Salah satu keteladanan yang banyak dipraktikkan oleh para ulama salaf adalah sikap saling menghargai dan menghormati saudara-saudaranya yang berbeda pendapat dengan mereka. Sikap seperti ini juga telah ditunjukkan oleh dua ulama besar di zaman kita ini: Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah (w. 1420 H) dan Syaikh Yusuf bin Abdillah Al-Qaradhawi hafizhahullah.
Syaikh Al-Qaradhawi berkata: “Syaikh Bin Baz rahimahullah pernah mengirim surat kepada saya lebih dari seperempat abad yang lalu. Dalam surat tersebut, beliau memberitahukan kepada saya bahwa Departemen Penerangan memberikan kitab saya—Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam—kepada beliau; Apakah kitab tersebut boleh masuk ke wilayah kerajaan Saudi Arabia atau tidak? Beliau menginginkan agar jangan sampai para pembaca di Saudi dilarang membaca kitab-kitab saya yang menurut beliau, ‘mempunyai nilai tersendiri di dunia Islam’. Beliau mengabarkan, bahwa para Syaikh di Saudi mempunyai delapan catatan atas kitab saya tersebut, di mana beliau menyebutkan semuanya di dalam suratnya. Beliau meminta kepada saya agar mau menelaah kembali isi kitab saya tersebut. Sebab, ijtihad manusia itu bisa saja berubah di lain waktu.
Ketika itu saya membalas Syaikh Bin Baz dengan sebuah surat sederhana. Saya katakana di dalamnya, ‘Sesungguhnya ulama umat yang paling saya cintai dimana saya enggan menyelisihinya dalam berpendapat, dia adalah Syaikh Bin Baz. Akan tetapi sunnatullah telah berlaku bahwasanya tidak pernah ada para ulama yang sependapat dalam semua masalah. Para sahabat saling berbeda pendapat satu sama lain. Dan para imam juga berbeda pendapat satu sama lain, namun demikian, hal ini sedikit pun tidak membawa mudharat pada mereka. Mereka memang berselisih pendapat, namun hati mereka tidak berselisih. Dan sebagian dari delapan masalah ini, para ulama sejak dulu memang telah berselisih pendapat di dalamnya…”
Pada akhir surat Syaikh Al-Qaradhawi menyampaikan kepada Syaikh Bin Baz, “Saya berharap agar jangan sampai perbedaan pendapat yang terjadi antara saya dengan para syaikh (di Saudi) dalam sebagian masalah ini menjadi sebab dilarangnya buku saya masuk ke Saudi.”
Syaikh Bin Baz pun kemudian mengabulkan harapan Syaikh Al-Qaradhawi tersebut. Beliau rahimahullah mengizinkan Kitab Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam dan kitab lainnya masuk ke Saudi.
Sumber: Fi Wada’ Al-A’lam, Yusuf Al-Qaradhawi, hal. 62-63, Penerbit Dar Al-Fikr Al-Mu’ashir, Beirut, Cetakan pertama, 2003 M – 1424 H, seperti dikutip oleh Abduh Zulfidar Akaha dalam buku Belajar dari Akhlaq Ustadz Salafi, hal xxv-xxvi, Penerbit Al-Kautsar, Jakarta, Cetakan Pertama, Februari 2008, dengan sedikit perubahan.