RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
Kategori
  • Akhbar Dauliyah (810)
  • Akhlak (75)
  • Al-Qur'an (50)
  • Aqidah (135)
  • Dakwah (33)
  • Fikrah (1)
  • Fikrul Islami (41)
  • Fiqih (127)
  • Fiqih Dakwah (72)
  • Gerakan Pembaharu (22)
  • Hadits (96)
  • Ibadah (12)
  • Kabar Umat (360)
  • Kaifa Ihtadaitu (6)
  • Keakhwatan (5)
  • Kisah Nabi (10)
  • Kisah Sahabat (4)
  • Masyarakat Muslim (13)
  • Materi Khutbah dan Ceramah (78)
  • Musthalah Hadits (3)
  • Rumah Tangga Muslim (6)
  • Sejarah Islam (165)
  • Senyum (2)
  • Taujihat (25)
  • Tazkiyah (45)
  • Tokoh Islam (14)
  • Ulumul Qur'an (7)
  • Uncategorized (1)
  • Wasathiyah (65)
0
2K
RISALAH
Subscribe
RISALAH
  • Ta’aruf
    • RISALAH.ID
    • FDTI
    • Syarah Rasmul Bayan
    • Kontak Kami
  • Materi Tarbiyah
    • Ushulul Islam (T1)
    • Ushulud Da’wah (T2)
    • Kurikulum FDTI
      • Kelas 1
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Kultum
        • Seminar
        • Taushiyah Pembina
      • Kelas 2
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Bina Wawasan
        • Seminar
      • Kelas 3
        • Mentoring
        • Penugasan
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
      • Kelas 4
        • Mentoring
        • Majelis Rohani
        • Seminar
        • Diskusi Wawasan Islam
    • Akademi Tarbiyah Islamiyah
      • Materi Taklim
      • Materi Majelis Rohani
      • Materi Bina Wawasan
      • Materi Nadwah
    • Al-Arba’un An-Nawawiyah
  • Download
    • Buku Materi
    • Buku dan Materi Presentasi Bahasa Arab
      • Durusul Lughah Al-Arabiyah
      • PowerPoint Durusul Lughah Al-Arabiyah
    • Majalah
    • Power Point Materi Taklim
  • Donasi
  • Fiqih

Jabatan-Jabatan yang Diharamkan

  • 05-02-2026
  • No comments
Yusof qardawi 1024x576

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi

Seorang Muslim diperbolehkan mencari rezekinya melalui pekerjaan, baik sebagai pegawai pemerintah, lembaga, maupun perorangan, selama ia mampu menanggung konsekuensi pekerjaannya dan melaksanakan kewajibannya. Namun, tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mencalonkan diri pada suatu pekerjaan yang ia tidak memenuhi syarat/kualifikasinya, terutama jika pekerjaan tersebut termasuk dalam jabatan pemerintahan atau kehakiman.

Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Celakalah para penguasa, celakalah para pemimpin, celakalah para penanggung jawab (harta)! Sungguh, pada Hari Kiamat nanti, sekelompok orang akan berharap seandainya mereka tergantung di bintang-bintang (jauh dari bumi), terayun antara langit dan bumi, daripada mereka harus memimpin suatu pekerjaan (jabatan).”

Dari Abu Dzar RA, dia berkata: “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah engkau mengangkatku (untuk suatu jabatan)?'” Beliau ﷺ lalu menepuk pundakku seraya bersabda: 

“Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah. Dan sesungguhnya (jabatan) itu adalah amanah, dan pada Hari Kiamat ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya dengan hak dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.”

Beliau ﷺ juga bersabda: “Hakim itu ada tiga (jenis): satu di surga dan dua di neraka. Adapun yang di surga adalah seorang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya. Sedangkan seorang yang mengetahui kebenaran namun berbuat curang, maka ia di neraka. Dan seorang yang memutuskan perkara manusia dalam keadaan bodoh (tidak berilmu), ia pun di neraka.”

Yang paling utama bagi seorang Muslim adalah tidak ambisi terhadap jabatan-jabatan besar tersebut dan tidak mengejarnya, sekalipun ia memenuhi syarat. Karena siapa yang menjadikan jabatan sebagai tuhannya, maka jabatan itu akan menjadikannya sebagai hamba. Dan siapa yang mengarahkan seluruh perhatiannya kepada gemerlap dunia, niscaya ia akan diharamkan dari taufik (petunjuk) langit.

