهُم مِّنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَآ أُو۟لَـٰٓئِكَ بِٱلْمُؤْمِنِينَ * وَإِذَا دُعُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ إِذَا فَرِيقٌۭ مِّنْهُم مُّعْرِضُونَ * وَإِن يَكُن لَّهُمُ ٱلْحَقُّ يَأْتُوٓا۟ إِلَيْهِ مُذْعِنِينَ
“Dan mereka berkata, ‘Kami beriman kepada Allah dan Rasul, dan kami taat.’ Kemudian setelah itu, sebagian dari mereka berpaling. Dan mereka bukanlah orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak. Dan jika kebenaran ada pada mereka, mereka datang kepada Rasul dengan patuh.” (QS. An-Nur: 47-49)
Mereka menghendaki agar kebenaran berputar bersama mereka, bukan mereka yang berputar bersama kebenaran, sebagaimana sifat orang-orang mukmin yang jujur.
Adapun jika seorang muslim mengikuti apa yang lebih kuat menurut pandangannya, dan apa yang lebih kuat dalam hatinya, maka tidak mengapa ia mengikuti Hanafiyah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, mengikuti Syafi’iyah bahwa mengalirnya darah tidak membatalkan wudhu, dan mengikuti Malikiyah bahwa air tidak menjadi najis kecuali jika berubah, jika ia merasa tenteram dengan dalil dalam hal itu. Inilah yang kami fatwakan.
Semoga Allah memberikan taufik kepada kita untuk mendalami pemahaman agama-Nya.
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, niscaya Dia akan memahamkannya dalam agama.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Semoga shalawat dan salam tercurah kepada junjungan kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.
Sumber: Al-Qaradawi.net





