Teks Hadits:
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ اَلْمَسْجِدِ, فَزَجَرَهُ اَلنَّاسُ, فَنَهَاهُمْ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ; فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya: “Datang seorang A’rabi (orang pedalaman) lalu dia kencing pada dinding masjid, maka manusia mencegahnya, namun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang mereka. Ketika orang itu sudah selesai kencing, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk membawa air yang banyak, lalu menyiramkan air kencing tersebut.”
Takhrij Hadits:
Imam Bukhari dalam Shahih-nya, Kitabul Wudhu’, Bab Shabbil Maa’i ‘alal Bawli fil Masjid No. 219, dan ini adalah menurut lafaz Imam Bukhari.
Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitabuth Thaharah, Bab Wujubi Ghaslil Bawli wa Ghairihi minal Najasaati idza Shalat fil Masjid No. 284.
Makna dan Kandungan Hadits
1. Perawi Hadits: Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu
Nama aslinya adalah Anas bin Malik bin An Nadhr bin Dhamdham bin Zaid bin Haram bin Jundub bin ‘Amir bin Ghanam bin ‘Adi bin An Najar. Dia seorang mufti, qari’, muhaddits, riwayatul Islam, Al-Anshari, Al-Khazraji, An-Najjari, Al-Madini, pelayan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, merupakan kerabat Nabi, muridnya, pengikutnya, dan termasuk sahabat yang wafatnya terakhir.
Beliau mengambil ilmu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Usaid bin Hudhair, Abu Thalhah, ibunya Ummu Sulaim binti Milhan, bibinya Ummu Haram, dan suami Ummu Haram yaitu ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Abu Dzar, Malik bin Sha’sha’ah, Abu Hurairah, Fathimah putri Nabi, dan banyak lagi.
Murid-muridnya di antaranya Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, Asy-Sya’bi, Abu Qilabah, Makhul, Umar bin Abdul ‘Aziz, Tsabit Al-Banani, Bakr bin Abdullah Al-Muzani, Az-Zuhri, Qatadah, Ibnu Al-Munkadir, Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah, Abdul Aziz bin Shuhaib, Syu’aib bin Al-Habhab, ‘Amru bin ‘Amir Al-Kufi, Sulaiman At-Taimi, Humaid Ath-Thawil, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Katsir bin Salim, ‘Isa bin Thahman, dan ‘Isa bin Syakir. Pengarang At-Tahdzib menyebutkan bahwa ada 200 orang yang meriwayatkan dari Anas.
Manusia berbeda pendapat tentang tahun wafatnya. Ma’mar, dari Humaid, mengatakan bahwa Anas wafat tahun 91 Hijriah. Demikian juga menurut catatan Qatadah, Al-Haitsam bin ‘Adi, Sa’id bin ‘Ufair, dan Abu ‘Ubaid. Ma’an bin ‘Isa meriwayatkan dari anaknya Anas bin Malik, bahwa beliau wafat tahun 92 Hijriah. Yang lain mengatakan 93 Hijriah, dan inilah yang benar. (Lengkapnya Siyar A’lamin Nubala, 3/395-406)
2. Beberapa Istilah Penting
Al-A’rabi, siapakah dia? Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq Ath-Tharfi Hafizhahullah berkata:
هُوَ مَنْ سَكَنَ الْبَادِيَةَ سَوَاءٌ كَانَ عَرَبِيًّا أَوْ عَجَمِيًّا. فَسَاكِنُ الْبَادِيَةِ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَعْجَمِيًّا يُسَمَّى أَعْرَابِيًّا
“Dia adalah orang yang tinggal di pedalaman gurun, sama saja apakah dia orang Arab atau non-Arab (‘Ajami). Maka, orang yang tinggal di pedalaman walaupun dia seorang non-Arab, maka dia dinamakan A’rabi.” (Syarh Li Bulūghil Marām, hlm. 72)
Lalu, siapakah orang A’rabi yang kencing ini? Imam Ash-Shan’ani Rahimahullah menjelaskan:
وَقَدْ وَرَدَ تَسْمِيَتُهُ: أَنَّهُ ذُو الْخُوَيْصِرَةِ الْيَمَانِي، وَكَانَ رَجُلًا جَافِيًا
“Telah warid (datang) berita tentang penamaan orang itu: dia adalah Dzul Khuwaishirah Al-Yamani, seorang laki-laki berperangai keras.” (Subulus Salām, 1/24)
Dzul Khuwaishirah ini dianggap dalam sejarah sebagai nenek moyang firqah Khawarij. Imam Muslim Rahimahullah menulis tentang orang ini dalam Shahih-nya, pada Kitabuz Zakah ada sebuah bab yang berjudul Bāb Dzikril Khawāriji wa Shifātihim.
