Pemerintahan Amerika Serikat secara resmi menetapkan cabang-cabang organisasi Muslim Brotherhood atau Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai kelompok teroris, menurut pernyataan bersama dari Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri AS. Langkah ini diumumkan pada Selasa (13/1).
Dalam tindakan tersebut, cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Yordania diklasifikasikan sebagai Specially Designated Global Terrorists oleh Departemen Keuangan AS karena dianggap memberikan dukungan materiil kepada kelompok militan Hamas. Sementara itu, cabang di Lebanon, dikenal sebagai al-Jamaa al-Islamiya, ditetapkan sebagai Foreign Terrorist Organization, yang merupakan bentuk klasifikasi terberat di bawah hukum AS.
Pemerintah AS menyatakan bahwa cabang-cabang tersebut “secara eksplisit dan antusias” mendukung organisasi yang dianggap teroris seperti Hamas di balik penampilan sebagai organisasi sipil yang sah. Penetapan ini mengikuti perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang dikeluarkan pada November 2025, yang memulai proses blacklist terhadap kelompok-kelompok yang dinilai mendukung atau memfasilitasi aksi kekerasan dan destabilisasi di kawasan.
Dengan penerapan status teroris ini, aset yang terkait dengan organisasi tersebut dapat dibekukan, dan bantuan atau dukungan material terhadapnya menjadi tindakan kriminal di bawah hukum AS. Tindakan ini juga mencakup pembekuan properti pimpinan yang terkait, termasuk pemimpin cabang Ikhwanul Muslimin di Lebanon.
Respon terhadap keputusan ini beragam. Beberapa negara yang sebelumnya telah menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris, seperti Arab Saudi, menyatakan dukungan terhadap langkah AS. Sementara sejumlah cabang Ikhwanul Muslimin membantah keterlibatan dalam kegiatan terorisme dan menolak penetapan tersebut.
Sumber: Al Jazeera





