RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar (1)
  • Akhbar Dauliyah (1,102)
  • Akhlak (135)
  • Al-Qur'an (83)
  • Aqidah (169)
  • Dakwah (35)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (47)
  • Fiqih (193)
  • Fiqih Dakwah (79)
  • Gerakan Pembaharu (23)
  • Hadits (110)
  • Ibadah (13)
  • Kabar Umat (460)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (7)
  • Kisah Nabi (12)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (14)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (12)
  • Sejarah Islam (201)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (47)
  • Tokoh Islam (20)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (6)
  • Wasathiyah (141)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Akhbar Dauliyah

Israel Sahkan Rencana Klaim Tanah Tepi Barat sebagai “Milik Negara”, Palestina Kecam sebagai “Aneksasi De Facto”

  • 16-02-2026
  • No comments
Thumbs b c 5b20c340a8bc20aed3bd4c5f47da3444

Pemerintah Israel pada hari Minggu mengesahkan sebuah proposal kontroversial untuk mengklaim area luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai “milik negara” jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah. Langkah ini langsung menuai kecaman keras dari Palestina dan sejumlah negara Arab, yang menyebutnya sebagai upaya “aneksasi de facto” dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.

Proposal tersebut disampaikan oleh tiga menteri berpengaruh dari kubu kanan: Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz, menurut laporan penyiar publik Israel, Kan.

Smotrich menggambarkan langkah ini sebagai kelanjutan dari “revolusi permukiman untuk menguasai seluruh tanah kami,” sementara Levin menyebutnya sebagai wujud komitmen pemerintah Israel “untuk memperkuat cengkeramannya di semua bagian wilayah.”

Mekanisme dan Dampak: Penetapan Hak Milik yang Hampir Mustahil bagi Palestina

Keputusan ini membuka jalan untuk melanjutkan proses “penyelesaian hak atas tanah” (land settlement) yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel tahun 1967. Secara praktis, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah di suatu area, setiap orang yang mengklaim tanah tersebut harus menyerahkan dokumen yang membuktikan kepemilikan.

Namun, setelah puluhan tahun pendudukan, perang, dan pengungsian, standar pembuktian bagi warga Palestina menjadi sangat tinggi. Banyak dokumen kepemilikan lama yang mungkin hilang atau hancur. Akibatnya, ribuan warga Palestina berisiko kehilangan hak atas tanah mereka.

Organisasi antipermukiman Israel, Peace Now, memperingatkan bahwa proses ini kemungkinan besar merupakan “perampasan tanah besar-besaran” (mega land grab) dari warga Palestina. Hagit Ofran, direktur program Settlement Watch Peace Now, menjelaskan bahwa langkah ini memungkinkan Israel menguasai hampir semua Area C—sekitar 83 persen dari Area C, yang merupakan setengah dari luas Tepi Barat. Ia menambahkan bahwa proses pendaftaran dapat dimulai pada tahun ini juga.

Reaksi Palestina dan Internasional

Kepresidenan Palestina dalam pernyataan resminya mengecam keputusan itu sebagai “eskalasi serius dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional,” yang merupakan bentuk aneksasi de facto. Mereka menyerukan intervensi segera dari komunitas internasional, terutama Amerika Serikat dan Dewan Keamanan PBB.

Hamas juga mengecam keras, menyebut keputusan itu sebagai “batal demi hukum” karena dikeluarkan oleh “kekuatan pendudukan yang tidak sah.” Kelompok itu menambahkan bahwa langkah tersebut adalah upaya untuk mencuri dan mengYahudikan tanah di Tepi Barat.

Analis politik Xavier Abu Eid, yang berbicara dari Ramallah, menegaskan bahwa Israel sedang “mengemas aneksasi ke dalam langkah birokrasi.” Ia memperingatkan bahwa langkah ini akan secara mendalam mengubah lanskap sipil dan hukum dengan menghilangkan apa yang disebut menteri Israel sebagai “hambatan hukum” yang selama ini membatasi perluasan permukiman ilegal.

Kecaman Regional dan Diamnya AS

Negara-negara tetangga dengan cepat mengutuk langkah tersebut:

  • Yordania mengecamnya sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap hukum internasional.

