Pertanyaan:
Siapa yang meninggal dunia setelah selesai hari Arafah, apakah hajinya dianggap sempurna?
Jawaban Yang Mulia Syekh Al-Qardhawi:
Bismillah, walhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’d.
Siapa yang meninggal dunia setelah selesai hari Arafah, hajinya tidak sempurna; karena ia wajib melakukan tawaf ifadhah di Baitullah, dan tawaf ifadhah adalah rukun haji kedua menurut ijma’ ulama.
Seandainya ia pergi dan tawaf di Baitullah, kemudian ajal menjemputnya, maka hajinya dianggap sempurna; karena ia telah melaksanakan dua rukun pokok, yaitu:
Wukuf di Arafah,
Tawaf Ifadhah.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan tawaf mengelilingi rumah tua (Baitullah) itu.” (Q.S. Al-Hajj: 29)
Namun, baginya tetap ada pahala karena:
Niatnya,
Dimulainya ibadah haji,
Dan wukufnya di Arafah yang agung.
Allah Ta’ala berfirman tentang hijrah:
وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Dan siapa yang keluar dari rumahnya dengan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya, maka sungguh pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. An-Nisa’: 100)
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى»
“Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari & Muslim)
Wallahu a’lam.
Sumber: Al-Qaradawi