Thā’ifatul Masjid (طَائِفَةُ الْمَسْجِدِ)
Imam Ash-Shan’ani Rahimahullah menjelaskan tentang maknanya:
أَيْ فِي نَاحِيَتِهِ، وَالطَّائِفَةُ: الْقِطْعَةُ مِنَ الشَّيْءِ
“Yaitu pada tepinya, dan Ath-Thā’ifah artinya potongan dari sesuatu.” (Ibid)
Jadi, orang A’rabi itu kencing di salah satu bagian tepi masjid.
Bidzanūbin min mā’ (بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ)
Imam Ibnu Abdil Barr Rahimahullah mengatakan: “Adz-Dzanūb adalah Ad-Dalw Al-Kabīrah (timba yang besar).” (At-Tamhīd, 24/14)
Jadi, air yang diambil cukup banyak untuk membersihkan kencing Arab pedalaman tersebut.
3. Faedah-Faidah dari Hadits
Aksi Cepat Tanggap para Sahabat: Hadits ini menunjukkan aksi cepat tanggap para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap kemungkaran dan keburukan. Ini merupakan cermin dari bagusnya iman mereka, yang dengannya mereka disebut khairu ummah (umat terbaik), karena aksi amar makruf nahi munkar dan iman mereka kepada Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Āli ‘Imrān: 110)
Para ulama telah membuat kaidah:
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Aḍ-Ḍararu Yuzāl – kerusakan harus dihilangkan.” (Imam As-Suyuthi, Al-Asybāh wan Naẓā’ir, Al-Kitabul Awwal, Kaidah keempat, hlm. 83)
Metodologi dalam Menghilangkan Kemungkaran: Hadits ini juga mengajarkan bahwa menghilangkan kemungkaran ada metodologinya, yaitu dengan hikmah dan mau’izhah hasanah. Oleh karenanya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang para sahabat yang mencegah secara keras orang Badui kencing di tepi masjid tersebut. Sikap para sahabat yang melakukan az-zajr (pencegahan dengan keras), tentu dikhawatirkan melahirkan keburukan baru. Oleh karenanya ada sebuah kaidah:
الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Aḍ-Ḍararu lā yuzālu biḍ-ḍarar – Kerusakan tidaklah dihilangkan dengan kerusakan yang lain.” (Imam As-Suyuthi, Al-Asybāh Wan Naẓā’ir, hlm. 86)
Kasih Sayang Nabi kepada Umat: Hadits ini menunjukkan kasih sayang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada umatnya, khususnya bagi mereka yang masih jahil terhadap agama. Allah Ta’ala berfirman:
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Āli ‘Imrān: 159)
Perbedaan Sikap terhadap Orang yang Jahil dan yang Tahu: Kesalahan yang dilakukan orang yang belum tahu, tentu tidak disikapi sama dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang tahu. Sebab kesalahan orang yang belum tahu (baca: jāhil) –seperti yang dipertontonkan oleh orang Badui ini– adalah kesalahan yang masih mungkin diberikan pemakluman, sebagaimana kesalahan yang dilakukan anak-anak, orang gila, lupa, terpaksa, dan tertidur. Kesalahan ini bisa karena dia belum mendapatkan ilmunya, atau mungkin sedikit pendidikan adabnya, apalagi dia orang pedalaman. Allah Ta’ala berfirman:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah…” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Pena catatan amal diangkat dari tiga golongan: orang tidur sampai dia bangun, anak-anak sampai dia bermimpi basah (balig), dan orang gila sampai dia berakal.” (H.R. Abu Dawud No. 4403, Imam Al-Hakim men-shahih-kan hadits ini, menurutnya sesuai syarat Imam Muslim. Lihat Imam Az-Zaila’i, Naṣbur Rāyah, 2/333)
Apa maksud qalam (pena) dalam hadits ini? Imam Az-Zaila’i Rahimahullah berkata:
قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ: وَالْجَوَابُ: أَنَّ الْمُرَادَ قَلَمُ الْإِثْمِ، أَوْ قَلَمُ الْأَدَاءِ. انْتَهَى
“Berkata Ibnul Jauzi: ‘Jawabnya bahwa maksudnya adalah pena catatan dosa, atau catatan pelaksanaan kewajiban.’ Selesai.” (Naṣbur Rāyah, 2/333)
Dalam hadits lain, dari Abu Dzar Al-Ghifari Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku: kesalahan (tidak sengaja), lupa, dan apa yang mereka dipaksa (terpaksa) untuk melakukannya.” (H.R. Ibnu Majah No. 2043, hadits juga diriwayatkan banyak imam dari banyak jalur seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Al-Hasan bin Ali, Tsauban, ‘Uqbah bin ‘Amir. Imam Ibnul Mulqin dalam Al-Badrul Munīr-nya menyebutkan bahwa hadits seperti ini memiliki delapan jalur)