  • Qatar menyebutnya sebagai perpanjangan dari rencana ilegal Israel dan menyerukan solidaritas internasional.

  • Mesir menegaskan bahwa tindakan itu melanggar hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.

  • Turki menyatakan langkah itu “batal dan tidak sah” serta merusak prospek solusi dua negara.

Sementara itu, belum ada komentar langsung dari Amerika Serikat. Presiden Donald Trump sebelumnya telah menolak aneksasi Tepi Barat oleh Israel, tetapi pemerintahannya juga tidak berupaya membatasi percepatan pembangunan permukiman ilegal Israel.

Lebih dari 700.000 warga Israel saat ini tinggal di permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2024 dalam opini hukumnya yang tidak mengikat menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal dan harus segera diakhiri.

Sumber: Al Jazeera

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Gaza
  • Hamas
  • Israel
  • Palestina
Anda Mungkin Juga Menyukai
Epa 6ac63a49eb7a
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Yaman Tuding 21 Pakar Iran dan Lebanon Kelola Operasi Militer Houthi

PIc 99887443
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Mahkamah Agung AS Tolak Permohonan Darurat Trump untuk Batalkan 20 Ribu Surat Suara di California

Afp 6ae83dc9c6ec
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Pertempuran di Tiga Lini dan Serangan Balasan: Perkembangan Terbaru Esliasi Militer di Yaman dan Arab Saudi

Sd8f787s1 1793015947 e1793016030180
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Tentara Yordania Gagalkan Upaya Infiltrasi 14 Militan dari Suriah

2
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Ketikberdayaan Warga Iran di Tengah Bayang-bayang Pemutusan Internet dan Ketegangan Teheran-Washington

Thumbs b c b27e06eea88f782eacf8c093bddcb76f
View Post
  • Akhbar Dauliyah

Tentara Yaman Selidiki Dugaan Penggunaan Gas Beracun oleh Houthi di Taiz

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
Iklan PPMT
Trending
  • 3 1
    • Akhbar Dauliyah
    Hamas Kecam Pernyataan Sekjen PBB Soal 7 Oktober, Sebut Bias dan Abaikan Konteks Sejarah
    • 07-10-2026
  • Aljazeera 2
    • Akhbar Dauliyah
    Bagaimana Tiga Tahun Perang Genosida Israel Mengubah Gaza
    • 07.10.26
  • B3ab3af1 ef5c 4d5a 8a78 8dd805f34ab6 3
    • Hadits
    Hadits ke 36: Berbagai Amal Shalih (Bag. 1)
    • 10-10-2026
  • 8 10+Fikri 4
    • Kabar Umat
    Selaras dengan Visi Presiden, Legislator PKS Sebut Anggaran Rp759 Triliun Mampu Wujudkan Pendidikan Gratis
    • 08.10.26
  • B3ab3af1 ef5c 4d5a 8a78 8dd805f34ab6 5
    • Hadits
    Hadits ke 36: Berbagai Amal Shalih (Bag. 2)
    • 10-10-2026
  • Al 6
    • Akhbar Dauliyah
    Dipecat Hanya Karena Berhijab, Guru di Belgia Tempuh Jalur Hukum Lawan Diskriminasi
    • 12.10.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Amerika Arab Saudi Arbain Nawawiyah AS covid-19 Dr. Yusuf Al-Qaradhawi Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar Ramadhan Rusia Sudan Suriah Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Taliban trump Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman
Komentar Terbaru
  • Dedeh Kurniasih pada Tragedi Raji’, Bi’ru Ma’unah dan Pengusiran Bani Nadhir (Bag. 1)
  • Fahrizal Fasalama pada Thabi’atu Dinil Islam (6): Dinul ‘Ilmi wal Fikri
  • Fahrizal Fasalama pada Thabi’atu Dinil Islam (5): Dinul ‘ilmi wal ‘Amal
  • Fahrizal Fasalama pada Thabi’atu Dinil Islam (4): Dinun Nadzafati wa Thaharati
  • Fahrizal Fasalama pada Thabi’atu Dinil Islam (3): Dinul Ahkami wal Akhlaqi
  • Fahrizal Fasalama pada Thabi’atu Dinil Islam (2): Dinul Qiyami wal Minhaji

Input your search keywords and press Enter.