Dr. Yusuf Qaradhawi
Al-‘Allamah Ibnu Rajab Al-Hanbali, dalam syarahnya terhadap hadis “Sesungguhnya segala amal tergantung pada niatnya,” menyampaikan penjelasan yang baik tentang amal yang tercampur, meskipun dalam beberapa hal ia berbeda dengan Imam Al-Ghazali. Beliau rahimahullah berkata:
“Ketahuilah bahwa beramal karena selain Allah itu terbagi menjadi beberapa tingkatan:
Terkadang amal itu dilakukan murni karena ria, tidak diniatkan kecuali untuk memperlihatkan diri kepada makhluk demi tujuan duniawi, seperti keadaan orang-orang munafik dalam shalat mereka, sebagaimana firman Allah:
إِنَّ ٱلْمُنَـٰفِقِينَ يُخَـٰدِعُونَ ٱللَّهَ وَهُوَ خَـٰدِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوٓا۟ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ قَامُوا۟ كُسَالَىٰ يُرَآءُونَ ٱلنَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ ٱللَّهَ إِلَّا قَلِيلًۭا
“Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud ria di hadapan manusia. Dan mereka tidak mengingat Allah kecuali sedikit sekali.” (QS. An-Nisa’: 142)
Dan firman-Nya:
فَوَيْلٌۭ لِّلْمُصَلِّينَ * ٱلَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)
Demikian pula Allah menyifati orang-orang kafir dengan sifat ria dalam firman-Nya:
وَلَا تَكُونُوا۟ كَٱلَّذِينَ خَرَجُوا۟ مِن دِيَـٰرِهِم بَطَرًۭا وَرِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ
“Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa sombong dan ria kepada manusia, serta mereka menghalangi (orang) dari jalan Allah.” (QS. Al-Anfal: 47)
Ria murni seperti ini hampir tidak pernah terjadi pada diri seorang mukmin dalam shalat dan puasa wajib. Namun bisa terjadi pada sedekah wajib, haji, dan amal-amal lahiriah lainnya, atau amal yang manfaatnya melampaui diri sendiri. Karena keikhlasan dalam amal-amal seperti ini sungguh langka. Tidak ada keraguan sedikit pun di kalangan muslim bahwa amal seperti ini sia-sia dan pelakunya pantas mendapat kemurkaan dan siksa dari Allah.
Terkadang amal itu diniatkan karena Allah, namun ria turut menyertainya. Jika ria itu menyertainya sejak awal, maka nash-nash yang sahih menunjukkan batal dan sia-sianya amal tersebut.
Ibnu Rajab menyebutkan di sini sejumlah hadis yang telah kita singgung sebelumnya, sehingga tidak perlu diulang. Cukuplah di antaranya hadis yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dengan sanad yang baik dari Abu Umamah Al-Bahili, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang berperang untuk mencari pahala dan ketenaran?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Ia tidak mendapat apa-apa.” Ia mengulanginya tiga kali, dan Rasulullah tetap bersabda, “Ia tidak mendapat apa-apa.” Kemudian beliau bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ مِنَ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ
“Sesungguhnya Allah tidak menerima suatu amal kecuali yang dilakukan dengan ikhlas karena-Nya dan mengharap wajah-Nya.”
Al-Hakim meriwayatkan dari hadis Ibnu Abbas: “Seorang laki-laki berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berada di tempat-tempat dengan mengharap wajah Allah, dan aku juga ingin agar tempatku dilihat orang.’ Rasulullah tidak menjawabnya hingga turunlah ayat:
فَمَن كَانَ يَرْجُوا۟ لِقَآءَ رَبِّهِۦ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًۭا صَـٰلِحًۭا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِۦٓ أَحَدًۢا
‘Barangsiapa mengharap pertemuan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadah kepada Tuhannya.’ (QS. Al-Kahfi: 110)
Di antara yang meriwayatkan makna ini, bahwa amal jika tercampuri sesuatu dari ria maka menjadi batal, adalah segolongan ulama salaf, di antaranya: ‘Ubadah bin Ash-Shamit, Abu Darda’, Al-Hasan, Sa’id bin Al-Musayyib, dan lainnya. Dalam riwayat mursal Al-Qasim bin Mukhaimirah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ عَمَلًا فِيهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ رِيَاءٍ
“Allah tidak menerima suatu amal yang di dalamnya terdapat ria sebesar biji sawi.”
Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf tentang hal ini. Meskipun ada perbedaan pendapat dari sebagian ulama belakangan, bahwa jika niat jihad, misalnya, tercampur dengan niat selain ria, seperti mengambil upah untuk pelayanan, atau mengambil sesuatu dari rampasan perang, atau berdagang, maka hal itu mengurangi pahala jihad mereka, tetapi tidak membatalkannya secara keseluruhan.
Dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin ‘Amr, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
إِنَّ الْغَازِيَ إِذَا غَنِمَ، اسْتَعْجَلَ ثُلُثَيْ أَجْرِهِ، فَإِنْ لَمْ يَغْنَمْ، تَمَّ لَهُ أَجْرُهُ
“Sesungguhnya para pejuang, jika mereka mendapat rampasan perang, maka mereka mendapatkan pahala mereka dengan segera dua pertiganya. Jika mereka tidak mendapat rampasan apa pun, maka pahala mereka disempurnakan.”