Dari Abdurrahman bin Samurah RA, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda kepadaku, “Wahai Abdurrahman, janganlah engkau meminta jabatan kepemimpinan. Karena jika engkau diberi tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah) untuk (menunaikannya). Namun jika engkau diberi karena memintanya, niscaya engkau akan diserahkan (dibiarkan sendiri) atasnya (tanpa pertolongan Allah).”

Dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang mencari-cari jabatan hakim dan meminta-minta perantaraan (untuk mendapatkannya), niscaya ia akan diserahkan kepada dirinya sendiri (tidak diberi pertolongan). Dan barang siapa yang dipaksa (untuk menerimanya), niscaya Allah akan menurunkan malaikat kepadanya yang akan membimbingnya kepada kebenaran.”

(Ketetapan) ini berlaku selama ia tidak mengetahui bahwa tidak ada orang lain yang dapat mengisi kekosongan (jabatan) selain dirinya. Karena jika ia tidak mengajukan diri, niscaya kemaslahatan (umum) akan terbengkalai dan urusan (negara) menjadi kacau. Al-Qur’an telah menceritakan kisah Yusuf AS kepada kita, di mana beliau berkata kepada Raja (Mesir): 

قَالَ اجْعَلْنِيْ عَلٰى خَزَاۤىِٕنِ الْاَرْضِۚ اِنِّيْ حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ ۝٥٥

“Jadikanlah aku bendahara negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.” (QS. Yusuf: 55). Inilah adab Islam dalam mengajukan diri untuk jabatan-jabatan politik dan sejenisnya.

Dan apa yang kami katakan tentang bolehnya bekerja pada suatu jabatan, syaratnya adalah pekerjaan tersebut tidak membahayakan kaum Muslimin. Maka, tidak halal bagi seorang Muslim untuk bekerja sebagai perwira atau prajurit dalam angkatan bersenjata yang memerangi umat Islam. Tidak halal baginya bekerja di lembaga atau pabrik yang memproduksi senjata untuk perang melawan umat Islam. Dan tidak diperbolehkan baginya bekerja sebagai pegawai di suatu badan yang memusuhi Islam dan memerangi penganutnya.

Demikian pula, siapa pun yang bekerja pada suatu jabatan yang sifatnya membantu kezaliman atau perkara haram, maka itu adalah haram. Seperti orang yang bekerja di bidang transaksi riba, di tempat penjualan minuman keras, klub malam (dengan maksiat), tempat hiburan yang haram, atau sejenisnya. Mereka semua tidak bebas dari dosa dengan alasan bahwa mereka tidak secara langsung melakukan atau mengerjakan perkara haram tersebut. Telah kami kemukakan sebelumnya bahwa salah satu prinsip Islam adalah “membantu dalam perbuatan dosa adalah dosa.” Oleh karena itu, Nabi ﷺ melaknat penulis (akad) riba dan kedua saksinya, sebagaimana beliau melaknat pemakannya. Beliau juga melaknat pemeras (pembuat) khamr dan penyajinya, sebagaimana beliau melaknat peminumnya.

Semua ketentuan ini berlaku selama tidak ada kebutuhan mendesak (dharurat) yang memaksa seorang Muslim untuk mencari penghidupan dari pekerjaan-pekerjaan semacam itu. Jika ada keadaan darurat, maka ia diberi kelonggaran sebatas ukurannya dengan tetap membenci pekerjaan tersebut dan terus mencari alternatif lain hingga Allah memudahkannya mendapatkan penghasilan yang halal dan jauh dari beban-beban dosa.

Seorang Muslim harus senantiasa menjauhkan dirinya dari wilayah-wilayah syubhat (samar) tempat agama menjadi tipis dan keyakinan menjadi lemah seberapapun besar keuntungan dan harta yang diperoleh di dalamnya.

Beliau ﷺ bersabda: “Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” Dan beliau juga bersabda: “Seorang hamba tidak akan mencapai derajat orang-orang yang bertakwa, hingga ia meninggalkan apa yang tidak masalah (halal) karena khawatir terjatuh pada apa yang bermasalah (haram).”

