Shalat adalah atau dari lima rukun Islam. Shalat merupakan tiang agama yang tidak akan tegak tanpanya. Shalat adalah ibadah pertama yang Allah wajibkan. Shalat adalah amal pertama yang diperhitungkan di hari kiamat. Shalat adalah wasiat terakhir Rasulullah saw kepada ummatnya ketika hendak meninggalkan dunia. Shalat adalah ajaran agama yang terakhir ditinggalkan.
Allah swt menyuruh memelihara shalat setiap saat, ketika mukim atau musafir, saat aman atau ketakutan. Firman Allah:
Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu`Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui..(QS. Al-Baqarah, 2: 238-239)
Sebagaimana Allah telah menjelaskan cara shalat di waktu perang, yang menegaskan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi yang paling genting. Firman Allah:
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka`at), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa:101-103)
Allah swt mengancam orang-orang yang mengabaikan shalat,
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. (QS. Maryam: 59)
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, (QS. Al Ma’un: 4-5)
Rasulullah saw telah menjelaskan bahwa shalat menghapus kesalahan.
“Bagaimana pendapatmu jika ada sungai di depan pintu rumah di antaramu, mandi di sana lima kali sehari, apakah masih ada daki di tubuhnya? Mereka menjawab: tidak ada Ya Rasulallah. Sabda Nabi: itulah perumpamaan shalat lima waktu, Allah menghapus kesalahan denan shalat.” HR Al Bukhariy dan Muslim.
Ada beberapa hadits dari Rasulullah saw tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, antara lain:
- Hadits dari Jabir:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِرْكِ وَالكُفرِ تَرْكَ الصَّلاة
“Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” (Diriwayatkan oleh Muslim no. 82, At-Tirmidzi no. 2618 & 2620, Abu Dawud no. 4678, dan yang lainnya – dari Jaabir radliyallaahu ‘anhu).
- Hadits Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkan-nya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad 5: 346, Tirmidzi no. 2621, An Nasa’i no. 464, Ibnu Majah no. 1079. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
- Hadits Abdullah bin Syaqiq Al ‘Uqailiy, berkata:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الْأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ
“Para shahabat Nabi Muhammad saw tidak pernah menganggap amal yang jika ditinggalkan menjadi kafir selain shalat.” (HR. At Tirmidzi, Al Hakim dan menshahihkannya dengan standar Al Bukhari Muslim)
Para sahabat dan para Imam telah berijma’, bahwa barang siapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya, atau melecehkannya hukumnya kafir murtad. Sedangkan jika meninggalkannya dengan sengaja, tidak mengingkari kewajibannya, hukumnya kafir juga menurut sebagian shahabat, antara lain: Umar bin Khaththab, Abdullah ibnu Mas’ud, Abdullah ibnu Abbas, Mu’adz bin Jabal, demikian juga menurut imam Ahmad bin Hanbal.
Sedangkan menurut jumhurul ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan tidak mengingkari kewajibannya tidak membuatnya kafir, akan tetapi fasik yang disuruh bertaubat, dan jika tidak mau bertaubat maka dihukum mati, bukan kafir murtad menurut Asy Syafi’i dan Malik. Abu Hanifah berkata: “Tidak dibunuh tetapi dita’zir dan disekap (dipenjara) sampai mau shalat.”
Meskipun shalat tidak diwajibkan kecuali kepada muslim yang berakal, dan baligh, hanya saja ia dianjurkan untuk diperintahkan kepada anak-anak yang sudah berumur tujuh tahun, dan dipukul, jika tidak mengerjakannya setelah berusia sepuluh tahun, agar menjadi kebiasaannya. Seperti dalam hadits:
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ »
Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun dan pukul mereka jika tidak mengerjakannya, ketika mereka berumur 10 tahun dan pisahakanlah di dalam tempat-tempat tidur mereka”. (HR. Abu Daud )