Kebersihan Masjid: Hadits ini juga menunjukkan bahwa hendaknya masjid itu bersih dari segala macam najis, kotoran, bau tidak sedap, dan gangguan lainnya. Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا تَنَخَّمَ أَحَدُكُمْ فِي الْمَسْجِدِ، فَلْيُغَيِّبْ نُخَامَتَهُ، أَنْ تُصِيبَ جِلْدَ مُؤْمِنٍ أَوْ ثَوْبَهُ فَتُؤْذِيَهُ
“Jika salah seorang kalian mengeluarkan dahak di masjid, maka pendamlah dahaknya itu, agar tidak mengenai kulit seorang mukmin atau pakaiannya, lalu dia terganggu karenanya.” (H.R. Ahmad No. 1543, Syaikh Syu’aib Al-Arna’uth mengatakan: hasan. Lihat Taḥqīq Musnad Ahmad No. 1543. Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan: sahih. Lihat Fiqhus Sunnah, 1/250)
Umar bin Al-Khattab Radhiallahu ‘Anhu berkata ketika khotbah Jumat:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ تَأْكُلُونَ شَجَرَتَيْنِ لَا أُرَاهُمَا إِلَّا خَبِيثَتَيْنِ: هَذَا الثُّومُ وَهَذَا الْبَصَلُ، وَلَقَدْ كُنْتُ أَرَى الرَّجُلَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوجَدُ رِيحُهُ مِنْهُ فَيُؤْخَذُ بِيَدِهِ حَتَّى يُخْرَجَ إِلَى الْبَقِيعِ، فَمَنْ كَانَ آكِلَهَا لَا بُدَّ فَلْيُمِتْهَا طَبْخًا
“Wahai manusia, kalian memakan dua macam tumbuhan yang aku tidak melihatnya melainkan busuk, yakni bawang putih dan bawang merah. Sungguh, aku melihat pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seorang laki-laki yang jika tercium aroma darinya, maka dia akan diambil tangannya sampai dikeluarkan ke Baqi’. Maka siapa saja yang memakannya, hendaknya dia melenyapkan baunya dengan memasaknya.” (H.R. Muslim No. 567)
Kenajisan Air Kencing Manusia: Hadits ini juga menunjukkan kenajisan air kencing manusia, dan dalam kenajisannya tidak ada perselisihan pendapat ulama. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ. قَالُوا: وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
“Takutlah kalian terhadap dua hal yang mendatangkan laknat.” Mereka bertanya: “Apakah dua hal yang mendatangkan laknat itu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Orang yang buang air di jalan manusia atau di tempat mereka berteduh.” (H.R. Muslim No. 269)
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Janganlah salat ketika makanan sudah tersedia dan ketika menahan dua hal yang paling busuk (kencing dan buang air besar).” (H.R. Muslim No. 560)
Dua hal yang paling busuk maksudnya buang air besar (al-ghā’iṭ) dan buang air kecil (al-baul), sebagaimana disebut dalam Shahih Ibnu Hibban No. 2073. Ini menunjukkan tinja dan air kencing manusia adalah najis.
Adapun air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan (hanya ASI eksklusif), maka diberikan keringanan tata cara membersihkannya. Dibersihkannya tidak dengan cara dicuci tetapi cukup dipercikkan, tetapi kencing bayi perempuan tetap dicuci. Ini bukan berarti suci, itu najisnya juga tapi ringan. Hal ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, katanya:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي بَوْلِ الْغُلَامِ الرَّضِيعِ: يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ، وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang air kencing anak laki-laki yang masih menyusui: ‘Air kencing anak laki-laki diperciki, dan air kencing anak perempuan dicuci’.” (H.R. At-Tirmidzi No. 610, beliau berkata: hasan sahih. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnya sahih. Lihat Fatḥul Bārī, 1/326)
Qatadah berkata:
وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا، فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا
“Ini untuk bayi yang belum makan makanan yang wajar, apabila bayi tersebut sudah makan maka dicuci semuanya.” (Ibid)
Tata Cara Membersihkan Najis: Terakhir, hadits ini juga mengajarkan tata cara membersihkan najis kencing manusia, yaitu dengan menyiramkannya dengan air yang mampu mengalahkan dan menghilangkan keberadaan zat dan baunya. Bisa juga didiamkan dalam waktu lama hingga hilang zat dan baunya karena angin yang terus-menerus menghembusnya.
Sekian. Wallāhu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man.