…..
Sumber: “Al-Halal wal Haram fil Islam” oleh Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Share 0
Share 0
Topik berkaitan
  • Yusuf Al-Qaradhawi
Anda Mungkin Juga Menyukai
F151119FFER75
View Post
  • Fiqih

Niat Dalam Puasa Qadha (Mengganti Puasa)

Ilustrasi berzikir
View Post
  • Fiqih

Fiqih Shalat Tasbih

Sholat dhuha
View Post
  • Fiqih

Menggabungkan Bacaan Dzikir Dalam Sholat

Syaikh Qaradhawi
View Post
  • Fiqih

Berpuasa di Bulan Sya’ban

Syaikh Wahid Abdussalam Baliy
View Post
  • Akhbar Dauliyah
  • Fiqih

Jawaban As-Syaikh Wahid Baliy terhadap Pertanyaan: “Apakah Hamas yang Menjadi Penyebab Penderitaan Rakyat Palestina?”

Mosque
View Post
  • Fiqih

Meninggikan Suara Bacaan Shalawat dan Membaca Al-Qur’an dengan Speaker di Masjid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Untuk Anda Para Pembina Umat!
PPT Rasmul Bayan
Trending
  • Trump Ikhwan 1
    • Akhbar Dauliyah
    AS Resmi Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai Organisasi Teroris
    • 15.01.26
  • Madinah Al Munawarah 2
    • Sejarah Islam
    Sa‘ad bin Abi Waqqash: Pemanah Pertama Islam dan Panglima Penakluk Persia
    • 15-01-2026
  • 01KFSVDFVJ4FDNPMDF8RSMK3TA (1) 3
    • Kabar Umat
    Menag: Ekonomi Syariah Harus Jadi Instrumen Keadilan Sosial
    • 26-01-2026
  • Muhammadiyah kokohkan implementasi khgt solusi hutang peradaban 4
    • Kabar Umat
    Muhammadiyah Kokohkan Implementasi KHGT: Solusi Hutang Peradaban
    • 26.01.26
  • Featured image b8200d55 4c11 4975 97b3 2175a6668881 5
    • Kabar Umat
    Indonesia Gabung Dewan Perdamaian, PP PERSIS: Berisiko Besar
    • 26.01.26
  • Getty 6823a7e98b 6
    • Akhbar Dauliyah
    Pejabat AS: Pencabutan Senjata Hamas akan Disertai ‘Sebentuk Amnesti’
    • 27.01.26

Forum Dakwah & Tarbiyah Islamiyah adalah Perkumpulan yang didirikan untuk menggalakan kegiatan dakwah dan pembinaan kepada masyarakat secara jelas, utuh, dan menyeluruh.

Forum ini berupaya menyampaikan dakwah dan tarbiyah Islamiyah kepada masyarakat melalui berbagai macam kegiatan dakwah.

Kegiatan dakwah FDTI dilandasi keyakinan bahwa peningkatan iman dan taqwa tidak mungkin dapat terwujud kecuali dengan melakukan aktivitas nasyrul hidayah (penyebaran petunjuk agama), nasyrul fikrah (penyebaran pemahaman agama), dan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan melarang kemungkaran).

Tag
Afghanistan Al-Aqsha Arab Saudi Arbain Nawawiyah covid-19 Erdogan Gaza hadits arbain haji Hamas hizbullah Ikhwanul Muslimin india Irak Iran Israel Kemenag Lebanon Ma'rifatul Islam materi khutbah jum'at materi tarbiyah Mesir Muhammadiyah MUI Nahdlatul Ulama Pakistan Palestina Penjajah Israel Persis pks Qatar qawaidud da'wah Ramadhan Rusia Saudi Arabia sirah nabawiyah Sudan Suriah Taliban Tunisia Turki ushulul Islam Wasathiyah Yaman Yusuf Al-Qaradhawi
Komentar Terbaru
  • Tennoveri Darwis pada Mengenal Khalifah Umar bin Abdul Aziz
  • 10 Wasiat Hasan Al-Banna – Secarik Motivasi Diri pada 10 Wasiat Hasan Al-Banna
  • Risalah pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • mauza pada Khalifah Pertama Bani Abbasiyah: Abul Abbas As-Saffah
  • Risalah pada Mengenal Madzhab Imam Malik (Bag. 2)
  • almusduri pada Mengenal Madzhab Imam Malik (Bag. 2)

Input your search keywords and press Enter.