Oleh: Farid Nu’man Hasan
Secara Bahasa
Kata siyasah –سياسة (politik) diambil dari kata ساس (saasa) yang artinya memimpin, memerintah, mengatur, dan melatih. Dikatakan ساس القوم (saasa al qauma) artiya dia memimpin, memerintah, mengatur dan melatih sebuah kaum. (Lihat: Al Munawwir, Hal. 677. Pustaka Progresif)
Siyasah sendiri berarti manajemen/administrasi (Ibid, hal. 688)
Dikatakan:
وسُسْتُ الرَّعِيَّةَ سِياسَةً أمرْتُها ونَهَيْتُها
“Aku telah mengatur rakyat baik dengan perintah atau larangan.” (Syaikh Fairuzzabadi, Al Qamus Al Muhith, 2/89. Mawqi’ Al Warraq)
Secara Istilah
Imam Abul Wafa Ibnu ‘Aqil Al Hambali berkata:
السِّيَاسَةُ مَا كَانَ مِنْ الْأَفْعَالِ بِحَيْثُ يَكُونُ النَّاسُ مَعَهُ أَقْرَبَ إلَى الصَّلَاحِ وَأَبْعَدَ عَنْ الْفَسَادِ ، وَإِنْ لَمْ يُشَرِّعْهُ الرَّسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نَزَلَ بِهِ وَحْيٌ ؛ فَإِنْ أَرَدْتَ بِقَوْلِكَ ” لَا سِيَاسَةَ إلَّا مَا وَافَقَ الشَّرْعَ ” أَيْ لَمْ يُخَالِفْ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَصَحِيحٌ ، وَإِنْ أَرَدْتَ مَا نَطَقَ بِهِ الشَّرْعُ فَغَلَطٌ وَتَغْلِيطٌ لِلصَّحَابَةِ
“Siyasah (politik) adalah semua tindakan yang dengannya manusia lebih dekat dengan kebaikan dan semakin jauh dari kerusakan meskipun tindakan itu tidak pernah disyariatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan tidak ada wahyu Al Quran yang turun tentangnya. Jika Anda mengatakan: “Tidak ada siyasah (politik) kecuali yang sesuai dengan syariat atau tidak bertentangan dengan apa yang disebutkan oleh syariat, maka itu adalah benar. Tetapi jika yang anda maksudkan dengan siyasah hanyalah yang dibatasi oleh syariat, maka itu kesalahan dan sekaligus menyalahkan para sahabat nabi.” ( Imam Ibnul Qayyim, I’lamul Muwaqi’in, 6/ 26. Mawqi’ Al Islam)
Dikatakan menyalahkan para sahabat nabi, karena mereka (terutama khulafa’ur rasyidin) telah mengeluarkan keputusan politik yang belum ada secara tersurat di Al Quran dan As Sunnah.
Imam An Nawawi rahimahullah mengatakan tentang makna “siyasah”:
الْقِيَام عَلَى الشَّيْء بِمَا يُصْلِحهُ
“Menegakkan/menunaikan sesuatu dengan apa-apa yang bisa memperbaiki sesuatu itu.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/316. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Jika dilihat dari definisi siyasah tersebut, baik secara bahasa dan istilah, maka pada dasarnya siyasah (politik) adalah tindakan yang mulia, yang mengantarkan manusia kepada kebaikan dan jauh dari kerusakan, singkatnya; upaya manusia mengatur manusia lainnya. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim menyebutnya sebagai keadilan Allah Ta’ala, hanya saja manusia terlanjur menyebutnya siyasah (politik).
Bidang amaliyah politik tidak hanya terbatas pada pemerintah, partai, dan parlemen, walau itulah asosiasi pertama pada ruang berpikir manusia jika disebut kata ‘politik’. Jika melihat definisinya, maka dia ada di setiap tempat manusia berinteraksi. Ada siyasah di rumah kita, di pasar, di kantor, di kampus, bahkan di majelis ta’lim. Karena, hakikat siyasah adalah pengaturan dan manajemen tadi.
Bahkan di dalam hadits muttafaq ‘alaih, disebutkan bahwa siyasah (politik) merupakan perilaku para nabi kepada kaum Bani Israel, dengan kata lain politik adalah warisan kenabian.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ
“Adalah para nabi, mereka men-siyasahkan Bani Israel.” (HR. Bukhari No. 3268 dan Muslim No. 1842)
Imam An Nawawi berkata tentang hadits ini:
يَتَوَلَّوْنَ أُمُورهمْ كَمَا تَفْعَل الْأُمَرَاء وَالْوُلَاة بِالرَّعِيَّةِ
“Para nabi menguasakan urusan mereka sebagaimana yang dilakukan para pemimpin dan penguasa terhadap rakyatnya.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Ibid).