Pemerintah Israel pada hari Minggu mengesahkan sebuah proposal kontroversial untuk mengklaim area luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai “milik negara” jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah. Langkah ini langsung menuai kecaman keras dari Palestina dan sejumlah negara Arab, yang menyebutnya sebagai upaya “aneksasi de facto” dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Proposal tersebut disampaikan oleh tiga menteri berpengaruh dari kubu kanan: Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz, menurut laporan penyiar publik Israel, Kan.
Smotrich menggambarkan langkah ini sebagai kelanjutan dari “revolusi permukiman untuk menguasai seluruh tanah kami,” sementara Levin menyebutnya sebagai wujud komitmen pemerintah Israel “untuk memperkuat cengkeramannya di semua bagian wilayah.”
Mekanisme dan Dampak: Penetapan Hak Milik yang Hampir Mustahil bagi Palestina
Keputusan ini membuka jalan untuk melanjutkan proses “penyelesaian hak atas tanah” (land settlement) yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel tahun 1967. Secara praktis, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah di suatu area, setiap orang yang mengklaim tanah tersebut harus menyerahkan dokumen yang membuktikan kepemilikan.
Namun, setelah puluhan tahun pendudukan, perang, dan pengungsian, standar pembuktian bagi warga Palestina menjadi sangat tinggi. Banyak dokumen kepemilikan lama yang mungkin hilang atau hancur. Akibatnya, ribuan warga Palestina berisiko kehilangan hak atas tanah mereka.
Organisasi antipermukiman Israel, Peace Now, memperingatkan bahwa proses ini kemungkinan besar merupakan “perampasan tanah besar-besaran” (mega land grab) dari warga Palestina. Hagit Ofran, direktur program Settlement Watch Peace Now, menjelaskan bahwa langkah ini memungkinkan Israel menguasai hampir semua Area C—sekitar 83 persen dari Area C, yang merupakan setengah dari luas Tepi Barat. Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran dapat dimulai pada tahun ini juga.
Reaksi Palestina dan Internasional
Kepresidenan Palestina dalam pernyataan resminya mengecam keputusan itu sebagai “eskalasi serius dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional,” yang merupakan bentuk aneksasi de facto. Mereka menyerukan intervensi segera dari komunitas internasional, terutama Amerika Serikat dan Dewan Keamanan PBB.
Hamas juga mengecam keras, menyebut keputusan itu sebagai “batal demi hukum” karena dikeluarkan oleh “kekuatan pendudukan yang tidak sah.” Kelompok itu menambahkan bahwa langkah tersebut adalah upaya untuk mencuri dan mengYahudikan tanah di Tepi Barat.
Analis politik Xavier Abu Eid, yang berbicara dari Ramallah, menegaskan bahwa Israel sedang “mengemas aneksasi ke dalam langkah birokrasi.” Ia memperingatkan bahwa langkah ini akan secara mendalam mengubah lanskap sipil dan hukum dengan menghilangkan apa yang disebut menteri Israel sebagai “hambatan hukum” yang selama ini membatasi perluasan permukiman ilegal.
Kecaman Regional dan Diamnya AS
Negara-negara tetangga dengan cepat mengutuk langkah tersebut:
Yordania mengecamnya sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap hukum internasional.
Qatar menyebutnya sebagai perpanjangan dari rencana ilegal Israel dan menyerukan solidaritas internasional.
Mesir menegaskan bahwa tindakan itu melanggar hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.
Turki menyatakan langkah itu “batal dan tidak sah” serta merusak prospek solusi dua negara.
Sementara itu, belum ada komentar langsung dari Amerika Serikat. Presiden Donald Trump sebelumnya telah menolak aneksasi Tepi Barat oleh Israel, tetapi pemerintahannya juga tidak berupaya membatasi percepatan pembangunan permukiman ilegal Israel.
Lebih dari 700.000 warga Israel saat ini tinggal di permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2024 dalam opini hukumnya yang tidak mengikat menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal dan harus segera diakhiri.
Sumber: Al Jazeera