Telah kami sebutkan sebelumnya hadis-hadis yang menunjukkan bahwa barangsiapa menginginkan dengan jihadnya sesuatu dari kesenangan dunia, maka ia tidak mendapat pahala. Hadis-hadis itu dipahami bahwa tujuannya dalam jihad tidak lain hanyalah dunia semata.
Imam Ahmad berkata: “Pedagang, orang yang disewa, dan pengusaha transportasi, pahala mereka tergantung pada seberapa besar keikhlasan niat mereka dalam peperangan mereka. Mereka tidak akan seperti orang yang berjihad dengan jiwa dan hartanya tanpa mencampuri niatnya dengan selain itu.”
Beliau juga berkata tentang orang yang mengambil upah untuk berjihad: “Jika ia tidak keluar demi uang, maka tidak mengapa ia mengambilnya; seolah-olah ia keluar karena agamanya, lalu jika ia diberi sesuatu, ia mengambilnya.”
Demikian pula diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata: “Jika salah seorang di antara kalian bertekad untuk berperang, lalu Allah menggantinya dengan rezeki, maka tidak mengapa yang demikian itu. Adapun jika salah seorang di antara kalian, jika diberi uang ia berperang, dan jika tidak diberi uang ia tinggal, maka tidak ada kebaikan pada hal itu.” Demikian pula Al-Auza’i berkata: “Jika niat seorang pejuang adalah semata-mata untuk berperang, maka aku tidak melihat masalah padanya.”
Demikian pula dikatakan tentang orang yang mengambil sesuatu dalam rangka menunaikan ibadah haji, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Telah diriwayatkan dari Mujahid bahwa ia berkata tentang haji yang dilakukan oleh pengelola kafilah, haji yang dilakukan oleh orang yang disewa, dan haji yang dilakukan oleh pedagang: “Itu sempurna, tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun.” Hal ini dipahami bahwa tujuan utama mereka adalah haji, bukan mencari keuntungan.
Adapun jika pada awalnya amal itu diniatkan karena Allah, kemudian niat ria muncul kemudian, maka:
Jika niat ria itu hanya sekadar lintasan dan ia menolaknya, maka hal itu tidak membahayakannya tanpa perbedaan pendapat.
Jika ia membiarkannya dan larut di dalamnya, maka apakah hal itu membatalkan amalnya, atau tidak membahayakannya dan ia tetap diberi pahala berdasarkan niat awalnya? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf tentang hal ini. Imam Ahmad dan Ibnu Jarir Ath-Thabari meriwayatkan perbedaan ini, dan mereka berdua cenderung pada pendapat bahwa amalnya tidak batal karena hal itu, dan ia akan diberi pahala berdasarkan niat pertamanya. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri dan lainnya.
Mereka berdalil untuk pendapat ini dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Al-Marasil-nya dari ‘Athaa’ Al-Khurasani, bahwa seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Bani Salamah semuanya berperang. Di antara mereka ada yang berperang karena dunia, ada yang berperang karena kehormatan, dan ada yang berperang karena mengharap wajah Allah. Siapakah di antara mereka yang syahid?” Beliau bersabda:
كُلٌّ، إِذَا كَانَ أَصْلُ الْأَمْرِ أَنْ تَكُونَ كَلِمَةُ اللَّهِ هِيَ الْعُلْيَا
“Semuanya,” selama pokok perkara mereka adalah agar kalimat Allah-lah yang tertinggi.
Ibnu Jarir juga menyebutkan bahwa perbedaan pendapat ini hanyalah pada amal yang bagian akhirnya terkait dengan bagian awalnya, seperti shalat, puasa, dan haji. Adapun amal yang tidak ada keterkaitan seperti itu, seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, membelanjakan harta, dan menyebarkan ilmu, maka amal itu terputus dengan niat ria yang muncul kemudian, dan ia membutuhkan pembaruan niat.
Demikian pula diriwayatkan dari Sulaiman bin Dawud Al-Hasyimi bahwa ia berkata: “Terkadang aku memulai suatu hadis dengan suatu niat, lalu ketika aku sampai pada sebagiannya, niatku berubah. Maka satu hadis membutuhkan beberapa niat.”
Hal ini tidak berlaku pada jihad, sebagaimana dalam hadis mursal ‘Athaa’ Al-Khurasani. Karena jihad itu menjadi wajib ketika barisan telah bertemu, dan tidak boleh ditinggalkan saat itu, sehingga ia menjadi seperti haji.
Adapun jika seseorang mengerjakan suatu amal karena Allah dengan ikhlas, lalu Allah memberikan pujian yang baik untuknya di hati orang-orang mukmin karenanya, lalu ia bergembira dengan karunia dan rahmat Allah, serta merasa senang karenanya, maka hal itu tidak membahayakannya. Bahkan itu termasuk bagian dari balasan segera untuknya di kehidupan dunianya.
Sumber: dari buku An-Niyyah wal-Ikhlash (Niat dan Keikhlasan) oleh Yang Mulia Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.




