Dr. Yusuf Al-Qaradhawi
Seorang Muslim diperbolehkan mencari rezekinya melalui pekerjaan, baik sebagai pegawai pemerintah, lembaga, maupun perorangan, selama ia mampu menanggung konsekuensi pekerjaannya dan melaksanakan kewajibannya. Namun, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mencalonkan diri pada suatu pekerjaan yang ia tidak memenuhi syarat/kualifikasinya, terutama jika pekerjaan tersebut termasuk dalam jabatan pemerintahan atau kehakiman.
Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Celakalah para penguasa, celakalah para pemimpin, celakalah para penanggung jawab (harta)! Sungguh, pada Hari Kiamat nanti, sekelompok orang akan berharap seandainya mereka tergantung di bintang-bintang (jauh dari bumi), terayun antara langit dan bumi, daripada mereka harus memimpin suatu pekerjaan (jabatan).”
Dari Abu Dzar RA, dia berkata: “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mengangkatku (untuk suatu jabatan)?'” Beliau ﷺ lalu menepuk pundakku seraya bersabda:
“Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah. Dan sesungguhnya (jabatan) itu adalah amanah, dan pada Hari Kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.”
Beliau ﷺ juga bersabda: “Hakim itu ada tiga (jenis): satu di surga dan dua di neraka. Adapun yang di surga adalah seorang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya. Sedangkan seorang yang mengetahui kebenaran namun berbuat curang, maka ia di neraka. Dan seorang yang memutuskan perkara manusia dalam keadaan bodoh (tidak berilmu), ia pun di neraka.”
Yang paling utama bagi seorang Muslim adalah tidak ambisi terhadap jabatan-jabatan besar tersebut dan tidak mengejarnya, sekalipun ia memenuhi syarat. Karena siapa yang menjadikan jabatan sebagai tuhannya, maka jabatan itu akan menjadikannya sebagai hamba. Dan siapa yang mengarahkan seluruh perhatiannya kepada gemerlap dunia, niscaya ia akan diharamkan dari taufik (petunjuk) langit.
Dari Abdurrahman bin Samurah RA, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku, “Wahai Abdurrahman, janganlah engkau meminta jabatan kepemimpinan. Karena jika engkau diberi tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah) untuk (menunaikannya). Namun jika engkau diberi karena memintanya, niscaya engkau akan diserahkan (dibiarkan sendiri) atasnya (tanpa pertolongan Allah).”
Dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang mencari-cari jabatan hakim dan meminta-minta perantaraan (untuk mendapatkannya), niscaya ia akan diserahkan kepada dirinya sendiri (tidak diberi pertolongan). Dan barang siapa yang dipaksa (untuk menerimanya), niscaya Allah akan menurunkan malaikat kepadanya yang akan membimbingnya kepada kebenaran.”
(Ketetapan) ini berlaku selama ia tidak mengetahui bahwa tidak ada orang lain yang dapat mengisi kekosongan (jabatan) selain dirinya. Karena jika ia tidak mengajukan diri, niscaya kemaslahatan (umum) akan terbengkalai dan urusan (negara) menjadi kacau. Al-Qur’an telah menceritakan kisah Yusuf AS kepada kita, di mana beliau berkata kepada Raja (Mesir):
قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ ٥٥
“Jadikanlah aku bendahara negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55). Inilah adab Islam dalam mengajukan diri untuk jabatan-jabatan politik dan sejenisnya.
Dan apa yang kami katakan tentang bolehnya bekerja pada suatu jabatan, syaratnya adalah pekerjaan tersebut tidak membahayakan kaum Muslimin. Maka, tidak halal bagi seorang Muslim untuk bekerja sebagai perwira atau prajurit dalam angkatan bersenjata yang memerangi umat Islam. Tidak halal baginya bekerja di lembaga atau pabrik yang memproduksi senjata untuk perang melawan umat Islam. Dan tidak diperbolehkan baginya bekerja sebagai pegawai di suatu badan yang memusuhi Islam dan memerangi penganutnya.
Demikian pula, siapa pun yang bekerja pada suatu jabatan yang sifatnya membantu kezaliman atau perkara haram, maka itu adalah haram. Seperti orang yang bekerja di bidang transaksi riba, di tempat penjualan minuman keras, klub malam (dengan maksiat), tempat hiburan yang haram, atau sejenisnya. Mereka semua tidak bebas dari dosa dengan alasan bahwa mereka tidak secara langsung melakukan atau mengerjakan perkara haram tersebut. Telah kami kemukakan sebelumnya bahwa salah satu prinsip Islam adalah “membantu dalam perbuatan dosa adalah dosa.” Oleh karena itu, Nabi ﷺ melaknat penulis (akad) riba dan kedua saksinya, sebagaimana beliau melaknat pemakannya. Beliau juga melaknat pemeras (pembuat) khamr dan penyajinya, sebagaimana beliau melaknat peminumnya.
Semua ketentuan ini berlaku selama tidak ada kebutuhan mendesak (dharurat) yang memaksa seorang Muslim untuk mencari penghidupan dari pekerjaan-pekerjaan semacam itu. Jika ada keadaan darurat, maka ia diberi kelonggaran sebatas ukurannya dengan tetap membenci pekerjaan tersebut dan terus mencari alternatif lain hingga Allah memudahkannya mendapatkan penghasilan yang halal dan jauh dari beban-beban dosa.
Seorang Muslim harus senantiasa menjauhkan dirinya dari wilayah-wilayah syubhat (samar) tempat agama menjadi tipis dan keyakinan menjadi lemah seberapapun besar keuntungan dan harta yang diperoleh di dalamnya.
Beliau ﷺ bersabda: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” Dan beliau juga bersabda: “Seorang hamba tidak akan mencapai derajat orang-orang yang bertakwa, hingga ia meninggalkan apa yang tidak masalah (halal) karena khawatir terjatuh pada apa yang bermasalah (haram).”
…..
Sumber: “Al-Halal wal Haram fil Islam” oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.





