Pemerintah Palestina dan berbagai faksi mengecam keras sejumlah keputusan yang disetujui oleh Kabinet Politik-Keamanan (Kabinett) Israel. Keputusan-keputusan ini digambarkan sebagai “yang paling berbahaya sejak pendudukan 1967” dan dinilai sebagai langkah sistematis untuk membuka jalan menuju aneksasi atau pencaplokan nyata atas Tepi Barat yang diduduki, termasuk kota-kota sensitif seperti Hebron dan Bethlehem.
Ruhi Fattouh, Ketua Dewan Nasional Palestina, menyatakan keputusan itu mengungkap dengan jelas “niat pemerintah Benjamin Netanyahu untuk melanjutkan rencana aneksasi Tepi Barat.” Ia menegaskan langkah ini merupakan “pelanggaran nyata terhadap hukum internasional” dan penghancuran yang disengaja terhadap perjanjian-perjanjian yang ditandatangani, terutama Perjanjian Hebron tahun 1997.
Inti Keputusan dan Dampak Perjanjian Hebron
Keputusan Kabinett Israel mencakup sejumlah poin krusial yang mengubah tatanan hukum dan administratif di Tepi Barat:
- Pemindahan kewenangan perencanaan dan pembangunan di Kota Hebron termasuk area sekitar Masjid Ibrahimi dari otoritas Palestina kepada Administrasi Sipil Israel yang berada di bawah komando militer.
- Pemberian status otonomi kepada permukiman ilegal Israel (outpost) dengan mengubahnya menjadi otoritas lokal independen.
- Pencabutan hukum Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi.
- Pembukaan akses terhadap catatan kepemilikan tanah yang sebelumnya dirahasiakan.
- Perluasan wewenang pengawasan dan pembongkaran rumah-rumah Palestina hingga mencakup Area A dan B, yang secara formal berada di bawah yurisdiksi administratif dan keamanan Otoritas Palestina.
Pakar Palestina memperingatkan bahwa pemindahan kewenangan di Hebron khususnya merupakan “pengosongan isi Perjanjian Hebron secara sengaja” dan langkah maju menuju aneksasi nyata kota tersebut bersama Bethlehem dan bagian-bagian luas Tepi Barat lainnya.
Reaksi dan Peringatan dari Berbagai Pihak Palestina
Keputusan Israel ini menuai kecaman luas dari seluruh spektrum politik Palestina:
Hussein al-Sheikh, Wakil Presiden Otoritas Palestina, menyebut keputusan itu sebagai “penghancuran total semua perjanjian yang ditandatangani dan mengikat,” yang bertujuan menggagalkan semua prospek politik.
Gerakan Inisiatif Nasional Palestina menyatakan keputusan tersebut “memakukan paku terakhir pada peti mati Perjanjian Oslo” dan menghilangkan kemungkinan nyata berdirinya negara Palestina yang merdeka.
Badan Perlawanan Tembok dan Permukiman menggambarkannya sebagai “eskalasi berbahaya yang menghantam fondasi sistem internasional.”
Pemerintah Kota Jerusalem menyebut keputusan itu kriminal dan yang paling berbahaya sejak 1967, serta menegaskan bahwa pendudukan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina mana pun.
Gerakan Hamas mendesak untuk “meningkatkan konfrontasi” di Tepi Barat dan Jerusalem untuk menggagalkan proyek-proyek aneksasi, serta menyerukan negara-negara Arab dan Islam untuk memutus hubungan dengan Israel.
Implikasi: Akhir Proses Perdamaian?
Analisis dari pihak Palestina sepakat bahwa paket keputusan ini bukan sekadar perubahan kebijakan teknis, melainkan “perubahan radikal dalam realitas hukum yang ada.” Langkah-langkah ini dinilai secara efektif “mengakhiri pembicaraan tentang proses perdamaian atau penyelesaian politik” dan menutup pintu bagi solusi dua negara.
Dengan memperluas kendali Israel atas tanah, perencanaan, dan pembongkaran hingga ke jantung area yang dikelola Palestina, keputusan ini dipandang sebagai upaya untuk menciptakan “fakta kolonial baru di tanah” yang sangat sulit untuk dibalikkan di masa depan, sehingga semakin memperlebar jurang menuju perdamaian yang berkelanjutan.
Sumber: Al Jazeera





