RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (1,044)
  • Akhlak (133)
  • Al-Qur'an (78)
  • Aqidah (168)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (43)
  • Fiqih (190)
  • Fiqih Dakwah (76)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (107)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (434)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (11)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (198)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (4)
  • Wasathiyah (132)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Akhbar Dauliyah

Israel Sahkan Rencana Klaim Tanah Tepi Barat sebagai “Milik Negara”, Palestina Kecam sebagai “Aneksasi De Facto”

  • 16-02-2026
  • No comments
Thumbs b c 5b20c340a8bc20aed3bd4c5f47da3444

Pemerintah Israel pada hari Minggu mengesahkan sebuah proposal kontroversial untuk mengklaim area luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai “milik negara” jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah. Langkah ini langsung menuai kecaman keras dari Palestina dan sejumlah negara Arab, yang menyebutnya sebagai upaya “aneksasi de facto” dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Proposal tersebut disampaikan oleh tiga menteri berpengaruh dari kubu kanan: Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz, menurut laporan penyiar publik Israel, Kan.

Smotrich menggambarkan langkah ini sebagai kelanjutan dari “revolusi permukiman untuk menguasai seluruh tanah kami,” sementara Levin menyebutnya sebagai wujud komitmen pemerintah Israel “untuk memperkuat cengkeramannya di semua bagian wilayah.”

Mekanisme dan Dampak: Penetapan Hak Milik yang Hampir Mustahil bagi Palestina

Keputusan ini membuka jalan untuk melanjutkan proses “penyelesaian hak atas tanah” (land settlement) yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel tahun 1967. Secara praktis, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah di suatu area, setiap orang yang mengklaim tanah tersebut harus menyerahkan dokumen yang membuktikan kepemilikan.

Namun, setelah puluhan tahun pendudukan, perang, dan pengungsian, standar pembuktian bagi warga Palestina menjadi sangat tinggi. Banyak dokumen kepemilikan lama yang mungkin hilang atau hancur. Akibatnya, ribuan warga Palestina berisiko kehilangan hak atas tanah mereka.

Organisasi antipermukiman Israel, Peace Now, memperingatkan bahwa proses ini kemungkinan besar merupakan “perampasan tanah besar-besaran” (mega land grab) dari warga Palestina. Hagit Ofran, direktur program Settlement Watch Peace Now, menjelaskan bahwa langkah ini memungkinkan Israel menguasai hampir semua Area C—sekitar 83 persen dari Area C, yang merupakan setengah dari luas Tepi Barat. Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran dapat dimulai pada tahun ini juga.

Reaksi Palestina dan Internasional

Kepresidenan Palestina dalam pernyataan resminya mengecam keputusan itu sebagai “eskalasi serius dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional,” yang merupakan bentuk aneksasi de facto. Mereka menyerukan intervensi segera dari komunitas internasional, terutama Amerika Serikat dan Dewan Keamanan PBB.

Hamas juga mengecam keras, menyebut keputusan itu sebagai “batal demi hukum” karena dikeluarkan oleh “kekuatan pendudukan yang tidak sah.” Kelompok itu menambahkan bahwa langkah tersebut adalah upaya untuk mencuri dan mengYahudikan tanah di Tepi Barat.

Analis politik Xavier Abu Eid, yang berbicara dari Ramallah, menegaskan bahwa Israel sedang “mengemas aneksasi ke dalam langkah birokrasi.” Ia memperingatkan bahwa langkah ini akan secara mendalam mengubah lanskap sipil dan hukum dengan menghilangkan apa yang disebut menteri Israel sebagai “hambatan hukum” yang selama ini membatasi perluasan permukiman ilegal.

Kecaman Regional dan Diamnya AS

Negara-negara tetangga dengan cepat mengutuk langkah tersebut:

  • Yordania mengecamnya sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap hukum internasional.

  • Qatar menyebutnya sebagai perpanjangan dari rencana ilegal Israel dan menyerukan solidaritas internasional.

  • Mesir menegaskan bahwa tindakan itu melanggar hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.

  • Turki menyatakan langkah itu “batal dan tidak sah” serta merusak prospek solusi dua negara.

Sementara itu, belum ada komentar langsung dari Amerika Serikat. Presiden Donald Trump sebelumnya telah menolak aneksasi Tepi Barat oleh Israel, tetapi pemerintahannya juga tidak berupaya membatasi percepatan pembangunan permukiman ilegal Israel.

Lebih dari 700.000 warga Israel saat ini tinggal di permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2024 dalam opini hukumnya yang tidak mengikat menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal dan harus segera diakhiri.

Sumber: Al Jazeera

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Gaza
  • Hamas
  • Israel
  • Palestina
Anda Mungkin Juga Menyukai
Missiles iran12
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Iran Serang Pangkalan AS di Kawasan sebagai Balasan atas Serangan Washington

Asdnkaisn
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Perjuangan untuk membangun keseimbangan kekuatan: Narasi dari semua pihak setelah eskalasi antara Iran dan Israel

6546
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Al-Qassam Siarkan Tayangan Peluncuran Perdana Rudal “Ayyash 250”

Getty 69a73edfbb
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Hari Pertempuran dan Negosiasi

Image
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Penghancuran Akar dan Sejarah: Apa di Balik Penghapusan Lingkungan Hidup di Gaza oleh Pendudukan?

Image
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Peluru Tembus Tangan Ayah dan Kepala Bayi, Bersarang di Tubuh Ibu: Hebron Mengantar Syahid Bayi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • 107314236 1696934185707 gettyimages 507783258 AFP 7J9E7 1
    • Akhbar Dauliyah
    Al-Nunu: Hamas Telah Menyelesaikan Sebagian Pemilihan Internal, Perang di Gaza Masih Berlangsung
    • 12.05.26
  • Zamzamwill 2
    • Fiqih
    Membasahi Kain Kafan dengan Air Zamzam
    • 12.05.26
  • 1534234259حفظ 3
    • Sejarah Islam
    Sikap Dunia Islam Terhadap Kejatuhan Andalusia
    • 12.05.26
  • 91e5f2484a0c5bd161fdd235dffd2cbf 4
    • Kabar Umat
    MUI: Skema Murur di Muzdalifah Harus Berbasis Kemudahan yang Syar’i, Bukan Menggampangkan
    • 12.05.26
  • 1714531601008 5
    • Fiqih
    Hukum Qurban atas Nama Lembaga atau Instansi
    • 12.05.26
  • Images (10) 6
    • Wasathiyah
    Perumusan Misi Dakwah dan Tujuannya oleh Al-Banna
    • 13.05.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Daud Jordan pada Perang di Front Baru: Israel Tutup Semua Perbatasan Gaza, Warga Kembali Hidup dalam Bayang-bayang Kelaparan
  • Risalah pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Asep M pada Downlod Gratis: 30 Materi Ceramah Ramadhan!
  • Tennoveri Darwis pada Mengenal Khalifah Umar bin Abdul Aziz
  • Risalah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • mauza pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah

Input your search keywords and press Enter.