Bulan Sya’ban kerap menjadi waktu di mana umat Muslim mempersiapkan diri menyambut Ramadan. Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradawi, ulama terkemuka asal Mesir, dalam sebuah fatwanya yang diterbitkan di situs resminya, menjelaskan secara rinci praktik puasa sunnah di bulan ini berdasarkan teladan Nabi Muhammad ﷺ, sekaligus mengingatkan adanya penyimpangan yang harus dihindari.
Teladan Nabi: Banyak Puasa Tanpa Mengkhususkan Hari Tertentu
Syekh Al-Qaradawi menegaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ memang sangat memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban. Hal ini didasarkan pada riwayat shahih dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ . وَمَا صَامَ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ
“Rasulullah ﷺ biasa berpuasa sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak pernah berbuka, dan beliau berbuka sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak pernah berpuasa. Dan aku tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada di bulan Sya’ban.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Namun, Syekh Al-Qaradawi menekankan bahwa peningkatan frekuensi puasa Nabi di Sya’ban adalah bagian dari persiapan rohani menyambut Ramadan (“sejenis persiapan untuk menyambut Ramadan”), dan bukan berarti mengkhususkan hari-hari tertentu di bulan Sya’ban untuk berpuasa. Beliau ﷺ memiliki kebiasaan puasa yang variatif sepanjang tahun, seperti puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari setiap bulan (biasanya pada Ayyamul Bidh atau hari-hari putih), atau puasa sehari dan berbuka sehari (mencontoh Nabi Dawud ‘alaihissalam).
Koreksi Terhadap Penyimpangan: Puasa Penuh Sejak Awal Rajab
Dalam fatwanya, Syekh Al-Qaradawi secara khusus mengoreksi praktik yang berkembang di sebagian masyarakat, di mana mereka berpuasa penuh selama tiga bulan berturut-turut: Rajab, Sya’ban, dan Ramadan, ditambah enam hari di Syawal.
“Ini tidak pernah diriwayatkan dari Nabi ﷺ, dari para sahabat, maupun dari generasi tabi’in,” tegas beliau.
Al-Qaradawi menegaskan prinsip penting: “Mengkhususkan waktu-waktu tertentu atau tempat-tempat tertentu untuk suatu ibadah, serta menentukan bentuk dan tatacaranya, adalah hak dan wewenang Pembuat Syariat (Allah dan Rasul-Nya) semata, bukan hak manusia.”
Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan:
Disyariatkan: Memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya’ban secara umum, mengikuti teladan Nabi, sebagai bentuk persiapan fisik dan spiritual.
Dilarang :
Mengkhususkan hari-hari tertentu di Sya’ban untuk puasa dengan keyakinan keutamaan khusus yang tidak berdasar.
Yang Dianjurkan: Tetap mengikuti pola puasa sunnah Nabi yang variatif dan terbukti sahih, seperti puasa Senin-Kamis, puasa Dawud, atau puasa tiga hari setiap bulan.
Dengan demikian, umat Islam diajak untuk menghidupkan sunnah Nabi di bulan Sya’ban dengan cara yang benar, sekaligus menghindari praktik-praktik ibadah yang diada-adakan tanpa dalil yang jelas.
Sumber: Fatwa resmi Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradawi di Al-Qaradawi.net.





